Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

07 Juli 2019

FILE 385 : Hukum Tabungan Emas di Pegadaian

Bismillaahirrohmaanirrohiim             
Walhamdulillaah,      
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            
Wa ba'du .... .  . 


  Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian?    
Dijawab Oleh: 

Ustadz Ammi Nur Baits hafidhahullaah

 
Pertanyaan:

Skemanya kurang lebih sebagai berikut:

Nasabah setor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gram emas. Selanjutnya, nasabah bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gram, dan akan dikenakan biaya cetak.

Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.


Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu 'illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” 
(HR. Muslim 2970)

Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.

Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok. Dan dalam hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.

Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,


بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما

.
Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. 
(Majallah al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)

Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.


Menabung Emas di Pegadaian

Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:

[1] Akad jual beli emas

Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram, maka nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5 gram itu. Artinya, emas 5 gram ini harus dibeli secara tunai.

Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5 gram, bisa dipastikan dia akan membeli emas 5 gram itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1 gram.

Sebagai ilustrasi,

Jika harga emas 500 ribu/gram, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5 juta. Sehingga 2,5 juta ditukar dengan emas 5 gram secara tunai.

Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50 ribu/hari, berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.

[2] Akad wadiah (titip barang)

Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.


Kesimpulannya

Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit. 

Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil. [1]

Demikian, Allahu a’lam ...
.

Tambahan catatan kaki dari saya (Sa'ad):
[1] Pengalaman saya membeli emas di Pegadaian, ternyata juga masih syubhat (meragukan). Praktik yang saya alami dulu, saya membeli emas 5 gram secara tunai dengan harga saat itu, namun pihak Pegadaian tidak bisa langsung menyerahkan emas dengan alasan stok tidak tersedia di cabang Pegadaian dan menunggu dikirim dari kantor pusat. Barang emas akhirnya baru saya terima sekitar dua pekan setelah transaksi. Dengan demikian, terjadi penundaan penyerahan emas kepada pembeli. Jadi saya menyarankan, apabila ingin membeli emas secara tunai, pastikan dulu stok emas memang ada di tempat transaksi dan bisa diserahkan saat itu juga.
.

*****
.
Sumber: konsultasisyariah.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika   
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin