Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

05 Mei 2023

FILE 437 : Bolehkah Anak Melarang Orang Tua untuk Menikah Lagi?

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...

Anak Melarang Orang Tua Menikah Lagi, Bolehkah?

Dijawab oleh:
Ust. Setiawan Tugiyono, M.H.I. hafidhahullaah
 
 

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya seorang anak yang melarang bapaknya untuk menikah lagi, sementara istri (ibu dari anak yang melarang) sudah meninggal?

Syukran, baarakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Tidak diperkenankan seorang anak melarang ayahnya untuk menikah lagi selepas istri/ibu si anak meninggal dunia, karena tentunya seorang lelaki membutuhkan pendamping dalam kehidupannya, untuk mendapatkan ketenangan lahir dan batin, dan tentunya untuk menjaga diri dari tercebur dalam lubang kemaksiatan.

Dalam satu fatwa yang hampir serupa, terkait hukum anak yang melarang ibunya untuk menikah lagi selepas suaminya meninggal, Syaikh Kholid Abdu al-Mun’im al-Rifai mengatakan:

فإن كانت والدتك بحاجة إلى الزواج، فلا يجوز لكم منعها من ذلك، وهو حق مشروع لها، فعليك – أيها الأخ الكريم – أن تَبَرَّ أمك بالموافقة على زواجها

“Jika ibu engkau memang membutuhkan untuk menikah, maka kalian para anak tidak boleh menghalanginya untuk menikah, karena menikah adalah hak yang Allah berikan dalam syariat untuknya, justru wajib bagi Anda wahai saudara yang mulia untuk berbuat bakti dengan menyetujui pernikahannya”.

Lihat: https://ar.islamway.net/

Fatwa tersebut dalam masalah akan menikahinya seorang perempuan selepas ditinggal wafat suaminya. Nah, untuk kasus lelaki yang ditinggal wafat istrinya pun tidak jauh berbeda.

Ilustrasisumber vectorstock.com


Dalam fatwa lain dari islamweb di bawah kementerian wakaf di Qatar juga menyebutkan sebuah kasus di mana seorang ayah hendak menikah lagi, bahkan istrinya dalam kondisi belum meninggal, dalam fatwa tersebut dikatakan:

فكون والدك يريد الزواج بأخرى لا يقدح في دينه أو خلقه أو مروءته، فإباحة التعدد ليست مشروطة بكون الزوجة الأولى معيبة، أو أن الزوج قد زهد فيها، أو ساءت العشرة بينهما، ولكن يشترط العدل بين الزوجات والقيام بحقوقهن….، فإذا منعتموه من الزواج وكان يتأذى بذلك، فهذا من العقوق الذي هو من كبائر الذنوب

“Berkenaan dengan orang tua Anda menghendaki untuk menikah lagi, ini bukan sesuatu yang tercela dalam agama, akhlak atau marwahnya, karena pembolehan poligami itu tidak dipersyaratkan harus istri pertama dalam kondisi memiliki cacat, atau suami sudah tidak bergairah dengannya, atau buruknya hubungan di antara keduanya, namun syaratnya hanyalah yang penting adil di antara para istri dan menunaikan hak mereka dengan baik. Jika kalian (anak-anak) melarangnya untuk menikah, dan ayah kalian merasa tersakiti dengan itu, maka ini bisa masuk kategori durhaka yang termasuk dosa besar”.


Dalam fatwa di atas disebutkan bahwa si ayah yang memiliki kemampuan berencana untuk menikah lagi, dan dalam kondisi ini anak-anak tidak diperbolehkan untuk melarang ayah mereka, karena poligami itu dibenarkan oleh syariat. Jikalau sampai melarang dan ayah mereka tersakiti, ini bisa masuk ranah durhaka yang berakibat dosa besar.


********
 

Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin