Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..
Orang yang Persaksiannya Setara dengan 2 Orang
.
Pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kuda dari seorang arab badui. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam meminta darinya agar ia mengikuti beliau untuk menerima pembayaran kudanya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berjalan sedikit cepat, sedangkan arab badui itu berjalan lambat,
sehingga sebagian shahabat mencegatnya dan menawar kuda miliknya. Mereka
tidak menyadari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membeli kudanya.
Tiba-tiba arab badui itu berteriak memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:"Jadikah engkau membeli kudaku ini? Bila tidak, maka aku akan menjualnya kepada orang lain."
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seruan arab badui itu, beliau berhenti dan bersabda, “Bukankah aku telah membeli kuda itu darimu?”
Orang badui itu menjawab, “Tidak, sungguh demi Allah aku belum menjualnya kepadamu.”
Nabi kembali meyakinkan dan berkata, “Benar, aku telah membelinya darimu.”
Arab badui itu tetap saja tidak mengaku dan malah berkata, “Datangkanlah saksi.”
Maka
spontan shahabat Khuzaimah bin Tsabit radliyallaahu 'anhu bangkit dan berkata,“Aku
bersaksi bahwa engkau telah menjual kudamu kepadanya (Nabi)."
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menanyakan kepada shahabat Khuzaimah kenapa berani bersaksi padahal
beliau tidak melihatnya. Shahabat Khuzaimah hanya berkata, ”Tidak
mungkin engkau berdusta”, sehingga dia mau bersaksi.
Sejak saat itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memperlakukan keadaan istimewa kepada shahabat Khuzaimah ini, yaitu
persaksiannya dianggap setara dengan 2 orang. Maka, jika ada perkara
yang membutuhkan saksi sebanyak dua orang, cukuplah hanya dengan
memanggil Khuzaimah. (HR Abu Dawud).
Fikih Hadits:
Dr Arifin Bin Badri[i]
dalam ceramahnya mengenai fikih Muamalah perdagangan dan notaris
tanggal 16 Januari 2011 mengatakan, bahwa dalam hadits ini terdapat
kandungan:
- Bahwa dianjurkan untuk mempunyai saksi dalam transaksi perdagangan agar terhindar dari kedzhaliman pihak lain. Dalam contoh ini, meskipun yang bertransaksi adalah seorang Nabi, tetap saja ada orang yang mencoba curang padanya.
- Keutamaan shahabat Khuzaimah bin Tsabit yang meskipun tidak melihat Nabi namun beliau mempercayainya. Hanya tingkat keimanan yang tinggilah yang menyebabkan shahabat ini mau bersaksi atas Nabi meski tidak melihat Nabi melakukannya. Ini adalah salah satu bentuk perwujudan membenarkan apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagai umatnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajib bagi kita membenarkan apa-apa yang datang dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika memang telah terbukti shahih, meski logika atau kebanyakan orang mengingkarinya.
Sumber: Seminar Perniagaan dan Notaris dalam Perspektif Islam, oleh Dr Arifin bin Badri MA, Lc.
[i]
Beliau adalah Doktor Fikih dan Syari’ah alumnus Universitas Islam
Madinah dengan judisium summa cum laude. Sekarang menjabat sebagai dosen
tetap STDI Imam Syafii Jember dan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
Indonesia.
*****
Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !