Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

03 Maret 2020

FILE 395: Hukum Transaksi 'Urbun (Jual Beli dengan Uang Muka)

Bismillaahirrohmaanirrohiim             
Walhamdulillaah,      
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            
Wa ba'du
...


Bolehkah Kesepakatan Uang DP Menjadi Hangus Karena Transaksi Batal?

Dijawab oleh:
Ust. Ratno Abu Muhammad, Lc. hafidhahullaah

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, ana mau bertanya:Ada sebuah transaksi jual beli barang, lalu diperjanjikan bahwa pembayaran barang tersebut 3 x termin, dengan uang DP (down payment)/ uang muka / panjar.

Setelah dibayar uang DP tersebut, qodarullah, si pembeli ternyata ingin membatalkan transaksi tersebut. Dimana meski transaksi dibatalkan, barang tidak mengalami penyusutan nilai. lalu si penjual mengatakan bahwa DP hangus. 

Apakah transaksi dengan uang DP hangus itu tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Mohon pencerahannya ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS No.7-G51)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah,

Ammaa ba’du,

Hangusnya DP merupakan hal yang diperbolehkan

Walaupun memang di sana ada yang tidak memperbolehkan DP hangus, akan tetapi, ulama kita seperti Syaikh bin Baz memperbolehkan hal tersebut. 

Dan apabila kita melihat pada kebaikan kedua belah pihak, maka ‘urbun (transaksi dengan DP) ini memiliki konsekuensi:

"Si penjual tidak boleh menjual barangnya kepada orang lain ketika sudah di DP"

Nah, apabila si pembeli tidak jadi mengambil barang tersebut dan penjual harus mengembalikan DP nya, tentu penjual akan terkena musibah 2x, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi. 

Analogi Uang DP 

Saya analogikan : 

Ketika anda sebagai pembeli membayar DP, maka penjual tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang lain selama masa yang disepakati. Walaupun nanti ada pembeli kedua yang berani dengan harga yang lebih tinggi, tetap penjual tidak boleh menjualkan kepada pembeli kedua, karena sudah di DP oleh pembeli pertama.

Nah, apabila pembeli pertama gagal membeli, dan masih meminta DP untuk dikembalikan, maka penjual itu ibarat: ia sudah terhalangi untuk menjual barangnya dari pembeli yang berani bayar tinggi, ditambah harus mengembalikan DP-nya. Tentu ini tidak tepat.

Jadi, DP ini diperbolehkan karena melihat maslahat yang ada. 


Manfaat Uang DP 

Dari arah pembeli ia mendapatkan manfaat, untuk melarang penjual dari menjual barangnya kepada orang lain.

Serta dari arah penjual, maka ia mendapatkan manfaat: apabila pembeli gagal, ia masih ada untung di DP tersebut, walaupun ia tidak boleh menjual barangnya untuk beberapa waktu kepada orang lain.

Fatwa Syaikh Bin Baz 

Syaikh bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya :
.
ما حكم أخذ البائع للعربون إذا لم يتم البيع، وصورته أن يتبايع شخصان، فإن تم البيع أكمل له القيمة وإن لم يتم البيع أخذ البائع العربون ولا يرده للمشتري؟

“Apa hukum DP hilang jika tidak jadi jual beli, dan gambarannya adalah ada dua orang yang bertransaksi, apabila jadi, maka ia cukup membayar harga setelah dikurangi DP-nya, dan apabila jual beli tidak terjadi, maka penjual mengambil DP tersebut dan tidak mengembalikan kepada pembeli?”
.
Beliau menjawab:
.
لا حرج في أخذ العربون في أصح قولي العلماء إذا اتفق البائع والمشتري على ذلك، ولم يتم البيع 

“Tidak mengapa mengambil DP (tidak mengembalikan kepada calon pembeli) menurut pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat para ulama, apabila memang penjual dan pembeli sudah sepakat atas hal itu, kemudian ternyata pembeli tidak jadi membeli.”

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.
******

Sumber: bimbinganislam.com  


Subhanakallohumma wa bihamdihi,   
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika     
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin