Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

04 April 2020

FILE 396 : Awal Mula Kubah di Atas Kuburan Rasulullah serta Sejarah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah dalam Kawasan Masjid Nabawi

Bismillaahirrohmaanirrohiim             
Walhamdulillaah,      
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            
Wa ba'du
...

Awal Mula Kubah dan Kuburan Rasulullah Masuk Kawasan Masjid Nabawi

Artikel selengkapnya disusun oleh:
Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah



KAPAN AWAL MULA KUBAH DI ATAS KUBURAN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DIBANGUN

Asy-Syaikh Ahmad bin Abdul Hamid Al-Abbasi rahimahullahu, yang wafat pada abad kesepuluh hijriyah, berkata dalam kitab beliau ‘Umdatul Al-Akhbar Fi Madinaatil Mukhtar (hal.124) : “Pada tahun 678 H, Sultan Raja Al-Manshur Qalawun ash-Shalihi, ayah dari sultan Raja An-Nashir Muhammad bin Qalawun, memerintahkan agar kubah dibangun di atas kamar yang mulia tersebut, tepatnya di atas atap masjid. Dibangun dengan batu bata merah setinggi setengah badan, agar bisa dibedakan antara atap kamar yang mulia ini dan atap masjid di sekitarnya yang juga dibangun dengan batu bata merah, maka diselesaikanlah kubah ini seperti yang terlihat sekarang ini …. dst. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Zainuddin Al-Maraghi, yang wafat pada tahun 810 H, berkata dalam kitab beliau Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alami Daril Hiijrah (hal. 81): “Ketahuilah, tidak ada kubah yang dibangun di atas kamar, baik sebelum dan sesudah masjid Nabawi terbakar, bahkan tidak ada di sekitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa atap setinggi setengah badan yang dibangun dengan batu bata merah untuk membedakan antara kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan atap di sekitarnya, hingga kemudian dibangun pada tahun 678 H di zaman pemerintahan Al-Manshur Qalawun Ash-Shalihi…. dst”. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Senada dengan di atas, adalah yang diungkapkan oleh As-Samhudi, yang wafat pada tahun 911 H, dalam kitab beliau Wafa’ul Wafa (2/609)


PENGINGKARAN ULAMA TERHADAP BANGUNAN KUBAH

Tidak diragukan lagi bahwa para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– mengingkari apa-apa yang diharamkan oleh syariat agama. Sebagian mereka menegaskan pengingkaran ini, dan sebagian lagi memilih jalan diam karena mereka menyadari tidak ada gunanya berdebat dan memperpanjang masalah. Atau bisa jadi mereka ingin bersikap ramah dengan jalan diam ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

“Seandainya bukan karena kaum-mu yang baru saja terlepas dari kekafiran, niscaya aku akan meruntuhkan Ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi-pondasi (yang dibangun) Ibrahim ‘alaihissallam (sebelumnya)”.

Sudah diketahui sebelumnya bahwa mereka yang mengingkari hal ini telah melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dengan memberikan nasihat demi Islam dan kaum muslimin sendiri. Berikut ini di antara mereka yang mengingkarinya, sebagai berikut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam kitab beliau Iqtidha’ush Shirathil Mustaqim : “Karena itu, ketika kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun di zaman tabi’in –demi ayah dan ibu Rasulullah– mereka pun membiarkan atapnya berlubang, dan sampai sekarang masih seperti itu. Diletakkan di atasnya lilin dan di ujungnya ada batu sebagai penyanggahnya, sedang langit tampak dari bawah. Itu dibangun setelah masjid Nabawi dan mimbarnya terbakar di tahun enam ratus lima puluhan hijriyah, di mana api muncul di wilayah Hijaz yang disebabkan sekawanan unta di Bushra, lalu datanglah serangan pasukan Tartar di Baghdad dan wilayah-wilayah lainnya. Setelah itu masjid Nabawi berserta atapnya dibangun kembali seperti semula, tetapi di sekitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun dinding dari kayu. Kemudian selang beberapa tahun dibangunlah kubah di atas atap tersebut, namun pembangunan ini ditentang oleh orang-orang yang mengingkarinya”.

Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Tathhirul I’tiqad : “Jika anda mengatakan bahwa kuburan Rasulullah ini saja telah dibangun kubah yang besar di atasnya dengan dukungan dan dan harta, maka aku berkata : “Inilah kebodohan besar akan hakikat peristiwa sebenarnya, karena kubah ini bukan dibangun oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula para sahabatnya ataupun tabi’in ataupun tabi’it tabi’in, bahkan para ulama dan pemimpin agama. Akan tetapi ia merupakan bangunan penguasa Mesir belakangan, yaitu Qalawun Ash-Shalihi yang lebih dikenal dengan Raja Al-Manshur pada tahun 678 H. Jadi, masalah ini sifatnya politis, bukan dalil yang dapat dijadikan pegangan”.

Asy-Syaikh Husein bin Mahdi An-Na’ami, dalam kitab beliau Ma’arijul al-Bab, mengemukakan pernyataan sebagian mufti yang berhujjah dengan kubah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan. Maka sang mufti berkata, “Sudah diketahui sebelumnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kubah, begitu pula para pemimpin Madinah serta negeri-negeri yang lainnya. Kubah tersebut diziarahi setiap waktu dan diyakini mendatangkan berkah”. 

Oleh karena itu, Syaikh Husein rahimahullahu berkata : Aku menyatakan, jika memang demikian adanya, maka bagaimana dengan peringatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau mengingatkan serta menyatakan bebasnya diri beliau?! Lalu kalian nyata-nyata mengerjakan apa yang dilarang oleh Rasulullah, apakah ini tidak cukup bagi kalian sebagai pelanggaran terhadap perintah Rasulullah, dan sikap perlawanan atas diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?! Apakah Rasulullah pernah menganjurkan hal seperti ini, sekalipun dengan isyarat, atau beliau ridha atau beliau tidak melarangnya?! Adapun keyakinan kalian akan turunnya berkah, maka itu menurut kalian dan bukan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala! Jadi perihal berkah ini sebagai bantahan terhadap kalian”.

Demikianlah, dan saudara-saudara kita –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– pernah bertekad untuk merubuhkan kubah ini ketika mereka datang ke Madinah saat Raja Abdul Aziz rahimahullahu memerintah. Mereka hampir saja melakukannya, sekiranya mereka tidak khawatir kalau-kalau terjadi fitnah yang lebih besar dari para quburiyyun dibanding merubuhkan kubah tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kemungkaran yang lebih dahsyat. Lalu berapa banyak dakwaan-dakwaan batil yang akan dilontarkan oleh para quburiyyun sekiranya diserukan penghancuran kubah-kubah tersebut, yang sebagiannya sudah menyerupai sembahan Lata, Uzza dan Hubal.


KAPAN AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DIMASUKKAN KEDALAM KAWASAN MASJID NABAWI

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah (9/73) sehubungan peristiwa tahun 88 Hijriyyah

“Ibnu Jarir [dalam Tarikh-nya (8/65)] menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambah dan diperluas dari sisi kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. 

[Al-Walid berkata dalam suratnya -Sa'ad] "Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu Umar dan Utsman".
. 
.
Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”.
.
Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesepakatan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid mengirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. 
. 
Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid.

.
Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

.
Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid. 

.
Sampai di sini kutipan dari kitab Al-Bidayah wan Nihayah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid. Kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. 

Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas. Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu.

Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini. Juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati. Begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. 

Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”.

Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. 

Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78 H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”.

Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah, seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal. 108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi.

Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke kuburan, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka adalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Februari 2003]

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika     
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin