Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

11 Agustus 2012

FILE 274 : Ketentuan Zakat Fitrah & Tanda Lailatul Qadar

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Ketentuan Zakat Fitri bagi Orang Tidak Mampu

.Dijawab oleh:
Ust. Ammi Nur Baits


Assalamu ‘alaikum.
Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali.
Wassalamu ‘alaikum.

NN (**@gmail.com)

Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:

Wa’alaikumussalam.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.R. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.R. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukumnya wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.
Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي

Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.R. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:
  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi; maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya; maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.
Allahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com

*****

Lailatul Qadar Berbeda antara Satu Negara dengan Yang Lainnya ?

.Dijawab oleh:
Ust. Ammi Nur Baits


Pertanyaan:
Seperti yang kita ketahui, masuknya tanggal 1 Ramadhan antara satu negara dengan yang lainnya berbeda, dan umumnya selisih 1 hari. Sehingga ganjil dan genapnya berbeda. Nah, bukankah Allah menurunkan malam lailatul qadar di malam ganjil? Trus bagaimana untuk mereka yang puasanya genap? Apa lailatul qadar turun dua kali?

Terima kasih
Dari: Abdullah


Jawaban:
Di antara bagian dari rahasia Allah adalah waktu kapan lailatul qadar itu terjadi. Tidak satu pun manusia di alam ini yang mengetahui kapan lailatul qadar. Di antara hikmah mengapa Allah rahasiakan malam ini adalah agar manusia bisa istiqamah dalam melakukan ketaatan kepada Allah sepanjang waktu. Sehingga mereka tidak beribadah dengan memilih-milih malam tertentu, tapi dia beribadah sepanjang malam.

Benar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rambu-rambu agar orang mencari lailatul qadar di sepuluh malam terakhir. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menghidupkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Beliau bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ القَدْرِ فِي الوِتْرِ، مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah malam qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas, tidaklah mengajarkan kepada kita untuk hanya rajin ibadah di malam ganjil pada sepuluh terakhir Ramadhan saja. Sama sekali tidak mengajarkan semikian. Hadis di atas mengarahkan kepada kita untuk mencari lailatul qadar di sekitar malam ganjil. Karena di malam inilah umumnya lailatul qadar itu terjadi. Namun kita tidak bisa memastikan malam ganjil yang mana dan bisa saja Allah menurunkannya di malam genap.

Lailatul Qadar Hanya Sekali
 
Syaikh Abdullah Al-Jibrin menjelaskan,
 
تكون ليلة واحدة ولو اختلف دخولها بالنسبة للبلدان ، فتدخل في البلاد العربية عند غروب شمس نهارهم  وتدخل عند البلاد الإفريقية أيضا عند غروب شمس نهارهم وغيرها من البلاد ، فكلما غربت عند قوم دخلت عندهم ولو استغرق ذلك أكثر من 20 ساعة فتحسب لهؤلاء ليلتهم ، ولهؤلاء ليلتهم ، ولا مانع من أن تنزل الملائكة عند هؤلاء ، وهؤلاء أيضا .


Lailatul qadar hanya terjadi sekali, meskipun masuknya waktu malam berbeda-beda antar-negara. Mungkin masuk waktu malam di negara-negara Arab ketika matahari tenggelam di siang itu, kemudian masuk waktu malam di negera-negara Afrika ketika matahari tenggelam di siang harinya, dst. Ketika hilang di satu negara, datang di negara yang lain, meskipun bisa jadi itu memakan waktu lebih dari 20 jam. Karena itu, satu kaum menilai ini sebagai malam mereka dan kaum yang lain menilai itu sebagai malam mereka. Dan tidak ada yang mustahil ketika malaikat turun di kaum pertama kemudian turun lagi di kaum yang lain (Fatawa Islam, no. 129688).

Kembali kepada malam ganjil, bahwa lailatul qadar belum tentu ada di malam ganjil kita atau malam ganjil orang lain. Hanya Allah yang tahu. Karena kapan Allah menurunkan lailatul qadar ini, semuanya murni kehendak Allah.

Selayaknya, kaum muslimin untuk tidak pilih-pilih malam untuk beribadah, sehingga hanya mau rajin ibadah di malam tertentu saja, karena ini adalah sikap malas, hanya mencari untung tanpa melakukan banyak usaha. Bisa jadi, sikap semacam ini membuat kita jadi tertipu karena Allah tidak memberikan taufik untuk beribadah pada saat lailatul qadar.

Sebaliknya, mereka yang rajin beribadah di sepanjang malam dan tidak pilih-pilih, insya Allah akan mendapatkan lailatul qadar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah memberikan nasihat tentang lailatul qadar, beliau mengatakan,

من يقم الحول يصبها

“Siapa saja yang shalat malam sepanjang tahun, dia akan mendapatkannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ketika mendengar keterangan dari Ibnu Mas’ud ini, Abdullah bin Umar mengatakan, “Semoga Allah merahmati Ibnu Mas’ud, sebenarnya beliau paham bahwa lailatul qadar itu di bulan Ramadan, namun beliau ingin agar masyarakat tidak malas.” (Tafsir al-Baghawi, 8:482)

*****

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !