Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

26 Desember 2013

FILE 307 : Tuntunan dalam Memberi Nama Anak

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Tuntunan Islam dalam Pemberian Nama

.Disusun ulang dari :


Sesungguhnya, metode penamaan anak tidak cukup hanya didasari perasaan subyektif bahwa nama itu indah, baik atau bagus semata, tetapi yang benar adalah nama yang sesuai dengan tuntunan syari’at.

Berikut ini etika dan hukum-hukum seputar pemberian nama yang sebagian besar pembahasannya kami sarikan dari Kitab “Tasmiyatul Maulud” karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah. Semoga bermanfaat bagi diri kami pribadi dan juga kaum muslimin.


PENDAHULUAN

Al-Ism (nama) berasal dari kata al-wasm yang artinya pertanda atau lambang. Hal ini banyak tercantum dalam Al-Quran seperti firman Allah Ta’ala ,

Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam [19]: 7)

Ada yang berpendapat kata al-ism berasal dari kata al-sumuw yang artinya al-’uluw (tinggi). Akan tetapi tidak masalah menggabungkan dua makna ini terutama ketika nama itu diberikan kepada anak Adam dari kalangan kaum muslimin. Dengan demikian nama tersebut sebagai pertanda yang tinggi (luhur) untuk dirinya.

Hakikat dari nama bayi adalah sebagai identitas dan tanda pengenal yang dapat dibedakan sesuai dengan kemuliaannya sebagai anak Adam dan sebagai kaum muslimin. Oleh karena itu, para ulama sepakat menetapkan wajibnya memberi nama kepada laki-laki atau perempuan. Nama juga memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap akhlak dan cara hidup umat ini.


KETERKAITAN SESEORANG DENGAN NAMANYA

Tidak disangsikan lagi bahwa terdapat keterkaitan antara arti sebuah nama dan orangnya sebagaimana dijelaskan oleh dalil syar’i dan atsar, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَسلَمُ سَالَمَهَا اللَّهُ وَ غِفَارُ غَفَرَ اللّهُ لَهَا وَعُصَيَّةُ عَصَتِ اللَّهَ وَ رَسُولَهُ

Aslam (nama orang -ed) semoga Allah mendamaikan hidupnya, Ghifaar (nama orang -ed), semoga Allah mengampuninya dan ‘Ushayyah (nama orang -ed) telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melihat Sahl bin Amr datang pada hari perjanjian Hudaibiyah,

سَهلَ أمْرَكُمْ

Urusan kalian menjadi sahl (mudah).” (HR. Bukhari)

Rasulullah juga memberikan kepada Abul Hakam bin Hisyaam dengan julukan (kunyah) Abu Jahal. Sebuah kunyah yang sesuai dengan orangnya dan ia adalah makhluk yang paling berhak mendapatkan kunyah ini. Demikian juga kunyah Abu Lahab yang diberikan kepada Abdul ‘Izza karena ia akan di tempatkan di dalam neraka yang memiliki lidah api.

Juga perhatikan hadits Sa’id bin Musayyib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Aku pernah menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya kepadaku, ‘Siapa namamu?’ Ia menjawab ‘Namaku huzn (kasar atau sedih).’ Beliau kembali bersabda, ‘Ganti namamu dengan nama Sahl (mudah).’ Ia berkata, ‘Aku tidak akan menukar nama yang telah diberikan oleh ayahku.’ Ibnu Musayyib berkata, Sejak saat itu sifat kasar senantiasa ada di keluarga kami.” (HR. Bukhari)

Sesungguhnya nama merupakan identitas seseorang, bukti atas dirinya, serta merupakan kebutuhan yang sangat urgen dalam memahami dirinya di saat bersamanya, atau saat bersikap kepadanya. Bagi seorang anak, nama merupakan sebuah perhiasan dan syi’ar yang dengannya ia akan diseru di dunia maupun di akhirat. 

Nama merupakan bentuk pujian terhadap agama dan pertanda bahwa ia termasuk pemeluknya. Lihatlah seseorang yang masuk ke dalam dinul Islam, bagaimana ia mengubah namanya menjadi nama syar’i, tidak lain karena nama merupakan syi’ar baginya. Nama juga merupakan tanda yang dapat mengungkap identitas orang tuanya dan alat pengukur terhadap pemahaman diennya.


HUKUM PEMBERIAN NAMA

Allah subhanahu wa ta’ala menuntunkan kepada keturunan Adam untuk memberikan nama pada anak, sebagaimana Allah telah memberi nama “Yahya” kepada putra Nabi Zakariyya ‘alaihis salam yang akan dilahirkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلاَمٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Hai Zakariyya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang serupa dengannya.” (QS Maryam [19]: 7)

Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijma’ mengatakan bahwa para ulama bersepakat atas wajibnya memberikan nama, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Anak yang tidak memiliki nama tidak akan dikenal (majhul) dan tersamarkan dengan yang lainnya, tidak bisa dibedakan, karena nama berfungsi untuk menentukan, membedakan, dan mengenali si anak.

Pentingnya nama antara lain:
  1. Nama adalah hal pertama yang diperuntukkan bagi anak ketika ia keluar dari kegelapan rahim
  2. Nama adalah sifat pertama yang membedakannya dengan sesama jenisnya
  3. Nama adalah hal pertama yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya, yang memiliki hubungan sifat pewarisan dan keturunan
  4. Nama adalah bekal bagi seorang anak untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat.

WAKTU PEMBERIAN NAMA

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa waktu pemberian nama itu ada 3 macam:
  1. Memberinya nama pada hari kelahirannya
  2. Memberinya nama pada hari ketiga dari kelahirannya
  3. Memberinya nama pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Perbedaan ini hanya bersifat ikhtilaf tanawwu’ (perselisihan yang bisa ditoleransi) yang menunjukkan bahwa dalam persoalan ini ada kelonggarannya.


YANG BERHAK MEMBERI NAMA

Tidak ada perselisihan bahwa sang ayah adalah orang yang paling berhak untuk menamai anaknya. Jika seorang ayah berbeda pendapat dengan seorang ibu dalam menentukan nama untuk anaknya, maka ayahlah sebagai pihak yang diutamakan.

Berdasarkan hal tersebut, maka seorang ibu hendaknya tidak membantah dan menyelisihi. Sementara dalam musyawarah antara kedua orang tua terdapat suatu kesempatan yang luas untuk saling meridhai, berlemah-lembut, dan memperkokoh tali hubungan antarkeluarga.

Sebagaimana telah diriwayatkan dengan shahih dari sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa menyodorkan putra-putri mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau berkenan memberikan nama. Hal ini menunjukkan bahwa seorang ayah hendaknya bermusyawarah dalam memberikan nama dengan seorang ulama yang mengetahui tentang sunnah atau ahlus sunnah yang terpercaya dalam dien dan ilmunya agar menunjukkan kepadanya sebuah nama yang baik bagi anaknya.


NISBAH ANAK

Sebagaimana pemberian nama adalah hak bagi seorang ayah, maka seorang anak juga dinisbahkan (disandarkan) kepada ayahnya, bukan kepada ibunya, dan dia dipanggil dengan nama ayahnya, bukan dengan nama ibunya. Maka dalam penulisan nama, biasa disebut “fulan bin fulan”, dan bukan dipanggil “fulan bin fulanah”.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ ِلآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah…” (QS Al Ahzab [33]: 5)

Namun ada kenyataan bahwa terjadi penghilangan lafazh “ibnu” pada nama fulan ibnu fulan dan ini mulai menyebar di kalangan kaum muslimin pada abad 14 Hijriyah, sehingga mereka mengatakan, misalnya Muhammad ‘Abdullah.

Ini merupakan uslub (tata bahasa) yang dibuat-buat, asing, tidak dikenal oleh bangsa Arab, dan tidak sesuai dengan lisan mereka, bahkan tidak memiliki kedudukan dalam tata bahasa Arab (I’rob).

Apakah dunia telah mendengar seseorang yang menyebut nasab Nabi dengan mengatakan Muhammad ‘Abdullah?

Lihatlah bagaimana penghilangan (lafazh ibnu) ini telah mengundang kesamaran ketika disatukan antara nama laki-laki dengan nama perempuan, sebagai contoh Asma’ dan Kharijah. Nama ini tidak akan jelas di atas kertas, kecuali dengan menyambungkan nasab dengan lafazh “ibnu” fulan atau “binti” fulan.

Terdapat pula kekeliruan para istri yang menisbahkan namanya kepada suami. Misalnya istri bernama Fathimah bin ‘Abdullah, setelah menikah dengan Ahmad maka ia menisbahkan namanya menjadi Fathimah Ahmad. Ini banyak dijumpai pada masyarakat umum.


NAMA-NAMA YANG DISUNNAHKAN DAN DIPERBOLEHKAN

Urutan dan tingkatan nama-nama yang disunnahkan dan diperbolehkan adalah sebagai berikut:

1. ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman

Disunnahkan memberi nama dengan dua nama yakni ‘Abdullah (hamba Allah) dan ‘Abdurrahman (hambanya Yang Maha Pengasih), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَحَبَّ اْلأَسْمَاءِ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Sesungguhnya nama yang paling dicintai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.” (HR Muslim, Abu Dawud dan selainnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga telah menamai putra pamannya—‘Abbas radhiyallahu ‘anhu—dengan nama ‘Abdullah.

Di kalangan para sahabat ada sekitar 300 orang yang semuanya bernama ‘Abdullah. Begitu pula bayi pertama yang lahir dari kalangan kaum Muhajirin setelah hijrah ke Madinah adalah bernama ‘Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu.

2. ‘Abdu dari Asmaul Husna

Disunnahkan memberi nama dengan ta’bid (memakai lafazh ‘abdu) dengan nama-nama Allah yang baik (asmaul husna), seperti ‘Abdul Aziz (hambanya Yang Maha Mulia), ‘Abdul Malik (hambanya Yang Maha menguasai), dan lain-lain.

3. Nama-nama Nabi dan Rasul

Para nabi dan rasul Allah subhanahu wa ta’ala merupakan pemimpin anak Adam. Akhlaq mereka merupakan semulia-mulia akhlaq dan amalan mereka merupakan amalan yang paling suci sehingga bila menamai dengan nama mereka akan mengingatkan kita pada kemuliaan mereka.

Ulama telah bersepakat akan bolehnya memberi nama dengan nama mereka. (Syarhu Muslim oleh Imam Nawawi 8/437 dan lihat Maratibul Ijma’ hlm. 154-155)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menamakan salah seorang anaknya dengan nama Nabi, sebagaimana sabda beliau:

وُلِدَلِي اللَّيْلَةَ غُلاَمُ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ

Semalam telah lahir untukku seorang anak laki-laki, maka aku beri nama dengan nama moyangku, Ibrahim.” (HR Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Yang paling afdhol dari nama para nabi adalah nama nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hal ini beliau bersabda:

سَمُّوا بِاسْمِي وَلاَ تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي

Namailah oleh kalian dengan namaku dan jangan berkunyah dengan kun-yah-ku.” (Hadits riwayat Al Bukhari 10/571-Fathul Bari, Muslim 14/359-Syarhun Nawawi, Abu Dawud 4965, Tirmidzi 2841, dll)

4. Nama-nama Orang Shalih

Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

إِنَّهُمْ كَانُوْا يُسَمُّوْنَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِيْنَ قَبْلَهُمْ

Sesungguhnya mereka (umat-umat terdahulu) menamakan dengan nama para nabi mereka dan orang-orang shalih sebelum mereka.” (HR Muslim)

Seorang sahabat bernama Zubair bin Al ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu menamakan anak laki-lakinya yang berjumlah 9 orang dengan nama para syuhada. Mereka adalah:
  1. ‘Abdullah (diambil dari nama ‘Abdullah bin Jahsy, syahid dalam Perang Uhud)
  2. Al Mundzir (diambil dari nama Al Mundzir bin ‘Amr Al Anshari)
  3. ‘Urwah (diambil dari nama ‘Urwah bin Mas’ud Ats Tsaqafi)
  4. Hamzah (diambil dari nama Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, syahid dalam Perang Uhud)
  5. Ja’far (diambil dari nama Ja’far bin Abi Thalib, syahid dalam Perang Mu’tah)
  6. Mush’ab (diambil dari nama Mush’ab bin ‘Umair, pembawa bendera dan syahid dalam Perang Uhud)
  7. ‘Ubaidah (diambil dari nama ‘Ubaidah bin Al Harits, syahid dalam Perang Badr)
  8. Khalid (diambil dari nama Khalid bin Sa’id)
  9. ‘Umar (diambil dari nama ‘Umar bin Sa’id, saudara Khalid bin Sa’id terbunuh dalam Perang Yarmuk).
Demikian pula, dapat ditemukan di kalangan kaum muslimin ada seseorang yang menamai anak-anaknya dengan nama-nama Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali. Nama para sahabat Nabi antara lain: ‘Ammar, ‘Amr, Bilal, Hudzaifah, Jabir, Mu’awiyah, Salman, Sufyan, ‘Ukkasyah, Ubay. Nama para ulama seperti Al Fudhail, Syu’bah, Hammad, ‘Ubaid.

Dan ada pula yang menamai anak-anak perempuannya dengan nama-nama para ummahatul mu’minin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni: Khadijah, Saudah, ‘Aisyah, Hafshah, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab, Shafiyyah, Juwairiyah, Maimunah. Juga putri Nabi: Fathimah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum. Banyak pula para shahabiyah seperti Asma’, Sumayyah, Ummu Sulaim, Ummu Waraqah, Asy Syifa’, Ummu Hakim, Ummu Aiman, Hindun, Ummu Syarik, Ummu Fadhl, Ar Ruba’i, Khansa’, Khaulah, Ummu Rumman, Ummu Umarah, Ummu Mahjan, dan lain-lain

5. Nama-nama yang Sifatnya Benar

Nama anak dinilai mengandung sifat syar’i jika memenuhi dua syarat berikut ini:

Pertama, nama tersebut berasal dari bahasa Arab, sehingga tidak termasuk di dalamnya setiap nama ‘ajam (asing/non Arab), campuran, ataupun diserap ke dalam lisan Arab.

Kedua, nama tersebut baik maknanya secara bahasa dan syar’i, sehingga tidak boleh menamai dengan nama-nama yang mengandung unsur tazkiyyah (menganggap dirinya suci), celaan ataupun cercaan. Contoh nama yang mengandung tazkiyyah: Aflah (yang paling berhasil), Rabbah (yang paling beruntung), Yassar (yang paling mudah), Muthi’ah (perempuan yang taat). Contoh nama yang mengandung celaan: ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat).


ADAB PEMBERIAN NAMA

Nama memiliki sejumlah adab sebagai berikut:
  1. Bersungguh-sungguh untuk memilih nama yang paling dicintai
  2. Memperhatikan sedikitnya huruf seoptimal mungkin
  3. Memperhatikan ringannya untuk diucapkan oleh lisan
  4. Memperhatikan pemberian nama yang cepat menghujam dalam pendengaran seseorang
  5. Memperhatikan kesesuaian

NAMA-NAMA YANG DIHARAMKAN

Syari’at telah mengharamkan pemberian nama dengan salah satu dari bentuk penamaan di bawah ini:
  1. Nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala, seperti nama ‘Abdur Rasul (hambanya rasul), ‘Abdu Ali (hambanya Ali), ‘Abdul Husain (hambanya Al Husain), ‘Abdusy Syams (hambanya matahari), dan lain-lain.
  2. Nama-nama yang khusus untuk Allah tabaraka wa ta’ala seperti Ar Rahman, Ar Rahim, Al Khaliq, Al Bari’, dan lain-lain.
  3. Nama-nama ‘ajam (selain Arab) yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir seperti nama Petrus, George, Diana, Rosa, Suzan, Steven, dan semisalnya. Ini merupakan taqlid (ikut-ikutan/membebek) kepada orang kafir yang bila disertai keyakinan bahwa nama-nama mereka lebih baik daripada nama-nama kaum muslimin maka ini merupakan bahaya yang besar yang dapat menggelincirkan pokok keimanan.
  4. Nama-nama berhala seperti Latta, ‘Uzza, Isaf, Nailah, dan Hubal.
  5. Nama-nama ‘ajam dari Turki, Persia (Iran), Barbar atau selainnya yang tidak sesuai dengan bahasa Arab dan lisannya, di antaranya Nariman, Syerehan, Nevin, Syeirin, Syadi, dan Jihan.
  6. Nama yang mengandung klaim terhadap apa yang tidak ada pada si penyandang nama, seperti Malakul Amlak (raja diraja), Sulthanus Salathin (sultan segala sultan), Hakimul Hukkam (hakim segala hakim), Sayyidun Nas (pemimpin seluruh manusia), Sittun Nisa’ (penghulu seluruh wanita).
  7. Nama-nama syaithan seperti Hinzab, Al Walhan, Al ‘Awar, Al Ajda. [1]

NAMA-NAMA YANG DIMAKRUHKAN

Berikut ini beberapa nama yang dimakruhkan atau tidak disukai penggunaannya:
  1. Nama yang menyebabkan hati cenderung untuk menjauh darinya karena makna yang terkandung padanya seperti Harb (perang), Murroh (pahit), Khonjar (pisau besar), Fadhih (membuka aibnya), Fahith (terancam bahaya), Nadiyah (jauh dari air), dan lain-lain.
  2. Nama yang mengundang syahwat yang banyak digunakan pada perempuan, di antaranya Ahlam (lamunan), Arij (perempuan yang semerbak baunya), ‘Abir (perempuan yang harum baunya), Ghodah (perempuan yang lemah-gemulai/genit), Fathin (pembuat fitnah), dan Syadiyah (penyanyi).
  3. Nama kaum fasiq yang kosong hatinya dari kemuliaan iman, seperti nama para artis, penyanyi, pelawak.
  4. Nama yang menunjukkan atas dosa dan maksiat seperti nama Zhalim bin Sarraq (Zhalim bin pencuri).
  5. Nama-nama tokoh kekafiran seperti Fir’aun, Qarun, Haman.
  6. Nama yang dibenci seperti Khabiyyah bin Kannaz (penilep bin penimbun).
  7. Nama-nama hewan yang terkenal dengan sifat kotor seperti Hanasy (ular berbisa), Himar (keledai), Qunfudz (landak), Qunaifadz (landak kecil), Qirdani (kutu binatang), Kalb (anjing), Kulaib (anjing kecil).
  8. Nama yang disandangkan kepada lafazh ad dien dan al Islam, seperti Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (sinar agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam). Sebenarnya Imam Nawawi tidak suka dirinya diberi laqob (gelar) dengan Muhyiddin (yang menghidupkan agama). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga tidak suka diberi gelar Taqiyyuddin (yang menjaga agama). Beliau berkata, “Akan tetapi keluargaku menggelariku dengannya kemudian menjadi terkenallah gelar tersebut.”
  9. Nama yang murakkab (tersusun rangkap/lebih dari satu), seperti Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id. Nama-nama tersebut mengundang keraguan dan percampuran. [2] Karenanya hal tersebut tidak dikenal di kalangan salaf, dan merupakan nama orang-orang abad belakangan. Termasuk pula nama-nama yang disandarkan kepada lafazh Allah seperti Hasbullah (cukuplah Allah sebagai penolong), Rahmatullah (rahmat Allah), kecuali nama ‘Abdullah (hamba Allah) karena ia adalah nama yang paling disukai Allah subhanahu wa ta’ala.
  10. Sebagian para ulama ada yang memakruhkan pemberian nama para malaikat seperti Jibril, Mikail, Israfil.
  11. Sebagian para ulama ada yang memakruhkan pemberian nama dari surat-surat Al Qur’anul Karim misalnya Thoha, Yasin, Hamim.

SOLUSI DARI NAMA YANG HARAM ATAU MAKRUH

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama yang buruk dengan nama yang baik.” (HR Tirmidzi 2/137, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 207)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengganti nama Hazn (kesedihan) dengan Sahl (mudah), nama Harb (perang) dengan Salam (damai).

Tampak pula dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengganti nama yang tidak baik dengan nama yang mendekati pengucapannya seperti beliau mengganti nama Syihab (meteor) menjadi Hisyam (kedermawanan), Jatstsamah (yang banyak mendekam) menjadi Hassanah (kebaikan).

Demikian pula mengganti nama ‘Abdun Nabi (hambanya nabi) menjadi ‘Abdul Ghani (hambanya Yang Maha Kaya), ‘Abdur Rasul (hambanya rasul) menjadi ‘Abdul Ghafur (hambanya Yang Maha Pengampun), ‘Abdul Husain (hambanya Al Husain) menjadi ‘Abdurrahman, Hanasy (ular berbisa) menjadi Anas (ramah).


SUNNAH MEMBERI KUN-YAH

Kun-yah adalah nama yang dimulai dengan kata “Abu” (ayah) untuk laki-laki dan “Ummu” (ibu) untuk perempuan, misalnya Abu Muhammad (ayahnya Muhammad) dan Ummu Muhammad (ibunya Muhammad). Demikian pula kun-yah dengan memakai kata “ibnu” (putra) dan “ibnatu” atau “bintu” (putri), seperti Ibnu ‘Umar dan Bintu ‘Umar.

Memberi kun-yah ini merupakan perkara yang sunnah, namun sayangnya banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin.

Kun-yah dapat pula diberikan kepada anak kecil, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memanggil seorang anak kecil dengan kun-yahnya bukan dengan namanya, beliau bersabda:

يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟

Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan burung kecil itu?” (HR Al Bukhari 6203-Fathul Bari, Muslim 2150-Syarhun Nawawi, Abu Dawud 4969, Tirmidzi 1989, dan selainnya)

Imam Al Bukhari rahimahullah membuat bab tersendiri tentang masalah ini dan beliau namakan “Bab Memberi Kun-yah untuk Anak Kecil dan untuk Laki-laki yang Belum Memiliki Anak”.

Pemberian kun-yah itu tidak memutlakkan bahwa yang diberi kun-yah sudah memiliki anak. Sebagaimana ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu memiliki kun-yah Abu Hafsh padahal tidak ada di antara putranya yang bernama Hafsh. Demikian pula Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak ada putranya yang bernama Bakr. Dari kalangan perempuan, telah ma’ruf bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki kun-yah Ummu ‘Abdillah padahal ‘Aisyah tidak memiliki seorang anak pun.


NISBAH KEPADA NEGERI KELAHIRAN, PEKERJAAN, KETERKENALAN, MANHAJ SALAF

Para salaf (pendahulu) shalih kaum muslimin ada yang dikenal dengan nama negeri kelahirannya, pekerjaan, dan hal-hal khusus/unik yang membuatnya dikenal masyarakat.
Sebagai contoh Muhammad bin ‘Ismail bin Al Mughirah yang kun-yahnya Abu ‘Abdillah, seorang ulama ahli hadits yang menyusun kitab (hadits) paling shahih setelah Al Qur’an, lahir di negeri Bukhara, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Al Bukhari.

Sahabat Nabi, Salman radhiyallahu ‘anhu bernisbah Al Farisi karena berasal dari negeri Persia. Banyak pula nisbah berdasarkan negerinya seperti Al Bashri karena lahir di kota Bashrah (Iraq), Al Mishri lahir di Mesir, Al Madani lahir di Madinah, Al Kufi lahir di Kufah (Iraq), Al Albani lahir di negara Albania, Al Jazairi lahir di Aljazair.

Ada Abu ‘Utsman, penulis  kitab ‘Aqidah As Salaf Ash-habul Hadits yang bernama asli Isma’il bin ‘Abdurrahman yang hidup di lingkungan pekerja pembuat sabun, maka beliau dinisbahkan dengan nama Imam Abu ‘Utsman Ash Shabuni.

Perawi hadits, Sulaiman bin Mihran diberi laqob (gelar/julukan) dengan Al A’masy (seorang rabun) karena beliau bermasalah dengan penglihatannya. ‘Abdurrahman bin Hurmuz dijuluki Al A’raj (seorang yang cacat kakinya) karena memang ada kekurangan fisik pada kakinya. Pemberian laqob ini diperbolehkan hanya dalam rangka pengenalan, tetapi diharamkan penyebutan laqob tersebut jika dalam bentuk pelecehan.

Sedangkan nisbah kepada manhaj yang selamat seperti bernisbah dengan As Salafi (pengikut salaf), Al Atsari (pengikut atsar/hadits) merupakan perkara yang terpuji. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Penisbatan kepada salaf ini akan memuliakan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka dan akan menuntunnya dalam menempuh jalan Al Firqah An Najiyah (golongan yang selamat).”

Rujukan:
1.  Tasmiyatul Maulud karya Syaikh Bakr Abu Zaid, edisi Indonesia: Nama-nama Indah buat Sang Bayi, cetakan V, Penerbit Al Qowam
2.  Berhias dengan Nama Syar’i (Syarat, Hukum, dan Adab-adabnya) oleh Abul Muslim Al Atsari & Zulfa, artikel di Majalah Salafy edisi XX/1418/1997 Lembar Muslimah hlm. 8-19
3.  CD-45 Tasjilat Al Atsariyyah track 01: Biografi Imam Abu ‘Utsman Isma’il bin Abdirrahman Ash Shabuni An Naisaburi
4.  Mengapa kita harus menamai diri kita Salafy, artikel di Majalah Salafy edisi perdana/Syaban/1416/1995, hlm. 8-10

*****
Sumber : muslimah.or.id dan ummuyahya.wordpress.com

Catatan Sa'ad:
[1] Saya pribadi kurang sepakat mengenai point ke-3 dan ke-5 apabila dimasukkan ke dalam kategori nama yang diharamkan, lebih pas nya dimasukkan ke dalam kategori nama yang dimakruhkan, namun dengan catatan-catatan (misalnya makruh jika disertai pengagungan kepada nama orang kafir tersebut, dst). Karena nama anak termasuk perkara duniawi, sehingga hukum asalnya adalah semua nama adalah mubah, kecuali ada dalil yang menyatakan keharaman atau kemakruhannya. Para shahabat dulunya juga ada yang berasal dari luar Arab, namun ketika masuk Islam tidak merubah namanya menjadi nama Arab, semisal Salman (al Farisi). Beberapa nama orang shalih pun ada yang berasal dari luar Arab ('ajam), misalnya nama nabi-nabi dari Bani Israil, kemudian nama Asiyah dan Hajar (Mesir).

Meskipun ada yang berdalih jika nama-nama tersebut diterima karena sesuai dengan bahasa Arab dan lisannya, tetap saja tidak ada dalil yang mengharamkan (atau minimal memakruhkan) suatu nama yang 'hanya sekedar' tidak sesuai dengan bahasa Arab dan lisannya.

[2] Misalnya kerancuan antara apakah itu nama satu orang atau dua orang, atau apakah itu nama seorang anak atau anak yang dinisbahkan kepada ayahnya.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

15 Desember 2013

FILE 306 : Tuntunan dalam Berkhutbah

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam Berkhutbah Jum'at

.Disusun oleh :
Dr. Anîs bin Thâhir al-Andûnîsi


Sudah tidak terhitung berapa kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan para Sahabat radliyallaahu 'anhum pada hari Jum'at. Menjadi kewajiban seorang khatib Jum'at untuk mengetahui petunjuk beliau dalam berkhutbah Jum'at, selain supaya ia tidak terjebak dalam perkara bid'ah, juga agar khutbahnya lebih mudah menyentuh hati para pendengar. Berikut ini beberapa petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhutbah :
  • Berkhutbah dengan berdiri. [al-Jumuah/62:11]
  • Dilaksanakan di atas mimbar
  • Setelah sampai di tempat berkhutbah dan menghadap jamaah, beliau mengucapkan salam kepada mereka kemudian duduk
  • Dalam berkhutbah beliau memegangi tongkat atau tombak
  • Saat berkhutbah, mata beliau memerah, suara meninggi dan sangat serius; ketika sedang marah tampak sekali pada wajah beliau, seolah-olah sedang memperingatkan pasukan dari ancaman musuh
Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallahu anhuma menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ

Bila sedang berkhutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerah matanya, suaranya keras dan kemarahan beliau memuncak, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan (dari musuh)…[HR. Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini dapat dijadikan dasar petunjuk bahwa seorang khatib dianjurkan membaguskan arti pentingnya khutbah, mengeraskan suara, dan menegaskan perkataan, serta berintonasi yang sesuai dengan karakter tema, baik yang bersifat targhîb (janji) maupun tarhîb (ancaman). Dan mungkin saja kemarahan beliau muncul saat memperingatkan perkara yang besar atau urusan yang penting" [Syarhu Muslim: 6/155-156]

  • Beliau membuka khutbah dengan pujian bagi Allah Azza wa Jalla , tasyahhud dan shalawat serta perkataan amma ba'du .
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membuka khutbah kecuali dengan hamdalah (pujian kepada Allah Azza wa Jalla ) dan tasyahhud dengan dua kalimat syahadat. Dalam syahadat itu, beliau menyebut nama beliau langsung (wa asyhadu anna muhammadan…, red) [Zâdul Ma'âd:1/189].

  • Beliau menyampaikan khutbah dengan penyampaian yang lambat, tidak tergesa-gesa dalam bicara.
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

Rasulullah tidak berbicara secepat kalian. Beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan terang. Orang yang duduk bersama beliau bisa bisa menghafalnya [HR. al-Bukhâri, Muslim, at-Tirmidzi]

  • Pada saat berkhutbah, beliau tidak menyebut nama-nama orang tertentu bila ingin mengingatkan mereka dari kesalahan. Namun menegur dengan penyebutan umum, semisal mengapa orang-orang berbuat demikian, demikian. Sebab tujuan peneguran adalah mengingatkan bukan membunuh karakter orang di hadapan khalayak.
  • Pernah beliau menghentikan khutbah karena ada keperluan tertentu, seperti mengingatkan orang duduk yang belum mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dan mengajari orang asing yang baru datang di Madinah
Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallahu ahu mengatakan:

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا

Di saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah Jum'at, tiba-tiba datang seorang lelaki (dan langsung duduk, red). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sudahkah engkau shalat (tahiyyatul masjid)”?. Ia menjawab: "Belum". Lantas beliau memerintahkan: "Berdirilah dan kerjakan shalat dua rakaat". [HR. Muslim 2/596-597]

  • Di antara dua khutbah, beliau duduk sejenak tanpa berbicara sesuatu.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ كَانَ يَجْلِسُ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ حَتَّى يَفْرَغَ أُرَاهُ قَالَ الْمُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ ثُمَّ يَجْلِسُ فَلَا يَتَكَلَّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ

Saat Nabi berkhutbah (Jum'at), beliau duduk selepas sampai di atas mimbar sampai muadzin selesai dari adzannya. Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khutbah. Selanjutnya beliau duduk tanpa berbicara sedikit pun. Setelah itu berdiri lagi dan meneruskan khutbahnya [Hadits hasan riwayat Abu Dâwud 1/657]

Para Ulama telah menentukan lama waktu duduk antara dua khutbah sebanding dengan membaca surat al-Ikhlâs [Fathul Bâri:2/409].

  • Beliau mempersingkat khutbah dan memperpanjang shalat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperoleh keistimewaan Jawâmi'ul Kalim. Yakni, mampu menyampaikan nasehat yang ringkas namun mengandung pengertian yang luas dan dalam. Sehingga khutbah-khutbah beliau itu pendek, berisi kalimat-kalimat yang bisa dihitung oleh para pendengarnya. Sebab tujuan khutbah adalah pembelajaran, mengingatkan tanpa memberatkan atau menimbulkan kebosanan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ

Sesungguhnya shalat yang lama dan khutbah yang pendek merupakan pertanda keilmuan khatib [HR. Muslim no. 869]

  • Dalam shalat Jum'at, beliau membaca surat al-Ghâsyiyah dan al-A'la atau surat al-Jumu'ah dan al-Munâfiqûn.
  • Di akhir khutbah, beliau membaca:
أَقُوْلُ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

Demikian apa yang saya sampaikan. Dan aku mohon ampunan bagi diriku dan kalian [Hadits shahîh, riwayat Ibnu Hibbân dan Ibnu Abi Syaibah]

  • Dalam berdoa di atas mimbar, beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk sebelah kanan, tidak mengangkat dua tangan (sebagaimana kebiasaan orang-orang sekarang)
Wallâhu a’lam.

(Dikutip dari Min Hadyin Nabiyyi Shallallahu Alaihi wa Sallam Fî Khutbatil Jumu’ah, Dr. Anîs bin Thâhir al-Andûnîsi Dâr Fadhîlah Cet. I Th. 1425 H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

*****
Sumber : almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

16 November 2013

FILE 305 : Kedahsyatan Niat

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..
Pentingnya memberikan perhatian serius terhadap niat-niat kita ...

--oo00OO00oo--

Dengan Niat, Amal Dunia Jadi Ladang Akhirat

.Disusun oleh :
Ust. DR. Arifin Badri


PENDAHULUAN

Segala puji hanya milik Allâh Subhanahu wa Ta’ala , shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kelurga dan sahabatnya.

Allâh Azza wa Jalla telah menggariskan bahwa kehidupan umat manusia bukan hanya sekali, namun dua kali. Kehidupan dunia yang fana sebagai awal dari kehidupan dan akan dilanjutkan dengan kehidupan akhirat yang kekal abadi. Sukses Anda di dunia belum tentu berkelanjutan hingga di akhirat. Namun sebaliknya, sukses di akhirat menjadikan Anda lupa akan kegagalan selama hidup di dunia, bagaimanapun beratnya. Apalagi bila Anda ternyata hidup di dunia sukses dan akhirat surga menjadi milik Anda.


ANTARA SIAL DUNIA DAN BERKAH AKHIRAT

Di dunia ini banyak ditemukan pasar, tempat orang mengais kesuksesan di dunia. Dan tentunya ada pula pasar-pasar akhirat, tempat menaburkan benih-benih pahala. Karenanya tidak layak bila kesibukan mewujudkan sukses di dunia, melalaikan Anda dari akhirat. Terlalai dari akhirat karena sibuk menumpuk dunia berarti sengsara selamanya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

تَعِسَ عبد الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ إن أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لم يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وإذا شِيكَ فلا انْتَقَشَ

Semoga kesengsaraan menimpa para pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (harta kekayaan), bila diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia menjadi benci. Semoga ia menjadi sengsara dan terus menerus menderita. Dan bila ia tertusuk duri, semoga tiada yang sudi mencabut duri itu darinya
. [HR. Bukhâri]

Sebaliknya, lalai dari dunia karena sibuk membangun akhirat berarti sukses di dunia akhirat.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ

... Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allâh, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allâh, niscaya Allâh akan mencukupinya. Sesungguhnya Allâh (berkuasa untuk) melaksanakan urusan yang dikehendakai-Nya. Sesungguhnya Allâh telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap urusan
." [at Thalâq/65:2-3]

Selanjutnya terserah kepada Anda, ingin sukses dunia akhirat atau sengsara selamanya, walau hidup di lumbung harta benda. Sahabat Ali Radhiyallahu anhu berkata :

ارْتَحَلَتِ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً ، وَارْتَحَلَتِ الآخِرَةُ مُقْبِلَةً ، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ ، وَلاَ تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا ، فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابَ ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلَ

Kehidupan dunia bergegas menjauh, sedang akhirat kian mendekat, dan masing-masing memiliki pengikut, maka jadilah pengikut akhirat, serta janganlah engkau menjadi pengikut dunia. Karena sejatinya sekarang ini adalah waktu untuk beramal tanpa ada hisab, sedangkan esok (di akhirat) adalah waktu hisab dan bukan beramal
. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 8/155]


DENGAN KETULUSAN NIAT, ANDA PASTI BERUNTUNG

Suatu yang wajar bila dalam suatu perniagaan ada yang beruntung dan ada pula yang merugi. Namun keuntungan adalah cita-cita setiap insan, termasuk Anda. Bukankah demikian saudaraku ? Karenanya, sudikah Anda saya tunjukkan kepada kiat-kiat meraih keuntungan dan tidak pernah bunting ? Sukses di dunia dengan untung segunung dan di akhirat keuntungan Anda tiada berujung ?

Tahukah Anda kiat apakah itu? Ketahuilah, kiat itu adalah dengan menjaga hati Anda sehingga selalu tulus karena Allâh atas apapun yang Anda kerjakan, baik ibadah ataupun amal kebiasaan Anda. Dengan niat yang baik, apalagi tulus karena Allâh, amal kebiasaan Anda bernilai ibadah, tanpa mengurangi sedikitpun dari fungsi amal kebiasaan Anda. Demikianlah dahulu para ulama’ menjalani kehidupan mereka. Sahabat Mu’âz bin Jabal Radhiyallahu anhu berkata :

أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِى نَوْمَتِى مَا أَرْجُو فِى قَوْمَتِى

Adapun aku, maka aku tidur dan juga shalat malam, namun dari tidurku aku mengharapkan (bisa meraih) apa yang aku harapkan (bisa diraih) dari shalat malamku
. [Muttafaqun ‘alaih]

Akan tetapi, sebaliknya, karena lalai dari niat, maka bisa menyebabkan amal ibadah Anda hanya bernilai kebiasaan dan rutinitas semata. Dahulu dinyatakan:

عِبَادَاتُ أَهْلِ الْغَفْلَةِ عَادَاتٌ، وَعَادَاتُ أَهْلِ الْيَقْظَةِ عِبَادَاتٌ

Amal ibadah orang yang lalai hanyalah rutinitas, namun rutinitas orang yang waspada semuanya bernilai ibadah
(Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, hlm. 9)

Subhanallah, walaupun Anda tidur pulas hingga mendengkur, namun itu tidak menghalangi pahala mengalir ke lembaran-lembaran amal Anda. Dengan demikian, indahnya dunia dapat Anda nikmati dan pahala akhirat pun terus mengalir tiada henti. Enak bukan ?


STATUS AMALAN ANDA SELARAS DENGAN NIAT ANDA

Setelah mengetahui bahwa dengan niat, rutinitas Anda dapat bernilai ibadah, mungkin Anda berkata, "Apabila benar demikian, betapa mudahnya jalan menuju surga ?" Betul saudarku, namun walau demikian, ternyata selama ini Anda berjalan di tempat dan sehingga tetap saja jauh dari pintu surga. Untuk membuktikannya, perkenankan saya bertanya, "Berapa amalankah yang Anda kerjakan ketika Anda membaca tulisan saya ini ?"

Tahukah anda, bahwa sejatinya saat ini Anda sedang mengerjakan beratus-ratus amalan dan mungkin beribu-ribu amalan? Anda terkejut keheranan dan bahkan tidak percaya ?

Untuk membuktikannya, izinkan saya kembali bertanya,

Apakah saat ini Anda sedang berzina ? 
Apakah saat ini Anda sedang memakan daging babi ? 
Apakah saat ini Anda sedang menyembah patung ? 
Apakah saat ini Anda sedang mencari sanjungan (riya’ dan sum’ah) ? 
Apakah saat ini Anda sedang memakan riba ? 
Apakah saat ini Anda sedang minum khamer? 

Dan masih banyak lagi pertanyan serupa yang sudah pasti jawabannya adalah, "Tidak". Walau demikian, selama ini Anda tidak menyadari bahwa Anda sedang mengerjakan semua amalan tersebut ketika Anda membaca tulisan ini atau beraktifitas lainnya. Bila demikian adanya, tentu Anda tidak mendapatkan pahala darinya, padahal Anda telah melakukannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Yang benar, meninggalkan suatu amalan tanpa disertai niat tidak mendapatkan pahala. Anda hanya mendapat pahala bila Anda dengan sadar meninggalkan suatu hal. Sehingga barang siapa di hatinya tidak terbetik sama-sekali tentang suatu amal maksiat, tentu tidak sama dengan orang yang mengingatnya, lalu ia menahan diri darinya karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla .” [Fathul Bari 1/15]

Penjelasan Ibnu Hajar ini menggambarkan betapa pentingnya menghadirkan niat baik dalam setiap aktifitas Anda. Tanpa perlu waktu, tenaga atau bekal apapun, lautan pahala menjadi milik Anda. Semua itu dengan mudah Anda gapai hanya berbekal niat baik dalam hati anda.

Ibnul Qayyim rahimahullah lebih jauh menjelaskan, “Sungguh tujuan dan keyakinan hati diperhitungkan pada setiap perbuatan, dan ucapan, sebagaimana diperthitungkan pula pada amal kebaikan dan ibadah. Tujuan, niat dan keyakinan dapat menjadikan satu amalan halal atau haram, benar atau salah, ketaatan atau maksiat. Sebagaimana niat dalam amal ibadah menjadikannya dihukumi wajib atau sunnah, haram atau halal, dan benar atau salah. Dalil-dalil yang mendasari kaedah ini terlalu banyak untuk disebutkan di sini.” [I’lâmul Muwaqî’in, 3/118]

Hadits berikut adalah salah satu dalil yang melandasi penjelasan ulama’ di atas :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya setiap amalan pastilah disertai dengan niat. Dan setiap pelaku amalan hanyalah


mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka orang yang berhijrah karena menaati perintah Allâh dan rasul-Nya, maka ia mendapatkan pahala dari Allâh karenanya, dan orang yang berhijrah karena urusan dunia, atau wanita yang hendak ia nikahi, maka hanya itulah yang akan ia dapatkan (tidak mendapatkan pahala di akhirat. [Muttafaqun alaih]



MENGENAL DUA MACAM AMALAN


Untuk dapat menjadikan setiap aktifitas Anda bernilai ibadah, maka terlebih dahulu Anda harus mengenali berbagai aktifitas Anda dan niat-niat Anda pada setiap amalan. Para Ulama’ menjelaskan bahwa secara global amalan terbagi menjadi dua :

1. Amalan Yang Tidak Sah Bila Tanpa Niat.
Contoh amalan jenis ini ialah berbagai amal ibadah murni, seperti shalat, puasa, haji, wudhu dan lain sebagainya. Andai Anda melakukan amal ini tanpa disertai dengan niat, niscaya amalan Anda tertolak dan tidak mendapatkan pahala. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Tiada (ada) puasa bagi orang yang tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa sebelum terbit fajar
. [HR. Abu Dâwud, at-Tirmizi dan lainnya]

2. Amalan Yang Sah Walau Tanpa Niat.
Berbagai amal ibadah yang mendatangkan manfaaat bagi pelakunya atau orang lain adalah contoh nyata dari amalan jenis ini. Misalnya menolong orang kesusahan, menyambung tali silaturahmi, sedekah, dan yang serupa. Dan diantara contoh amalan ini ialah amalan dalam bentuk meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Misalnya, bersuci najis, mengembalikan barang rampasan, membayar hutang, dan yang semisal denganya. Bila Anda mengamalkan amalan jenis ini tanpa niat, maka amalan Anda sah alias menggugurkan kewajiban, namun Anda tidak mendapatkan pahala darinya.


BEDA ANTARA SAH DAN DITERIMA
.

Mungkin Anda bertanya, sebenarnya apa sih perbedaan antara sah dengan diterima ? Ketahuilah saudaraku, bahwa setiap amalan yang diterima pastilah sah, namun belum tentu amalan yang sah diterima Allâh Azza wa Jalla . Karenanya, walaupun ibadah orang-orang munafiq sah di dunia, namun di akhirat tidak diterima. Sebagaimana shalat orang yang mendatangi dukun sah di dunia, namun di akhirat tidak mendapatkan pahala, alias tidak diterima.

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya sesuatu kepadanya, maka tidak akan diterima satu shalat pun darinya selama empat puluh hari
. [HR. Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud hadits ini, shalatnya tidak mendapat pahala, walaupun sah dan bisa menggugurkan kewajiban si pelaku dan tidak perlu diulang.” [Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawi rahimahullah, 14/227]


DUA MACAM NIAT

Para ulama’ juga menjelaskan bahwa Anda dituntut untuk menghadirkan dua jenis niat, pada setiap kali beramal :

1. Niat menjalankan amalan alias mengamalkan amalan dengan sadar

Niat macam ini merupakan syarat sah suatu amalan. Niat dengan kategori inilah yang biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Bila Anda berenang di kolam renang, namun Anda lupa bila Anda sedang junub, maka walaupun sekujur tubuh Anda telah basah kuyup sebagaimana orang mandi junub, namun tetap saja janabah Anda belum sirna. Karena Anda melupakan niat yang merupakan syarat sah mandi junub.

2. Niat menjalankan amalan karena Allâh Azza wa Jalla (ikhlas).

Dengan niat macam ini Anda mendapatkan pahala dari amalan ibadah Anda.
Imam as Suyuthi rahimahullah berkata: “Sebagian ulama’ terkini menegaskan bahwa ikhlas adalah suatu yang lebih sebatas niat. Keikhlasan tidaklah mungkin terwujud tanpa niat, namun sebaliknya niat bisa saja terwujud walaupun tanpa ikhlas. Sedangkan para Ulama’ ahli fikih biasanya hanya membicarakan sebatas niat, dan berbagai hukum yang mereka sebutkan hanya berkisar padanya. Adapun keikhlasan, maka itu hanya Allâh yang mengetahuinya." [al-Asybâh wan Nazhâir, hlm. 20]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya para Ulama’ telah sepakat bahwa suatu amalan yang tidak mungkin diamalkan melainkan sebagai ibadah, tidak sah kecuali dengan niat. Berbeda dengan amalan yang kadang dilakukan sebagai amal ibadah dan di lain kesempatan sebagai suatu rutinitas, semisal menunaikan amanat dan membayar piutang. [Majmû’ Fatâwâ, 18/259]

Niat jenis ini merupakan syarat diterimanya setiap amalan. Sehingga amal apapun tidak mungkin diterima dan mendapatkan pahala bila dilakukan dengan tidak ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla .


AMALAN YANG DAPAT BERNILAI IBADAH DENGAN NIAT.

Amalan yang dapat memiliki nilai ibadah karena Anda melakukannya dengan niat yang baik ialah amalan rutinitas yang baik. Bila Anda melakukan amal rutinitas dengan niat yang baik, maka amalan tersebut bernilai ibadah. Namun bila Anda melakukannya karena sebatas rutinitas semata, tanpa memaksudkannya untuk meraih pahala, maka Anda tidak mendapatkan pahala darinya.

Dan yang dimaksud bernilai ibadah ialah Anda mendapatkan pahala dari rutinitas tersebut, tanpa mengurangi fungsi dan manfaat dari rutinitas Anda itu. Sebagai contoh; berhubungan badan dengan istri, adalah cara Anda untuk melampiaskan kebutuhan biologis Anda. Namun bila Anda membubuhkan niat demi menjaga diri Anda dan istri Anda dari maksiat, tentu amalan ini mendatangkan pahala bagi Anda, tanpa mengurangi kepuasan Anda dari hubungan badan tersebut. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

)وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ(. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: (أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ).

"Dan dengan melampiaskan syahwat birahimu engkau bisa mendapatkan pahala”. Spontan para sahabat bertanya keheranan, "Wahai Rasûlullâh, mungkinkah dengan melampiaskan syahwat birahi, kita mendapatkan pahala karenanya ?" Rasûlullâh balik bertanya, “Apa pendapat kalian bila ia melampiaskannya pada perbuatan haram, bukankah ia berdosa ? Demikian pula sebaliknya bila ia melampiaskannya di jalan yang halal, maka tentu ia mendapatkan pahala.” [HR. Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa dengan niat baik, amalan mubah dapat bernilai ibadah. Hubungan badan –misalnya- bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat memenuhi hak istri, atau memperlakukannya dengan cara yang baik sebagaimana yang Allâh peritahkan. Demikian juga dengan tujuan mendapatkan keturunan yang shaleh, atau menjaga dirinya atau istrinya dari perbuatan haram. Dan bisa juga dengan maksud melindungi keduanya dari memandang hal haram, membayangkan, atau menginginkannya atau niat-niat baik yang lain.” [Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi 7/92]

Kalau ini baru Anda ketahui, berarti selama ini, Anda rugi besar, karena begitu banyak amal rutinitas Anda yang dapat mengalirkan pahala, namun selalu Anda sia-siakan. Setiap pagi Anda makan dan minum, namun hanya sekedar menuruti selera perut semata. Andai Anda membubuhkan niat agar dapat kembali kuat sehingga bisa menjalankan ibadah, tentu segunung pahala dapat menjadi milik Anda.

Dengan demikian, niat-niat yang selama ini mendorong Anda melakukan berbagai rutinitas Anda, seakan-akan sia-sia belaka. Kepuasan biologis, kesenangan, refreshing dan lainnya pastilah tercapai dari rutinitas Anda, baik Anda meniatkannya atau tidak. Namun tidak demikian dengan pahala dan keridhaan Allâh Azza wa Jalla . Tanpa niat yang baik nan tulus, Anda tidak mungkin meraihnya.

Sekali lagi renungkan ! Anda memberi uang belanja kepada istri, tentu membuat mereka senang dan akhirnya setia kepada anda. Namun bila Anda membubuhkan niat menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Allâh kepada Anda sebagai suami, tentu ini akan menjadi amal ketaatan yang bernilai tinggi. Disamping istri Anda tetap senang dan dengan izin Allâh semakin setia kepada Anda.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya tidaklah engkau membelanjakan suatu harta demi mendapatkan keridhaan Allâh, melainkan engkau mendapat pahala darinya. Sampai pun sesuap makanan yang engkau berikan kepada istrimu
. [Muttafaqun ‘alaih]

Bila demikian, manakah yang lebih menguntungkan, memberi nafkah hanya sebagai rutinitas belaka, atau membubuhkan niat mengharap keridhaan Allâh Azza wa Jalla padanya ? Jawabannya, tentu yang kedua.


MENGGABUNGKAN NIAT DUNIA DAN AKHIRAT

Setelah membaca keterangan di atas, mungkin Anda menduga bahwa Anda tidak dibenarkan untuk menggabungkan niat menikmati rutinitas dengan mencari keridhaan Allâh Azza wa Jalla ?

Tidak demikian saudaraku! Menggabungkan antara keduanya adalah sah-sah saja, namun tentu nilai ibadah Anda pun berbeda. Semakin Anda berhasil memurnikan niat pada rutinitas Anda hanya karena Allâh, semakin besar pula pahala Anda. Namun sebaliknya semakin besar keinginan Anda untuk mewujudkan kepentingan pribadi Anda, maka semakin kecil pula nilai ibadah amalan Anda.

Renungkan kisah berikut dari Nabi Shallallahu ‘alaii wa salam:

أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِى قَرْيَةٍ أُخْرَى، فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا، فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ قَال:َ أُرِيدُ أَخًا لِى فِى هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لاَ، غَيْرَ أَنِّى أَحْبَبْتُهُ فِى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ: فَإِنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ

Ada seorang lelaki hendak menjenguk saudaranya yang berdomisili di kampung lain. Maka Allâh memerintahkan seorang malaikat untuk mencegatnya di tengah jalan. Tatkala lelaki itu melintasi malaikat tersebut, malaikat bertanya, "Kemanakah engkau hendak pergi ?" Ia menjawab, "Aku hendak menjenguk saudaraku di kampung ini." Kembali malaikat bertanya, "Apakah engkau memiliki sesuatu kepentingan yang hendak engkau selesaikan darinya ?" Kembali ia menjawab, "Tidak, hanya saja aku mencintainya karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala ." Mendengar jawaban itu, malaikat itupun berkata, "Sesungguhnya aku adalah utusan Allâh untuk menkabarkan kepadamu bahwa Allâh telah mencintaimu, sebagaimana engkau telah mencintai saudaramu karena-Nya
.” [HR. Muslim]

Berkunjung ke sahabat atau saudara, pasti mendatangkan banyak manfaat di dunia. Namun tatkala lelaki di atas tidak memiliki niat lain dari kunjungannya terhadap saudaranya itu selain karena upaya melanggengkan hubungannya yang tulus karena Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh-pun mencintainya. Suatu pahala yang sangat besar yang sangat didamba oleh setiap insan yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , termasuk Anda.

Dan dari alur kisah hadits di atas, dapat dipahami bahwa andai lelaki itu memiliki kepentingan lain yang tidak bertentangan dengan ketulusan cintanya, tentu ia tidak mendapatkan keutamaan tersebut.


PENUTUP

Apa yang telah saya paparkan pada tulisan sederhana ini tentunya hanya sekelumit dari pembahasan tentang niat. Terlalu banyak pembahasan tentang niat yang seyogyanya kita ketahui, terlebih-lebih kiat-kiat mewujudkan niat yang tulus dan benar dalam hidup nyata. Hati Anda walau terletak dalam dada anda, namun tidak mudah untuk menundukkannya. Sufyan ats-Tsauri berkata :

مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نَفْسِي مَرَّةً لِي وَمَرَّةً عَلَيَّ

Aku tidak pernah membenahi suatu hal yang lebih berat dibanding jiwaku sendiri. Kadang kala patuh dengan keinginanku dan sering pula tidak
.”

Ya Allâh, Wahai Pembolak-balik hati, tetapkanlah niat kami di atas ketaatan kepada-Mu. Amiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1431H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

*****
Sumber : almanhaj.or.id

Artikel Terkait :

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

21 September 2013

FILE 304 : Kejeniusan Imam Asy Syafi'i

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Imam Syafi'i yang Jenius

.Ditulis ulang dari :


Dikisahkan bahwa sebagian ulama terkemuka di Irak merasa iri kepada Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu. Mereka membuat tipu daya kepadanya lantaran beliau lebih unggul dari mereka dari segi ilmu dan hikmah. Imam Syafi’i mendapatkan hati para pencari ilmu pengetahuan sehingga mereka hanya berminat dengan majelis pengajian beliau, mereka hanya mau tunduk dengan pendapat dan ilmu beliau. Oleh karena itulah, para ulama yang iri terhadap Imam Syafi’i membuat kesepakatan di antara mereka untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki. Sehingga mereka dapat menguji kecerdasan beliau, seberapa mendalam dan seberapa matang ilmu beliau di hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid yang sangat kagum dengan beliau dan sering memuji beliau.

Setelah mereka selesai membuat pertanyaan-pertanyaan, mereka menyampaikan kepada khalifah yang ikut hadir dalam diskusi dan mendengarkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat dijawab oleh Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu dengan penuh kecerdasan dan kefasihan.

Berikut ini soal jawab tersebut:

Soal 1: 
Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih kambing di rumahnya kemudian dia keluar untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi lantas dia berkata kepada keluarganya, “Makanlah kambing ini. Sungguh kambing ini haram bagiku.” Keluarga pun berkata, “Demikian juga haram bagi kami?”

Jawab 1: 
Sesungguhnya laki-laki tersebut orang musyrik. Dia menyembelih kambaing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, dan ternyata Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepadanya untuk memeluk agama Islam, sehingga dia masuk Islam. Maka, kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa lelaki tersebut masuk Islam, maka mereka pun ikut masuk Islam. Maka, kambing tersebut juga diharamkan atas mereka.

Soal 2: 
Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai hukuman?

Jawab 2: 
Sebab salah satunya baligh sedangkan lainnya masih kecil

Soal 3: 
Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang perempuan, maka orang pertama harus dibunuh, orang kedua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina (didera seratus kali), orang keempat dikenai separuh hukuman zina, dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun?

Jawab 3: 
Orang pertama menganggap zina perbuatan halal, sehingga dia murtad dan dia harus dibunuh. Orang kedua adalah muhshan (orang yang pernah menikah). Orang ketiga adalah ghairu muhshan (belum pernah menikah). Orang keempat adalah seorang budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila.

Soal 4: 
Ada seorang laki-laki melaksanakan shalat. Setelah dia mengucap salam ke kanan, istrinya tertalak. Ketika dia mengucap salam ke kiri, maka shalatnya batal, dan ketika dia melihat ke langit, maka dia waijb membayar seribu dirham?

Jawab 4: 
Pada saat dia mengucap salam ke kanan, dia melihat seseorang yang istrinya dia nikahi ketika dalam keadaan suami sedang ghaib (tidak ada). Maka, ketika dia melihat suaminya datang, istrinya tertalak. Pada saat dia mengucap salam ke kiri, dia melihat najis pada pakaiannya, maka shalatnya batal. Pada saat dia melihat ke langit, dia melihat hilal (bulan sabit) telah tampak di langit dan dia mempunyai hutang seribu dirham yang seharusnya dibayar pada awal bulan sejak munculnya hilal.

Soal 5: 
Ada seorang imam melaksanakan shalat bersama empat orang di dalam masjid, lantas ada seseorang yang masuk dan ikut melakukan shalat di sebelah kanan imam. Ketika imam mengucap salam ke kanan dan melihat lelaki tersebut, maka si imam wajib dibunuh sedangkan keempat makmum lainnya, wajib didera dan masjid tersebut wajib dirobohkan sampai ke dasarnya.

Jawab 5: 
Sesungguhnya lelaki yang baru datang mempunyai seorang istri. Kemudian dia pergi dan menitipkan istrinya di rumah saudaranya, lalu si imam membunuh sang saudara tersebut. Si imam mengklaim bahwa perempuan tersebut merupakan istri orang yang terbunuh, lalu dia menikahi perempuan tersebut. Sedang empat orang yang ikut melaksanakan shalat adalah saksi pernikahan mereka. Lalu, masjid tersebut merupakan rumah orang yang terbunuh yang dijadikan sebagai masjid oleh si imam.

Soal 6: 
Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang budaknya kabur, lalu dia berkata, “Budak tersebut statusnya merdeka jika saya makan sebelum saya menemukannya.” Bagaimana solusi dari ucapan tersebut?

Jawab 6: 
Dia memberikan budaknya kepada sebagian anaknya, kemudian dia makan, lalu dia meminta lagi budak yang telah diberikannya.

Soal 7: 
Dua orang perempuan bertemu dua lelaki muda, lalu kedua perempuan tersebut berkata, “Selamat datang dua anak kami, dua suami kami, dan dua anak suami kami?”

Jawab 7: 
Sesungguhnya dua lelaki muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan tersebut. Lantas masing-masing dari kedua perempuan tersebut menikah dengan laki-laki perempuan satunya. Jadi, kedua lelaki muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan tersebut, suami dari kedua perempuan tersebut, dan anak dari (mantan) suami dari kedua perempuan tersebut.

Soal 8:  
Seorang laki-laki mengambil segelas air untuk diminum. Dia dihalalkan minum separuhnya. Tetapi diharamkan baginya minum air yang masih tersisa di gelas?

Jawab 8: 
Sesungguhnya lelaki tersebut baru minum separuh gelas lalu dia mimisan dan menetes pada air yang masih tersisa di dalam gelas, sehingga darah tercampur dengan air. Maka, sisa air tersebut diharamkan baginya.

Soal 9: 
Seorang laki-laki memberikan kepada istrinya satu kantong yang terisi penuh dan terkunci. Dia meminta kepada istrinya agar mengosongkan isinya dengan syarat dia tidak boleh membukanya, membelahnya, merusak kuncinya atau membakarnya. Jika dia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka dia tertalak?

Jawab 9:  
Sesungguhnya kantong tersebut berisi gula atau garam. Yang dapat dilakukan si istri ialah menaruh kantong tersebut di dalam air, sehingga isi kantong meleleh dengan sendirinya.

Soal 10: 
Ada seorang lelaki dan seorang perempuan bertemu dua anak muda di jalan, lantas keduanya mencium kedua anak muda tersebut. Ketika keduanya ditanya mengenai perbuatan tersebut, si lelaki menjawab, “Ayahku adalah kakek keduanya. Saudaraku adalah paman keduanya. Istriku adalah istri ayah keduanya.” Sedangkan si perempuan menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya, saudara perempuanku adalah bibi keduanya.”

Jawab 10: 
Sesungguhnya si lelaki merupakan ayah kedua anak muda tersebut sedangkan si perempuan merupakan ibu keduanya.

Soal 11: 
Ada dua laki-laki di atas loteng rumah. Salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya, istri lelaki satunya yang masih hidup menjadi haram baginya?

Jawab 11: 
Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal, maka anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri. Maka, perempuan tersebut haram baginya.

Sampai di sini, Khalifah Ar-Rasyid yang ikut hadir dalam diskusi tersebut tidak mampu menyembunyikan kekagumannya terhadap kecerdasan Imam Syafi’i, kecepatannya mendapat ide, ketajaman pemahamannya, dan bagus daya tangkapnya.

Dia berkata, “Alangkah hebatnya keturunan Bani Abdi Manaf ini. Sungguh, engkau menejlaskan dengan sebaik-baiknya, engkau menafsirkan dengan sejelas-jelasnya, dan engkau membuat redaksi dengan fasih.”

Lalu Imam Syafi’i berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memanjangkan umur Amirul Mukminin. Saya akan mengajukan satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka mampu menjawab pertanyaan tersebut, maka Alhamdulillah. Akan tetapi, jika mereka tidak mampu menjawab, maka saya mohon kepada Amirul Mukminin untuk mencegah kejahatan mereka terhadap diriku."

Khalifah Ar-Rasyid menanggapi, “Baiklah, kupenuhi keinginanmu. Silakan ajukan pertanyaan kepada mereka sesuai yang engkau kehendaki, wahai Syafi’i!”

Lalu Imam Syafi’i berkata, “Ada seorang laki-laki wafat meninggalkan 600 dirham. Saudara perempuannya hanya memperoleh satu dirham saja dari harta peninggalan tersebut. Bagaimana cara pembagian harta warisan ini?”

Ternyata para ulama tersebut saling berpandangan satu sama lain cukup lama. Tidak satu pun di antara mereka mampu menjawab pertanyaan tersebut. Keringat pun bercucuran dari dahi mereka.

Ketika mereka terdiam cukup lama, maka Khalifah berkata, “Ya sudah, sampaikan jawabannya kepada mereka!”

Lantas Imam Syafi’i angkat bicara setelah orang-orang yang ingin menghilangkan posisi Imam Syafi’i di mata Khalifah yang sangat mengaguminya lantaran ilmu dan ketakwaannya akhirnya mati kutu.

Beliau berkata, “Laki-laki tersebut wafat meninggalkan dua orang anak perempuan, ibu, seorang istri, dua belas saudara laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuan mendapat bagian dua pertiga, yaitu sebesar 400 dirham, ibu mendapat bagian seperenam, yaitu sebesar 100 dirham, istri mendapat bagian seperdelapan, yaitu sebesar 75 dirham, kedua belas saudara laki-laki mendapat bagian 24 dirham dan tersisa satu dirham untuk saudara perempuan.”

Khalifah Ar-Rasyid tersenyum dan berujar, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan banyak keluargaku seperti engkau.”

Khalifah memberikan 2000 dirham kepada Imam Syafi’i. Kemudian Imam Syafi’i menerimanya lalu membagikannya kepada para pelayan dan pembantu istana.

Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah Cetakan 1

*****
Sumber : kisahmuslim.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin