Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

27 Oktober 2008

FILE 82 : Riba, Jenis dan Bedanya

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……

.

PERBEDAAN ANTARA RIBA FADHL DAN RIBA NASI’AH

Oleh:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah perbedaan antara keduanya?

.

Jawaban

Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.

[1]. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.

[2]. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.

Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkulitas sama, dan seketika penyerahannya.

Namun demikian, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Arinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]

Wabillaahit Taufiq.

Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dari seseorang sebesar 4000 riyal tunai, dan dibuatkan tanda terima senilai 6000 riyal untuk diangsur bulanan, 500 riyal setiap bulan, apakah yang demikian itu boleh atau tidak?

.

Jawaban

Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasi’ah dan riba fadhl. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan pengharaman riba dengan kedua macam tersebut. Berdasarkan hal itu pula, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal. Jika diantara keduanya terjadi perselisihan maka penyelesainnya di pengadilan. Dan hendaklah kalian berdua bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dosa besar ini. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur : 31]

Wabillaahit Taufiq.

Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 32 dari Fatwa Nomor 18612 dan Fatwa Nomor 1970, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

.

Sumber: almanhaj.or.id

.

Baca Juga:

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !