Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
....
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
....
Hukum Shalat Berjamaah dengan
Shaf Renggang
Disusun
oleh:
Yulian
Purnama, S.Kom. Hafidhahullaah
Permasalahan:
.
Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang
mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu
orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter
atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini:
.
Fatawa Para
Ulama yang Melarang
- Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Di sebagian masjid
orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain
terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut
dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara
seperti itu?
Syaikh Abdul Muhsin
Al-Abbad hafizhahullah menjawab:
لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا
منفردين
“Shalat berjamaah
dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat
secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”
(Hal ini ditanyakan
kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14
Maret 2020)
- Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah
Beliau mengatakan:
مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة
التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة
وعلى هذه الهيئة
فأقول
١. صلاة
التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها
عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع
التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.
٢. أرى البعض
يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو
هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير
من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى.
٣. هذه الصلاة
العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه
غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.
٤. ذهب بعض أهل
العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا
تسوية صفوفهم..
٥. مع قولنا
بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل
العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها
والله أعلم
نسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى
علي أبو هنية المقدسي
١رمضان ١٤٤١هجري
أيام حصار كورونا
Terkait dengan apa
yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat
tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang
diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan:
- Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang
dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi
Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu ’anhu. Maka
mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya
masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya.
- Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya
sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah,
lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk
diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai)
terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya
menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik
- Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang
ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai
shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah.
Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah.
- Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan
cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah,
karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak
meluruskannya.
- Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di
sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah
karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara
seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada
shalat dengan cara seperti ini.
Semoga Allah ta’ala
memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan
Allah ridhai
Ali Abu Haniyyah Al
Maqdisi
1 Ramadhan 1441 H
Di masa-masa isolasi
corona
- Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi
Beliau menjelaskan:
في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين-
بسبب وباء الكورونا
نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:
١-مَن توسّع في الجواز
٢-ومَن ضيّق بالبطلان
وكلاهما فيه نظرٌ-عندي
ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة
الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد
لواجب التراصّ، وضبط الصفوف
وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن
العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد أنها صلاة فُرادى
اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء
وكلَّ داء
.
“Dalam masalah shalat
jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami
berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah
membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat
tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.
Sejak munculnya
masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-.
Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah
(kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan
wajib pula merapikan shaf.
Dan guru kami, Syaikh
Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian
dianggap shalat sendirian.
Ya Allah,
hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”
Sumber: https://t.me/alhalape/5648
Sumber foto: https://septyanwidianto.web.id/wp-content/uploads/2020/04/shaf-renggang-saat-shalat-tarawih-masjidil-haram-scaled.jpeg |
Fatawa Para
Ulama yang Membolehkan
- Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili
Beliau mengatakan:
يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة
في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن
الأصل تراص الصفوف وعندالجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط
الكراهة،وهذه الجائحة حاجةشديدةفتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف
أكثرمن واحد
“Kami ditanya tentang
kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa
wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan
kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf.
Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan
adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa
ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan
dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang”
.
- Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri
Beliau mengatakan:
“Tidak diragukan,
upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran
penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa
jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل
ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان
“Luruskan
shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah
terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR.
Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Namun perintah
merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah)
menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak
berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan
adanya jarak.
Dan jumhur ulama dari
kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka
berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ
الصَّلاةِ
“Luruskanlah
shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat”
(HR. Bukhari no.723, Muslim no.433)
Menunjukkan bahwa
perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk
rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya
itu adalah perkara tambahan dari asalnya.
Demikian juga sabda
Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ
إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ
”Luruskanlah
shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari
bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).
Menunjukkan bahwa
merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak
disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti
unsur tambahan dari sesuatu tersebut.
Demikian juga sabda
Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:
ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا
تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ
“Tidaklah
ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak
meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).
Namun Rasulullah
tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa
merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada
keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan
khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam
Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan
shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.
.
- Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi
Soal:
Apakah boleh shalat
berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap
orang berjarak 1 meter?
Beliau menjawab:
تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز
المحظورة
“Hal ini dibolehkan
walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi
darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”
.
- Fatwa Syaikh Utsman Al Khamis
Beliau
mengatakan:
“Jika pemerintah
mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya
yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa
shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40
orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan
mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah).
Perkaranya kembali
kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat
jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.
Sumber gambar: https://konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2015/09/Shaf-shalat-700x554.jpg |
Sebab
Perbedaan Pendapat
Jika kita mengamati
dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat
mengenai masalah ini berputar pada dua perkara:
- Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah?
- Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk
menggugurkan perkara yang wajib?
Ulama yang
membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada
pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini
dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh
Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur
dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh
Musthafa Al ‘Adawi.
Sedangkan ulama yang
melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan
shaf hukumnya wajib. Dan tidak ada udzur untuk mengugurkan kewajiban ini,
mengingat terdapat dalil-dalil yang membolehkan untuk shalat di rumah ketika
ada masyaqqah (kesulitan), sehingga shalat tetap bisa
dilaksanakan tanpa harus mengugurkan kewajiban shalat.
Hati kami lebih
tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf
renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat
dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana
sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء
ظهري
“Luruskan
shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian
dari balik punggungku” (HR. Bukhari no.719). .
dalam riwayat lain,
terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,
كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه،
وقدمَه بقدمِه
“Setiap
orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak
sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR.
Bukhari no.725).
Dan wajib menempelkan
kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya.
Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Nabi
Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:
أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل
ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع
صفا قطعه الله
“Luruskan
shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah
terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan.
Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang
memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud
no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Ini adalah pendapat
yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya,
membuat judul bab:
بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ
وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ
رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
“Bab
menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin
Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan
pundak sahabatnya”.
Dan ini juga pendapat
yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah
ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu
menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil
kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu
’alaihi Wasallam atau pun para salaf.
Namun ini adalah
masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun
berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar
sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda
pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf
renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.
Semoga Allah ta’ala
memberi taufik.
******
Sumber: muslim.or.id .
Tambahan saya
(Sa'ad): .
Sumber untuk fatwa
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah:
https://youtu.be/VB35uWPAwPs (menit
44:15 – 44:37) .
Tambahan fatwa ulama
yang melarang: .
Majelis
Eropa untuk Fatwa dan Riset (The European Council For Fatwa and Research)
.
Dalam fatwa no. 7/30 (28 Maret 2020), sebagai jawaban atas pertanyaan tentang shalat berjamaah dengan cara social distancing, lembaga ini menjawab:
Dalam fatwa no. 7/30 (28 Maret 2020), sebagai jawaban atas pertanyaan tentang shalat berjamaah dengan cara social distancing, lembaga ini menjawab:
الأَوْلى في هذه الظروف إيقاف الصلوات في المساجد وأدائها في البيوت؛ فإنّ صلاة الجماعة سنّة مؤكدة، والحفاظ على أرواح الناس واجب، ولا يقبل تقديم السنة على الواجب
والصلاة على الصفة المذكورة تكلَّف وتعقيد لأمر يسّره الله، كما أنّها تُناقض روح صلاة الجماعة، وتهدم نصوصها الآمرة بالتقارب ورص الصفوف، والناهية عن صلاة المنفرد خلف الصف
على أنّ هذا الإجراء لا يحمي الناس من العدوى، حيث يختلطون ببعضهم دخولًا وخروجًا من المساجد، وسجودًا في الموضع الواحد، ولمسًا للأبواب عند فتحها، ويجب أن تكون المساجد عنوانًا على الالتزام بالنظم والقوانين والتحوط في الحفاظ على أرواح الناس لا العكس
“Pada kondisi seperti
ini sebaiknya shalat di masjid dihentikan sementara, dan dilaksanakan di rumah
masing-masing. Shalat berjamaah (di masjid) hukumnya sunnah muakkadah,
sedangkan menjaga keselamatan jiwa manusia hukumnya wajib, sehingga
mengutamakan perkara sunnah atas perkara wajib tidak tepat.
Shalat dengan cara tersebut terkesan dipaksakan dan mempersulit perkara yang dimudahkan Allah, ia juga bertolak belakang dengan ruh/hikmah disyariatkannya shalat berjamaah, menyalahi nash-nash yang memerintahkan untuk merapatkan saf dan melarang shalat sendirian di belakang shaf.
Selain itu cara seperti ini tidak menjamin orang-orang terhindar dari virus menular, sebab mereka tetap bercampur saat masuk dan keluar, sujud di tempat yang sama, begitu pula saat membuka pintu. Masjid haruslah menjadi contoh kedisiplinan terhadap peraturan dan undang-undang, juga dalam kehati-hatian dalam melindungi jiwa manusia, bukan malah sebaliknya.”
.
Sumber: www.e-cfr.org/blog/2020/04/01
Sumber: www.e-cfr.org/blog/2020/04/01
Sumber terjemahan dari: https://wahdah.or.id/hukum-shalat-berjamaah-di-masjid-dengan-shaf-renggang-karena-wabah/ . .
Tambahan
fatwa ulama yang membolehkan: .
Prof. DR.
Khalid bin Ali al-Musyaiqih
Dalam artikel yang berjudul Hukum-hukum Fikih Terkait Virus Corona (الأحكام الفقهية المتعلقة بفيروس كرورنا ), hal. 17, masalah fikih no. 17, tentang hukum shaf yang berjauhan dalam shalat berjamaah, beliau menulis:
“Sunnah (tuntunan Rasulullah) bahwa shaf shalat haruslah berdekatan, jarak antara satu shaf dengan shaf berikutnya adalah seukuran tempat sujud. Tetapi jika (berjauhan jarak) diperlukan karena khawatir terjangkit penyakit, maka berjauhan shaf tidak mengapa, walaupun seorang harus shalat sendiri di belakang shaf karena hajat (kebutuhan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib, tetapi jika dibutuhkan (untuk shalat sendiri) seperti jika shaf sudah penuh, maka shalatnya sah dan kewajiban sejajar dengan saf menjadi gugur.
Begitu pula -wallahu a‘lam- jika ia takut terjangkit penyakit, kemudian shalat sendirian di belakang shaf, maka shalatnya sah, meskipun pada asalnya berbaris di shaf hukumnya wajib, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Ali bin Syaiban radhiyallahu ‘anhu, rasulullah bersabda: “Tidak (sah) shalat orang yang sendirian di belakang shaf.” (HR. Ahmad, dan yang lainnya).
.
Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-shalat-berjamaah-di-masjid-dengan-shaf-renggang-karena-wabah/
Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-shalat-berjamaah-di-masjid-dengan-shaf-renggang-karena-wabah/
Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha
illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil
'alamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !