Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

08 Agustus 2025

FILE 464 : Dialog Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhumaa dengan Khawarij

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...

Kisah Debat Ibnu Abbas dengan Khawarij

Disusun oleh:
Ust. Abu Ismail Muslim Al-Atsari hafizhahullaah
 

Kaum Khawarij adalah firqah (golongan) pertama yang menyimpang dalam sejarah Islam. Mereka dikenal ahli ibadah, namun memiliki pemikiran yang melewati batas.

Di antara aqidah kaum khawarij adalah menganggap kafir kaum muslimin yang melakukan dosa besar, dan meyakini bahwa mereka kekal di neraka. Demikian ciri khas kaum Khawarij, yaitu terlalu mudah memvonis kafir kepada seorang Muslim. Bahkan di zaman Ali bin Abi Thalib dahulu, mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu yang menjadi khalifah dan juga mengkafirkan kaum muslimin yang tidak setuju dengan pendapat mereka.

Aqidah mereka itu disebabkan kebodohan terhadap agama, sehingga salah faham terhadap nash-nash agama.

Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam  telah memberitakan bahwa mereka akan terus muncul sampai menjelang hari kiamat, maka sepantasnya kita berhati-hati terhadap pemikiran sesat mereka.

Oleh karena itu, di sini akan kami sampaikan kisah perdebatan seorang ‘alim sahabat yang mematahkan argumen-argumen firqah Khawarij di zamannya, semoga menjadi ibrah bagi kita semua.

Ilustrasi, sumber: muslim.or.id


Abu Zumail Simaak Al-Hanafi rahimahullah (berkata), “Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bercerita kepada kami, beliau berkata:

لَمَّا خَرَجَتِ الْحَرُورِيَّةُ اجْتَمَعُوا فِي دَارٍ، وَهُمْ سِتَّةُ آلَافٍ، أَتَيْتُ عَلِيًّا، فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، أَبْرِدْ بِالظُّهْرِ لَعَلِّي آتِي هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ فَأُكَلِّمُهُمْ. قَالَ: إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكَ. قُلْتُ: كَلَّا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَخَرَجْتُ إِلَيْهِمْ وَلَبِسْتُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ حُلَلِ الْيَمَنِ،  قَالَ أَبُو زُمَيْلٍ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيلًا جَهِيرًا.

Ketika kaum Haruriyyah (Khawarij) memberontak, mereka berkumpul di suatu daerah, mereka berjumlah 6 ribu orang.

Maka aku mendatangi ‘Ali, lalu berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, tundalah shalat zhuhur hingga matahari tidak terlalu panas, agar aku bisa mendatangi mereka lalu berbicara dengan mereka (kaum Khawarij)”.

Ali berkata: “Aku mengkhawatirkan (keselamatan) mu”.

Aku berkata: “Tidak perlu khawatir”.

Ibnu ‘Abbas berkata: Lalu aku keluar menuju mereka,  dan aku memakai pakaian terbagus buatan Yaman.

Abu Zumail berkata: Ibnu ‘Abbas adalah seorang yang tampan dan bersuara lantang.


Ibnu Abbas Menemui Mereka

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأَتَيْتُهُمْ، وَهُمْ مُجْتَمِعُونَ فِي دَارِهِمْ، قَائِلُونَ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا: مَرْحَبًا بِكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ فَمَا هَذِهِ الْحُلَّةُ؟ قَالَ: قُلْتُ: مَا تَعِيبُونَ عَلَيَّ، لَقَدْ رَأَيْتُ عَلَىَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنَ الْحُلَلِ، وَنَزَلَتْ: {قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ} [الأعراف: 32]

Ibnu ‘Abbas berkata: Kemudian aku mendatangi mereka, mereka berkumpul di rumah mereka, mereka sedang beristirahat di tengah hari. Aku mengucapkan salam kepada mereka, lalu mereka berkata: “Marhaban bik (selamat datang) wahai Ibnu ‘Abbas, pakaian apa ini?”

Ibnu ‘Abbas berkata : Aku menjawab: “Apa yang kamu cela terhadapku, sungguh aku telah melihat pakaian terbagus pada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam!”

Dan telah turun (firman Allah Ta’ala): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki-rezki yang baik?” [QS. Al-A’raf/7: 32]


Para Sahabat Nabi Paling Mengetahui Wahyu Ilahi

قَالُوا: فَمَا جَاءَ بِكَ؟ قُلْتُ: أَتَيْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، لِأُبَلِّغُكُمْ مَا يَقُولُونَ الْمُخْبَرُونَ بِمَا يَقُولُونَ فَعَلَيْهِمْ نَزَلَ الْقُرْآنُ، وَهُمْ أَعْلَمُ بِالْوَحْيِ مِنْكُمْ، وَفِيهِمْ أُنْزِلَ: وَلَيْسَ فِيكُمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا تُخَاصِمُوا قُرَيْشًا، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ} [الزخرف: 58]

Mereka berkata : “Apa yang membuatmu datang ke sini?”. 

Aku berkata: “Aku datang kepada kamu dari sisi para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu Muhajirin dan Anshar, untuk menyampaikan perkataan mereka, mereka adalah orang-orang yang telah diberi tahu dengan apa yang mereka katakan. Al Qur’an turun kepada mereka, dan mereka lebih mengetahui wahyu daripada kamu. Dan Al-Qur’an diturunkan tentang mereka. Dan tidak ada salah seorang pun dari kalian yang termasuk sahabat Nabi.

Lalu sebagian dari mereka berkata: “Kamu jangan berdebat dengan Quraisy, karena Allah berfirman: “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” [QS. Az-Zukhruf/43: 58] [1]


Semangat Ibadah Khawarij

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَتَيْتُ قَوْمًا لَمْ أَرَ قَوْمًا قَطُّ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ مُسْهِمَةٌ وجُوهُهُمْ مِنَ السَّهَرِ، كَأَنَّ أَيْدِيَهِمْ وَرُكَبَهُمْ تُثَنَّى عَلَيْهِمْ، فَمَضَى مَنْ حَضَرَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَنُكَلِّمَنَّهُ وَلَنَنْظُرَنَّ مَا يَقُولُ.

Ibnu Abbas berkata: “Aku mendatangi sekelompok orang yang aku tidak pernah melihat sama sekali sekelompok orang yang sangat bersemangat (dalam ibadah) dari mereka. Wajah-wajah mereka berubah warna (yakni pucat) karena tidak tidur, tangan-tangan dan lutut-lutut mereka seolah-olah dilipat. [2]

Orang-orang yang hadir berlalu (pergi), sebagian mereka berkata: “Kami akan berbicara dengannya dan kami akan lihat apa yang dia katakan!”


Permulaan Dialog

قُلْتُ: أَخْبِرُونِي مَاذَا نَقَمْتُمْ عَلَى ابْنِ عَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصِهْرِهِ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ؟ قَالُوا: ثَلَاثًا. قُلْتُ: مَا هُنَّ؟

Aku berkata: “Beritahukan kepadaku, apa yang kamu cela dari anak paman (sepupu) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan (sekaligus) menantunya, demikian juga kepada Muhajirin dan Anshar?”

Mereka menjawab: “Tiga (perkara)”. 

Aku bertanya: “Apa itu?”.


Tiga Sebab Permusuhan kepada ‘Ali

قَالُوا: أَمَّا إِحْدَاهُنَّ فَإِنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي أَمْرِ اللَّهِ، وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ} [الأنعام: 57] وَمَا لِلرِّجَالِ وَمَا لِلْحُكْمِ؟ فَقُلْتُ: هَذِهِ وَاحِدَةٌ.

Mereka menjawab: “Pertama: dia telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” [QS. Al An’am/6: 57, QS. Yusuf/12: 40]. Apa hak manusia terhadap hukum?” 

Aku berkata: “Ini yang pertama”.

قَالُوا: وَأَمَّا الْأُخْرَى فَإِنَّهُ قَاتَلَ، وَلَمْ يَسْبِ وَلَمْ يَغْنَمْ، فَلَئِنْ كَانَ الَّذِي قَاتَلَ كُفَّارًا لَقَدْ حَلَّ سَبْيُهُمْ وَغَنِيمَتُهُمْ، وَلَئِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ مَا حَلَّ قِتَالُهُمْ. قُلْتُ: هَذِهِ اثْنَتَانِ، فَمَا الثَّالِثَةُ؟

Mereka berkata (lagi):

“Kedua: dia berperang (melawan pihak ‘Aisyah), namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah.

Padahal jika dia memerangi orang-orang kafir maka halal tawanan dan ghanimah mereka.

Namun jika yang diperangi adalah orang-orang mukmin, maka tidak halal memerangi mereka”. 

Aku berkata: “ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”.

قَالُوا:إِنَّهُ مَحَا نَفْسَهُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَهُوَ أَمِيرُ الْكَافِرِينَ. قُلْتُ: أَعِنْدَكُمْ سِوَى هَذَا؟ قَالُوا: حَسْبُنَا هَذَا.

Mereka berkata (lagi):

“(Ketiga) Bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin.

Aku lalu berkata: “Apakah kamu memiliki (alasan lain) selain ini?”.

Mereka menjawab: “Cukup ini”.


Rujukan Perselisihan

فَقُلْتُ لَهُمْ: أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَرَأْتُ عَلَيْكُمْ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَمِنْ سُنَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُرَدُّ بِهِ قَوْلُكُمْ أَتَرْضَوْنَ؟ قَالُوا: نَعَمْ.

Aku berkata kepada mereka: “Bagaimana menurut kamu, jika aku membacakan dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ’alaihi wasallam yang akan membantah pendapat kalian, apakah kalian akan rela (rujuk/taubat)?”. [3]

Mereka berkata: “Ya”.


Bantahan Syubhat Pertama

فَقُلْتُ: أَمَّا قَوْلُكُمْ: حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي أَمْرِ اللَّهِ فَأَنَا أَقْرَأُ عَلَيْكُمْ مَا قَدْ رَدَّ حُكْمَهُ إِلَى الرِّجَالِ فِي ثَمَنِ رُبْعِ دِرْهَمٍ فِي أَرْنَبٍ، وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّيْدِ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ}  إِلَى قَوْلِهِ {يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ} [المائدة: 95]

Aku katakan: “Adapun perkataan kamu, bahwa dia (Ali bin Abi Thalib) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan/agama Allah. Aku akan membacakan (Kitabullah) kepada kamu, bahwa Allah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam harga seperempat dirham tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya.

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [QS. Al Maidah/5: 95]


Pengambilan Dalil yang Mengagumkan

فَنَشَدْتُكُمُ اللَّهَ أَحُكْمُ الرِّجَالِ فِي أَرْنَبٍ وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّيْدِ أَفْضَلُ، أَمْ حُكْمُهُمْ فِي دِمَائِهِمْ وَصَلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ؟، وَأَنْ تَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَوْ شَاءَ لَحَكَمَ وَلَمْ يُصَيِّرْ ذَلِكَ إِلَى الرِّجَالِ،

Aku bertanya kepada kamu dengan nama Allah, “Apakah putusan hukum manusia tentang kelinci, dan binatang buruan semacamnya, lebih utama, ataukah putusan hukum mereka tentang darah dan perdamaian?

Dan kamu mengetahui, jika Allah menghendaki, tentu Allah telah menetapkan hukum, dan tidak menyerahkannya kepada manusia”.

وَفِي الْمَرْأَةِ وَزَوْجِهَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا} [النساء: 35] فَجَعَلَ اللَّهُ حُكْمَ الرِّجَالِ سُنَّةً مَأْمُونَةً، أَخَرَجْتُ عَنْ هَذِهِ؟ قَالُوا: نَعَمْ،

Dalam masalah pertikaian suami istri, Allah berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.” [QS. An-Nisa/4: 35]

Allah telah menjadikan putusan manusia (yang Allah berikan idzin-pent) sebagai ketetapan yang aman (dipercaya). [4]

Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini?”.

Mereka menjawab: “Ya”.


Bantahan Syubhat Kedua

قَالَ: وَأَمَّا قَوْلُكُمْ: قَاتَلَ وَلَمْ يَسْبِ وَلَمْ يَغْنَمْ، أَتَسْبُونَ أُمَّكُمْ عَائِشَةَ ثُمَّ تَسْتَحِلُّونَ مِنْهَا مَا يُسْتَحَلُّ مِنْ غَيْرِهَا؟ فَلَئِنْ فَعَلْتُمْ لَقَدْ كَفَرْتُمْ وَهِيَ أُمُّكُمْ، وَلَئِنْ قُلْتُمْ: لَيْسَتْ أَمَّنَا لَقَدْ كَفَرْتُمْ فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ} [الأحزاب: 6]  فَأَنْتُمْ تَدُورُونَ بَيْنَ ضَلَالَتَيْنِ أَيُّهُمَا صِرْتُمْ إِلَيْهَا، صِرْتُمْ إِلَى ضَلَالَةٍ، فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، قُلْتُ: أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ؟ قَالُوا: نَعَمْ،

Ibnu Abbas berkata: “Adapun perkataan kamu, bahwa Ali berperang (melawan pihak ‘Aisyah) namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah, (aku akan bertanya), “Apakah kamu akan menawan ibu kalian, yaitu ‘Aisyah? Kemudian kamu akan menggapnya halal, sebagaimana (tawanan) lainnya?

Jika kamu melakukannya, maka kamu menjadi kafir, karena dia adalah ibu kamu. [5] 

Namun jika kamu mengatakan bahwa dia bukan ibu kamu, kamu juga menjadi kafir, karena Allah berfirman: “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin)‘ [QS. Al-Ahzab/33: 6] [6]

Maka kalian berada di antara dua kesesatan, apapun yang kamu pilih maka kamu menuju kesesatan.

Maka mereka saling memandang satu sama lain.

Aku bertanya: “Apakah aku telah keluar dari (masalah) ini?”

Mereka menjawab: “Ya”.


Bantahan Syubhat Ketiga

قَالَ: وَأَمَّا قَوْلُكُمْ مَحَا اسْمَهُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، فَأَنَا آتِيكُمْ بِمَنْ تَرْضَوْنَ، وَأُرِيكُمْ قَدْ سَمِعْتُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ كَاتَبَ سُهَيْلَ بْنَ عَمْرٍو وَأَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ: ” اكْتُبْ يَا عَلِيُّ: هَذَا مَا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ” فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: لَا وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ لَوْ نَعْلَمُ إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ مَا قَاتَلْنَاكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، اكْتُبْ يَا عَلِيُّ: هَذَا مَا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ” فَوَاللَّهِ لَرَسُولُ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ عَلِيٍّ، وَمَا أَخْرَجَهُ مِنَ النُّبُوَّةِ حِينَ مَحَا نَفْسَهُ،

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kamu bahwa Ali menghapus namanya dari gelar Amirul Mukminin, maka aku akan sampaikan kepada kamu dengan orang yang kamu ridhai. 

Aku kira kamu sudah mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Perang Hudaibiyah membuat perjanjian dengan Suhail bin ‘Amr dan Abu Sufyan bin Harb (yang mewakili suku Quraisy). 

Rasulullah berkata kepada Amirul Mukminin (yakni, Ali bin Abi Thalib), “Tulislah wahai Ali, ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah”. 

Namun kaum musyrikin berkata, “Tidak demi Allah, kami tidak mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah! Seandainya kami mengetahui bahwa engkau utusan Allah, tentu kami tidak memerangimu”.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, sungguh Engkau Mahamengetahui bahwa aku adalah Rasul-Mu. Wahai Ali, tulislah, “Ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdullah”.

Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tentu lebih utama daripada Ali. Namun ketika beliau menghapus gelar “Rasulullah” itu tidak berarti mengeluarkan beliau dari kenabian”.


Dua Ribu Khawarij Bertaubat

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: فَرَجَعَ مِنَ الْقَوْمِ أَلْفَانِ، وَقُتِلَ سَائِرُهُمْ عَلَى ضَلَالَةٍ

Abdullah bin Abbas berkata, “Maka bertaubatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya terbunuh dalam kesesatan”. [SELESAI]


Para Ulama yang Meriwayatkan Hadits Ini

1. HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok, no. 2656, dan ini adalah lafazhnya.
2. HR. Nasa-i di dalam As-Sunan al-Kubro, no. 8522
3. HR. Nasa-i di dalam Khoshoish Ali, no. 190
4. HR. Al-Fasawi, 1/522-524
5. HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubro, no. 16740
6. HR. Abdurrozaq di dalam Al-Mushonnaf, no. 18678
7. HR. Thobroni di dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 10598
8. HR. Dhiya’ Al-Maqdisi di dalam Al-Ahadits Al-Mukhtaroh, no. 436
9. HR. Abu Nu’aim di dalam Hilyatul Auliya’, 3/318
10. Dan lain-lain


Kedudukan Hadits Ini

Beberapa ulama menyatakan kuatnya hadits ini, antara lain:

1. Imam Al-Hakim. Setelah meriwayatkan hadits ini, beliau berkata,

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

Hadits ini shohih menurut syarat (Imam) Muslim, tetapi keduanya (Imam Bukhori dan Muslim) tidak meriwayatkan (di dalam kitab Shohih keduanya)”.

2. Adz-Dzahabi menyetujui perkataan Imam Al-Hakim.

3. Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali menyetujui perkataan kedua imam di atas (Munazharat Aimmatis Salaf, hal. 95)

4. Syaikh Abu Abdillah Ad-Dani bin Munir Aalu Zahwa. Beliau membawakan hadits ini di dalam kitab Silsilah al-Atsar ash-Shohihah, no. 308, dan menyatakan ,”Hasan”.

Sebuah kisah yang banyak ilmu dan pelajaran. Semoga Allah menetapkan kita di jalan-Nya yang lurus.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

******

Sumberalmanhaj.or.id 

Catatan Kaki (Sa'ad):

[1] Ini adalah di antara kebiasaan Khawarij, yaitu menggunakan dalil Al-Qur'an namun bukan pada tempatnya atau salah paham terhadap dalil Al-Qur'an tersebut. Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma menganggap mereka (Khawarij) sebagai makhluk Allah yang paling jelek, dan beliau berkata, ‘Sesungguhnya mereka mengambil ayat yang turun untuk orang-orang kafir, lalu menjadikannya untuk orang-orang yang beriman.’”

[2] Sebagaimana pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam (yang artinya), "Sesungguhnya dia (yaitu Dzul Khuwaishirah) mempunyai pengikut, dimana kalian akan menganggap remeh shalat kalian jika dibandingkan shalatnya mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasanya mereka. Mereka membaca Al-Qur-an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wasallam (yang artinya), "Akan keluar dari keturunan orang ini (yaitu Dzul Khuwaishirah) suatu kaum yang mereka itu ahli membaca Al-Qur-an, namun bacaan tersebut tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya. Mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan hidup ahlul autsan (orang kafir). Jika aku sempat mendapati mereka, akan kubunuh mereka dengan cara pembunuhan terhadap kaum ‘Ad." (HR. Bukhari dan Muslim)

[3] Sebagaimana perintah Allah Ta'ala (yang artinya), "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa'/4: 59)

[4] Maksudnya, dengan ayat tersebut, Allah telah mengizinkan manusia untuk memberikan keputusan hukum dalam hukum Allah (yaitu terkait mendamaikan manusia, yakni suami istri). Apabila mendamaikan suami istri saja diberikan izin oleh Allah, tentu mendamaikan dua kelompok besar kaum muslimin yang saling berseteru lebih layak lagi untuk diizinkan.

[5] Maksudnya, menganggap halal (boleh) menjadikan ibu sebagai tawanan, yang berkonsekuensi bolehnya menjadikan ibu sebagai budak dan menggauli mereka (sebagaimana budak wanita pada umumnya).

[6] Kafir karena mengingkari (menolak) ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa istri-istri Nabi adalah ibu dari seluruh kaum muslimin.

 
File terkait:  
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

07 Juli 2025

FILE 463 : Hal-Hal yang Dibolehkan Ketika Thawaf dan Kapan Disunnahkan Idhthiba’

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...

Apa Saja Perkara Yang Jika Dilakukan Orang Thawaf Tidak Memutus Thawafnya?

Dijawab oleh:
Tim Pengasuh islamqa.info hafizhahumullaah
 
  

Pertanyaan:

Apa perkara yang tidak memutus thawaf dan tidak harus memulai baru lagi?


Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Di antara syarat sahnya thawaf adalah bersambung di antara putaran. Artinya melakukan tujuh putaran thawaf secara terus menerut tanpa ada jeda yang lama di antaranya. Silahkan lihat Al-Mugni (5/248).

Kalau dia thawaf dua putaran, kemudian memutus thawaf satu jam -contohnya- karena mencari temannya atau duduk berbincang-bincang dengan temannya, maka thawafnya batal dan harus mengulang dari awal.

Kalau jedanya pendek seperti satu menit dan semisalnya, maka hal itu tidak memutuskan thawaf. Ahli ilmu memberikan keringanan bagi orang thawaf kalau hadir jenazah atau shalat ditunaikan, hendaknya dia shalat kemudian menyempurnakan thawafnya dan tidak memulai dari pertama.

Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (8/213), “Para ulama fikih sepakat kalau dia memulai thawaf kemudian shalat wajib ditunaikan (iqamah), maka dia berhenti thawaf dan melaksanakan shalat dengan berjamaah. Kemudian dilanjutkan thawafnya. Karena ia termasuk amalan yang dianjurkan maka thawafnya tidak terputus, seperti amalan ringan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Muwalat (bersambung) di antara putaran thawaf adalah syarat yang harus dilakukan. Akan tetapi sebagian ulama memberi keringanan seperti shalat jenazah atau lelah kemudian istirahat sebentar kemudian melanjutkan dan yang semisal itu.” (Majmuah Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 22/296).

Beliau juga menambahi, “Disyaratkan dalam thawaf dan sai, bersambung (muwalat). Yaitu putaran yang terus menerus bersambung. Kalau di antara keduanya ada jeda yang lama, maka batal putaran pertamanya, dia harus memulai dari pertama untuk thawaf baru. Kalau jedanya ringan seperti duduk selama dua menit atau tidak menit, kemudian berdiri dan menyempurnakannya, maka hal itu tidak mengapa. Kalau satu atau dua jam, maka itu termasuk jeda yang lama yang mengharuskan dia untuk mengulangi thawaf.” (Al-Liqo As-Syahri, 16/22, dengan penomoran yang lengkap)

Beliau juga ditanya, “Kalau seseorang telah thawaf empat putaran, kemudian berhenti thawaf karena shalat atau penuh sesak, kemudian menyempurnakannya setelah 25 menit dari waktu jeda, apa hukum thawaf ini?

Beliau menjawab, “Thawaf ini telah terputus karena lamanya jeda di antara bagian (putaran). Kalau terputus karena shalat, maka masanya pendek. Shalat tidak menghabiskan waktu kecuali 10 menit atau seperempat jam atau semisal itu. Kalau 25 menit, maka ini pemisah lama, dapat membatalkan putaran satu dengan lainnya. Maka dengan demikian, dia harus mengulangi thawafnya agar benar. Karena thawaf adalah ibadah satu, yang tidak mungkin bagiannya terpisah-pisah dengan pemisah satu dengan lainnya selama 25 menit atau lebih.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 22/296).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Kami telah melakukan thawaf ifadhah. Ketika kami memulai putaran pertama, dapat kami sempurnakan. Ternyata penuh sekali, sehingga kami naik ke tingkat dua, kami sempurnakan thawaf kami di sana. Kemudian kami tidak mampu menyempurnakan thawaf karena sangat sesak. Kami naik ke tingkat atas dan kami sempurnakan putaran sisa thawaf di atap. Apakah thawaf kami dengan kondisi seperti ini sah atau kami harus mengulanginya?

Beliau menjawab, “Sah, anda ada uzur. Selayaknya yang lebih utama anda sabar jika mengalami penuh sesak di lantai dasar. Akan tetapi karena anda merasa kepayahan dan naik  ke tingkat dua dan anda thawaf satu atau dua putaran. Akan tetapi tidak memungkinkan untuk menyempurnakannya sehingga anda naik ke atas atap. Semuanya itu adalah uzur.”

https://ibn-jebreen.com/books/8-224-8815-7689-3317.htm

Kedua:

Di antara syarat sahnya thawaf menurut mayoritas ulama adalah suci dari hadats. Kalau wudhu orang thawaf batal, maka thawafnya batal –menurut pendapat ini maka dia harus berwudhu dan mengulangi thawaf. Dalam masalah ini ada perbedaan, telah disebutkan dalam fatwa no. 34695.

Ketiga:

Tidak memutuskan thawaf dengan makan, minum, tidur, dan berbicara. 

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan bagi orang thawaf, makan dan minum dalam thawaf. Sisi kemakruhannya lebih ringan untuk minum. Thawaf tidak batal dengan salah satu atau keduanya. Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak mengapa minum air dalam thawaf dan saya tidak memakruhkan –maksudnya tidak berdosa akan tetapi saya lebih suka meninggalkannya karena meninggalkannya lebih bagus dalam adab.” (Al-Majmu, 8/46).

Beliau juga mengatakan, “Kalau tertidur dalam thawaf atau sebagiannya dalam kondisi tidak membatalkan wudhu, maka pendapat yang terkuat adalah thawafnya sah dalam kondisi seperti ini.” (Al-Majmu, 8/16).

Khotib As-Syirbini rahimahullah mengatakan, “Kalau tertidur dalam thawaf dalam kondisi tidak membatalkan wudhu, maka thawafnya tidak terputus.” (Mugni Al-Muhtaj, 2/244).

Catatan tidak dalam kondisi tidak membatalkan wudu, terbangun atas perbedaaan ulama yang disebutkan tadi, yaitu apakah termasuk syarat sahnya thawaf suci dari hadats?

Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Berbicara waktu thawaf itu dibolehkan. Akan tetapi yang lebih utama bagi orang muslim yang thawaf di Baitullah ta’ala hendaknya sibuk dengan ibadah, zikir dan doa, tidak sibuk dengan berbicara. Karena sibuk dengan berbicara menyalahi yang lebih utama. Akan tetapi tidak berpengaruh akan sahnya thawaf. Perkataan mubah tidak berpengaruh akan sahnya thawaf, meskipun hal itu menyalahi yang lebih utama.” (Majmu Fatawa Syaikh Sholeh bin Fauzan, 2/485).

Wallahu a’lam.



Kapan Mulai Melaksanakan Idhthiba’ (Membuka Bahu Kanan dan Menutup Bahu Kiri dengan Kain Ihram) dan Raml (Lari-lari Kecil)?

Dijawab oleh:
Tim Pengasuh islamqa.info hafizhahumullaah
 
  

Pertanyaan:

Saya telah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari raya (idul adha) setelah beranjak dari Muzdalifah langsung, yaitu: sebelum melempar jumrah Aqabah atau tahallul. Apakah pada thawaf tersebut dengan cara idhthiba’ (membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri dengan kain ihram) karena saya masih dalam kondisi berihram ? Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada anda semuanya.


Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Tidak disyari’atkan dengan cara idhthiba’ dan raml kecuali pada thawafnya umrah dan thawaf qudum bagi yang melaksanakan haji ifrad dan qiran.

Adapun pada selain dari itu maka tidak disyari’atkan. 

Thawaf ifadhah tidak ada idhthiba’ dan raml, baik anda melaksanakannya dalam kondisi berihram atau tidak.

Abu Daud (2001) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi  wa sallam beliau tidak melakukan raml pada ketujuh putaran dalam thawaf ifadhah”. (Telah di-tashih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Idhthiba’ adalah dengan membuka bahu sebelah kanan.

Ar Raml adalah mendekatkan jarak langkah disertai mempercepat jalannya (lari-lari kecil).

Idhthiba’ dan raml ini saling berkait. Jika disyari’atkan raml maka disyari’atkan juga idhthiba’, jika tidak raml maka tidak idhthiba’.

An Nawawi –rahimahullah berkata di dalam Al Majmu’ (8/43):

Idhthiba’ ini tidak terpisahkan dengan ar-raml. Pada saat disunnahkannya ar-raml maka demikian juga dengan idhthiba’, dan jika ar-raml tidak disunnahkan maka idhthiba’ juga demikian. Kalau ada perbedaan pendapat maka perbedaan tersebut juga terjadi pada ar-raml dan idhthiba’. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.

Beliau juga berkata:

Ar-raml dan idhthiba’ itu berbeda dalam satu hal saja, yaitu: bahwa idhthiba’ itu disunnahkan pada tujuh kali putaran thawaf, adapun ar-raml hanya disunnahkan pada tiga putaran pertama saja, dan pada empat putaran selanjutnya dilakukan dengan berjalan biasa. (Al Majmu’: 8/20)

Ibnu Qudamah telah menyebutkan di dalam Al Mughni (5/221) bahwa disunnahkannya idhthiba’ dan ar-raml pada thawafnya umroh dan thawaf qudum, lalu beliau berkata:

“Tidak disunnahkan ar-raml dan idhthiba’ pada saat thawaf kecuali pada apa yang telah kami sebutkan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya mereka hanya melaksanakan ar-raml dan idhthiba’ pada kondisi tersebut”.

Telah disebutkan pada Fatawa Lajnah Daimah (11/225):

“Disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ pada semua putaran pada saat thawaf qudum secara khusus, sebagaimana juga disyari’atkannya ar-raml pada tiga putaran pertama pada saat thawaf qudum bagi jama’ah haji dan umroh”.

Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah berkata:

“Dan dilakukan dengan ar-raml pada tiga putaran pertama dari thawaf pertama, yang merupakan thawaf pertama kali mendatangi Makkah, baik karena umroh atau haji tamattu’, atau hanya berihram haji saja (haji ifrad), atau menggabungkan antara haji dan umroh (haji qiran), dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Memulai setiap kali putaran dengan langkah pendek-pendek. Dan disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ pada semua thawaf tidak pada yang lainnya.” (Fatawa Ibnu Baaz: 16/60)

Wallaahu Ta'ala A'lam.

******

Sumberislamqa.info 
 
File terkait:  
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

06 Juni 2025

FILE 462 : Dokumentasi Perjalanan Haji 1446 H / 2025 M

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...

Dokumentasi Perjalanan Haji 1446 H / 2025 M

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
 
  

Perjalanan dari Indonesia

Rombongan bus pengantar jama'ah calon haji ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, ketika sedang mampir di rest area tol Surabaya-Mojokerto

Kamar jama'ah di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Suasana Fast Track Makkah Route di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya

Jama'ah calon haji antri menaiki pesawat yang akan mengantarkan ke tanah suci

Suasana apron Bandar Udara Internasional Juanda

Pesawat A330-800 Saudi Airlines untuk penerbangan haji yang dioperasikan oleh Wamos Air, maskapai penerbangan sewaan yang berpusat di Madrid, Spanyol

Menu makan siang pertama di pesawat terbang

Menu makan siang kedua di pesawat terbang

Sebelum turun, jama'ah mendapat sekotak makanan ringan dari maskapai. Total durasi perjalanan sekitar 12 jam 40 menit, termasuk transit di Bandar Udara Internasional Kualanamu (Medan) selama sekitar satu jam untuk mengisi bahan bakar.

Waktu setempat ketika mendarat di Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah

Area kedatangan di Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah  

Di luar gedung bandar udara, sudah tersedia rombongan bus yang akan mengantar jama'ah calon haji menuju penginapan di Madinah

Pihak operator transportasi memberikan sekotak makanan ringan bagi jama'ah. Di dalam bus, paspor dan visa jama'ah diambil dan disimpan oleh pihak syarikah (penyelenggara layanan haji).


MADINAH


Penginapan selama di Madinah

Jarak penginapan (Emaar Taiba Hotel) ke Masjid Nabawi

Kamar di penginapan, dengan jumlah bed dan ukuran kamar yang bervariasi (2 s.d. 5 bed per kamar)

Jalan di area sekitar Masjid Nabawi rata-rata diberi nama dengan nama para sahabat radliyallaahu 'anhum, seperti jalan ini yang terletak di sebelah barat Masjid Nabawi 

Jalan Sa'ad bin Muadz, yang terletak di sebelah utara Masjid Nabawi

Saqifah Bani Saidah, tempat permusyawaratan para sahabat radliyallahu 'anhum untuk memilih pemimpin (khalifah) setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam

Masjid Al-Ghamamah, tempat dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memimpin Shalat Istisqa' (meminta hujan) dan pertama kalinya mengimami Shalat Idul Fitri di tahun 2 H

Masjid Abu Bakar ash-Shiddiq

Masjid Umar bin Khatthab

Masjid Ali bin Abi Thalib

Keterangan tentang Masjid Ali bin Abi Thalib, yang dulunya merupakan tempat Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu mengimami Shalat Idul Adha pada tahun 35 H 


Merpati di pelataran Masjid Nabawi

Masjid Nabawi dari sisi timur, diambil setelah shalat shubuh

Jalur jama'ah untuk berziarah ke kubur Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, yang hanya dikhususkan bagi laki-laki

Payung di teras Masjid Nabawi dalam kondisi tertutup di pagi hari, untuk proses terbukanya bisa dilihat melalui tautan berikut: bit.ly/payungnabawi; proses tertutupnya di tautan: bit.ly/payungnabawi2 dan bit.ly/payungnabawi3

Fasilitas tempat penitipan anak di area Masjid Nabawi, samping gerbang nomor 365

Suasana Masjid Nabawi ketika matahari terbit

Jama'ah yang baru saja berziarah ke kuburan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk mengucapkan salam kepada beliau dan dua sahabat beliau, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khatthab radliyallaahu 'anhumaa

Bangunan lama Masjid Nabawi

Kaligrafi pada dinding luar bangunan lama Masjid Nabawi, bertuliskan nama-nama sahabat Nabi radliyallaahu 'anhum

Di atasnya tertulis teks hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di Masjid Nabawi, yaitu 1.000 kali daripada masjid-masjid lain (kecuali Masjidil Haram)

Kubah hijau di atas kuburan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam

Kubah di atas kuburan menyelisihi tuntunan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah kuburan (Silakan baca FILE 396)

Payung-payung di pelataran Masjid Nabawi

Salah satu pintu gerbang kawasan Masjid Nabawi, yang terletak di samping proyek Museum al-Salam

Area sholat di atap Masjid Nabawi (rooftop)

Suasana atap (rooftop) Masjid Nabawi

Sebagian atap masjid bisa digeser buka tutup, seperti video pada tautan berikut: bit.ly/atapnabawi


Bulan di atas langit Madinah

Di rooftop Masjid Nabawi juga terdapat perpustakaan, yang bisa diakses dengan mudah melalui eskalator di pintu masjid nomor 10

Ruang perpustakaan Masjid Nabawi sangat nyaman, dilengkapi komputer dan air zam-zam yang dapat dinikmati pengunjung secara gratis

Terdapat ribuan koleksi buku yang ditata sesuai topik pembahasan, termasuk Kitab Al-Umm karya Imam Asy Syafi'i yang terdapat di bagian koleksi "Madzhab Syafi'i"

Suasana pelataran Masjid Nabawi di waktu menjelang adzan shubuh

Arsitektur bagian dalam Masjid Nabawi

Pada hari Senin dan Kamis, para jama'ah mendapat fasilitas makanan untuk berbuka puasa secara gratis

Salah satu kajian ilmiyyah ba'da Maghrib di Masjid Nabawi bersama Syaikh Shalih bin Sa'ad As-Suhaimi hafizhahullah 

Salah satu kajian ilmiyyah ba'da Ashar di Masjid Nabawi bersama Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily hafizhahullah

Alhamdulillah, ketemu dengan kajian ilmiyyah berbahasa Indonesia malam Ahad ba'da Maghrib di dekat pintu (gate) 19, yang dibawakan oleh Ust. Ariful Bahri hafizhahullah

Dengan rahmat Allah, Masjid Nabawi kini dilengkapi dengan fasilitas air zam-zam gratis bagi jamaah

Alhamdulillah, bisa mengambil air zam-zam sepuas-puasnya

Pintu As-Salaam, yang dilalui para jama'ah jika akan menyampaikan salam secara langsung di depan kuburan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam 

Pintu Abu Bakar ash-Shiddiq di Masjid Nabawi

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tutuplah pintu-pintu -di dinding masjid- kecuali pintu Abu Bakar" (HR. Bukhari-Muslim)

Pintu Abu Bakar ash-Shiddiq terletak di sisi barat bangunan lama Masjid Nabawi 

Tasreh (izin masuk) Raudhah, pemberian dari Bpk. Abdullah Faqih dan Ibu Shadiratun Mufarrijah jazaahumallaahu khairan

Mimbar Masjid Nabawi “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman dari taman-taman surga” (HR. Bukhari-Muslim)


Bagian dalam bangunan lama Masjid Nabawi di samping Raudhah, tampak mimbar Masjid Nabawi di sela-sela tiang (untuk khutbah Jum'at seperti pada tautan berikut: youtu.be/2d3OrpAQSAQ) 

Area pemakaman Baqi', dimana banyak sahabat Nabi radliyallaahu 'anhum yang dimakamkan di sini

Aerial view situs peperangan Uhud

Gunung Uhud dengan Bukit Rumah (pemanah) di sisi kanan

Bukit Rumah (pemanah) di area Uhud

Area pemakaman syuhada' Uhud, dengan latar belakang Gunung Uhud

Terdapat petugas yang menjelaskan kepada pengunjung tentang adab berziarah

Terdapat papan panduan berziarah dalam berbagai bahasa di komplek syuhada' Uhud

Terdapat dua titik kuburan yang dibatasi batu-batu

Area pemakaman syuhada' Uhud dari atas Bukit Rumah

Panorama Madinah dari atas Bukit Rumah

Panorama Madinah dan area parkir Uhud dari Bukit Rumah


Masjid Sayyid asy-Syuhada di Uhud

Masjid Quba', masjid yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah

Masjid Quba' merupakan masjid yang didirikan di atas ketakwaan (QS. At Taubah [9]: 108)
 
"Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah" (HR. Ibnu Majah, An-Nasai)

Awal jalur jalan kaki menuju Masjid Quba' dari Masjid Nabawi (Quba Walkway Start)

Pasar lama Madinah (Old Souq), terletak di samping Quba Walkway Start

Jalur jalan kaki ke Masjid Quba' sangat nyaman dan dilengkapi petunjuk jarak

Di sepanjang jalur, kita dapat melihat sisi lain kehidupan di sekitar Madinah berupa pemukiman penduduk, lapangan terbuka, dan pertokoan

Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.” (HR. Muslim)

Menara Masjid Quba' terlihat di ufuk jalan (tengah foto) 

Di tengah jalur jalan kaki, terdapat Masjid Itban bin Malik (sebelah kiri)

Matahari terbit di langit Madinah, difoto dari depan Masjid Itban bin Malik

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki” (HR. Bukhari - Muslim)

Awal jalur jalan kaki menuju Masjid Nabawi dari Masjid Quba'

Jarak tempuh jalan kaki kurang lebih 3 km

Kemasan jatah konsumsi bagi jama'ah haji di Madinah 

Masjid Miqat di Dzulhulaifah, tempat mengambil miqat haji dan umroh dari arah Madinah

Miqat ini lebih dikenal dengan sebutan Bi'r Ali

Tandan kurma yang masih muda di Masjid Miqat Dzulhulaifah 

MAKKAH

Hotel tempat penginapan selama di Makkah, berada di Sektor 10 area Misfalah 

Jarak penginapan di Makkah ke Masjidil Haram, kurang lebih sama dengan jarak Masjid Nabawi ke Masjid Quba'

Pemerintah Indonesia memfasilitasi jama'ah haji untuk memudahkan mobilitas dari penginapan ke Masjidil Haram dengan Bus Shalawat (Shalat Lima Waktu) yang beroperasi dengan rute-rute yang sudah ditentukan. Dari Sektor 10, antara lain beroperasi Bus Shalawat dengan nomor 22, 25, dan 27.  

Terminal Bus Ajyad, yang berlokasi di selatan Masjidil Haram. Bus Shalawat dari area Misfalah berhenti terakhir di terminal ini.

Kemasan jatah konsumsi bagi jama'ah haji di Makkah 

Suasana di lobby hotel Dar Hasan, Makkah. Terlihat jama'ah haji (para tamu Allah atau dhuyufurrahman) disambut dengan banner dan balon-balon.

Ka'bah di dalam Masjidil Haram, dengan kondisi kiswah (kain penutup) yang masih utuh menutup

Maqom Ibrahim, batu pijakan yang digunakan Nabi Ibrahim alaihissalam ketika membangun Ka'bah "Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat(QS. Al Baqarah [2]: 125)

Maqom Ibrahim, kini telah dilindungi dengan cetakan dari logam. "Padanya (Baitullah) terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim(QS. Ali Imran [3]: 97)

Masjidil Haram di awal sepertiga malam terakhir, ketika kiswah masih utuh menutupi Ka'bah

Penamaan Mekkah dengan Muhafazhah Makkatul Mukarromah dari aplikasi waktu sholat dhandphone. Kondisi riil kriteria yang digunakan dalam penentuan waktu shalat di Makkah adalah kriteria Ummul Qura, dimana waktu shubuh lebih lambat sekitar 7 menit (hampir sama dengan kriteria terbaru ormas Muhammadiyah).

Gerbang (gate) King Abdulaziz, pintu masuk Masjidil Haram khusus jama'ah yang sedang ihram haji dan umrah 

Ka'bah menjelang didirikannya shalat Shubuh, ketika kiswah masih menutup sempurna

Menara jam (Clock Tower), dilihat dari samping maqom Ibrahim

Ka'bah, ketika matahari baru terbit di Makkah

Kondisi Masjidil Haram di awal waktu Dhuha, ketika kiswah Ka'bah masih menutup sempurna

Ka'bah dilihat dari jalur menuju mas'aa (tempat sa'i), ketika kiswah sudah mulai diangkat sebagian sebagai penanda masuknya musim haji

Bulan purnama di atas Ka'bah

Multazam, posisi antara rukun (sudut) Hajar Aswad (sebelah kiri) dengan pintu Ka'bah

Talang (pancuran air) Ka'bah, yang terletak di atas area Hijr Ismail

Menara jam dilihat dari arah Hijr Ismail (Rukun Syami)

Situasi di sekitar Ka'bah, beberapa saat setelah ditegakkan shalat Jum'at

Area sumur zam-zam, yang terletak di belakang maqom Ibrahim

Sebenarnya sudah dipisahkan antara area minum dari sumur zam-zam antara laki-laki dan perempuan, namun ketika kondisi begitu padat jama'ah maka pemisahan tersebut sulit diterapkan

Area shalat imam di Masjidil Haram, di sisi antara Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad

Area khusus shalat jenazah, yang terletak di atas area shalat imam (lantai ground)

Suasana di pelataran Ka'bah, setelah selesai shalat shubuh

Jalur menuju area sa'i antara Shafa dan Marwah

Kaki Bukit Shafa di depan pelataran Ka'bah (Lantai Sahn)

Bukit Shafa di lantai ground

Bukit Marwah di lantai ground

Tanjakan menuju Shafa dari arah Marwah

Turunan dari Shafa menuju Marwah. Tampak jalur lampu hijau, dimana jama'ah laki-laki disyari'atkan raml (berjalan cepat/berlari-lari kecil) sepanjang lampu tersebut.

Tanjakan menuju Marwah dari arah Shafa

Pemandangan Ka'bah dari lantai ground Masjidil Haram

Lokasi memulai thawaf di pelataran Ka'bah / lantai sahn yang sejajar dengan Hajar Aswad (tanda lampu hijau di sisi kanan)

Lokasi memulai thawaf di lantai ground (tanda lampu hijau di sisi kanan)

Lokasi memulai thawaf di lantai 1 (tanda lampu hijau di sisi kiri)

Lokasi memulai thawaf di lantai 1 (tanda lampu hijau di sisi kanan)

Lokasi memulai thawaf di lantai rooftop (tanda lampu hijau di sisi kiri)

Lokasi memulai thawaf di lantai rooftop (tanda lampu hijau di sisi kanan)

Lokasi lantai ground yang diperkirakan sejajar dengan Rukun Yamani (tempat memulai do'a sapu jagat)

Lokasi lantai 1 yang diperkirakan sejajar dengan Rukun Yamani (tempat memulai do'a sapu jagat)

Lokasi rooftop yang diperkirakan sejajar dengan Rukun Yamani (tempat memulai do'a sapu jagat)

Area shalat dua raka'at setelah thawaf di lantai ground. Tampak jalur lampu hijau di area sa'i.

Area shalat dua raka'at setelah thawaf di lantai 1

Fasilitas penyewaan kursi roda dan golf-cart untuk thawaf di lantai 1

Suasana lantai atap (rooftop) Masjidil Haram. Suasana adzan di lantai rooftop dapat dilihat di: bit.ly/adzanrooftopharam

Pemandangan Ka'bah dari lantai rooftop Masjidil Haram

Pemandangan Ka'bah dari lantai rooftop Masjidil Haram yang sejajar dengan posisi imam shalat di lantai sahn




Menara jam menembakkan laser ke udara sebagai tanda masuknya Bulan Dzulhijjah

Bangunan perluasan ketiga Masjidil Haram

Area perluasan ketiga Masjidil haram yang baru selesai, dengan arsitektur yang lebih modern

Area perluasan ketiga Masjidil Haram yang baru selesai juga dilengkapi dengan fasilitas keran air zam-zam

Jama'ah haji qiran dan tamattu' dapat membeli hewan hadyu melalui outlet Hadiyah yang bekerja sama dengan lembaga resmi pemerintah Arab Saudi (adahi.org) dalam pengelolaan kurban, dam, dan hadyu. Hewan hadyu berupa domba tahun ini dipatok seharga 720 riyal saudi, sama dengan tahun 2024. Outlet ini terletak di mall depan Masjidil Haram, lantai 2 (gambar pintu masuk mall di bawah ini).

Pintu masuk utama mall di depan pelataran Masjidil Haram, yang di atas pintunya terpampang tulisan do'a masuk pasar

Halte "Makkah Bus" rute 7A di dekat Masjidil Haram (depan hotel Dar al-Tauhid Intercontinental), yang melayani rute Masjidil Haram-stasiun kereta cepat Haramain di Makkah (PP) dengan tarif 8 riyal saudi untuk sekali jalan

Rangkaian kereta cepat Haramain dengan berbagai livery, kecepatan maksimal dipatok pada 300 km/jam. Perjalanan dari Makkah ke Madinah memakan waktu sekitar 2 jam 17 menit, dengan berhenti di Stasiun Sulaimaniyyah (Jeddah) dan Stasiun KAEC (King Abdullah Economic City). Sedangkan perjalanan dari Madinah ke Makkah tanpa berhenti di Jeddah dan KAEC memakan waktu 2 jam tepat.

Gerbong kelas ekonomi kereta cepat Haramain

Gerbong kelas bisnis kereta cepat Haramain

Penumpang kereta cepat Haramain kelas bisnis mendapat fasilitas minuman selamat datang (kopi arab) dan snack kurma

Penumpang kereta cepat Haramain kelas bisnis mendapat fasilitas makanan berat seperti ini (semacam kuah kaldu, sayur, dimsum, dan air mineral kemasan)

Fasilitas business lounge penumpang kereta cepat Haramain kelas bisnis di Makkah. Selain makanan dan minuman, disediakan juga Al Qur'an yang dapat dibaca penumpang sambil menunggu jadwal keberangkatan kereta.

Area business lounge penumpang kereta cepat Haramain di stasiun Makkah

Stasiun kereta cepat Haramain di Makkah. Suasana ketika kereta cepat memasuki stasiun Madinah dapat dilihat di: bit.ly/stasiunharamainmadinah.

Halte Makkah Bus di stasiun kereta cepat Haramain di Makkah







Kawasan al-Hujun di dekat Masjidil Haram

Merpati di pelataran dekat kompleks Masjidil Haram

Taman Misfalah

Makkah terletak di lembah yang dikelilingi bukit dan gunung-gunung berbatu, berbeda dengan Madinah


Terminal Jabal Ka'bah, yang terletak di sebelah utara Masjidil Haram


ARAFAH, MUZDALIFAH, MINA

Tenda penginapan jama'ah haji di Mina. Selain hari tasyrik, pada tanggal 8 Dzulhijjah disunnahkan berihram haji dari kediaman masing-masing di Makkah lalu menuju ke Mina dan bermalam (mabit) di sana sebagai persiapan menuju Arafah untuk wukuf.

Karena jama'ah haji reguler Indonesia digerakkan langsung ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah (tidak mabit di Mina), bagi jama'ah haji mandiri atau KBIHU reguler yang ingin mabit di Mina di tanggal itu harus membuat surat pernyataan dan mengeluarkan dana mandiri agar dapat memperoleh transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Tahun ini pihak syarikah mematok harga 300 riyal saudi untuk layanan tarwiyah (menginap di Mina tanggal 8 Dzulhijjah). Opsi lainnya adalah berangkat ke Mina menggunakan taksi lalu menginap di salah satu masjid di sana (jika tidak dilarang oleh petugas setempat) serta menyiapkan konsumsi sendiri.

Akomodasi jama'ah haji reguler selama di Mina. Bisa dibayangkan bagaimana kondisinya ketika di hari tasyrik.

Pintu gerbang maktab (komplek tenda) jama'ah haji di Mina, yang dikelompokkan berdasarkan syarikah dan jenis layanan (makin mahal maka lokasi makin dekat dengan tempat melempar jumrah)

Salah satu tanda batas kawasan Mina (papan berwarna hijau)

Salah satu masjid di kawasan maktab jama'ah haji Indonesia. Alhamdulillah, setiap selesai shalat wajib diselenggarakan rutin ceramah singkat oleh ulama setempat yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sekaligus juga melayani konsultasi agama. 

Selain bus dan kereta api Mashair (yang pemesanan tiketnya berbasis kelompok, tidak bisa perorangan), Pemerintah Arab Saudi telah memfasilitasi jalur pejalan kaki (pedestrian road) dari Mina ke Muzdalidah hingga ke Arafah. Alhamdulillah, jalurnya sangat lebar dan dilengkapi tiang penyemprot air di sisi kanan dan kiri jalan. Sesuai petunjuk Nabi, pergeseran ke Arafah adalah setelah matahari terbit.

Di sepanjang jalur tersebut telah dilengkapi banyak fasilitas toilet, kursi, dan keran air. Di sekitar kawasan Masy'aril Haram di Muzdalifah bahkan disediakan colokan listrik untuk mengecas baterai handphone.

Di beberapa titik, jalurnya telah dilapisi dengan aspal karet berwarna putih untuk mengurangi panas permukaan jalan serta dilengkapi kipas angin jumbo di sisi jalan

Di tengah perjalanan, sekitar 5 km sebelum Arafah, mulai terdapat jasa ojek untuk mengantar ke Arafah, yang memasang tarif 100 riyal sekali jalan

Mendekati kawasan Arafah, menara-menara Masjid Namirah mulai terlihat. Selain itu, banyak truk dan kios pendistribusian air minum gratis, serta beberapa fasilitas kesehatan (semacam klinik) bagi pejalan kaki.

Papan petunjuk arah ke Jabal Rahmah dan Masjid Namirah di kawasan Arafah

Bagian dalam Masjid Namirah


Do'a untuk Palestina di tengah-tengah khutbah Arafah, yang dibawakan oleh Imam Masjidil Haram sekaligus anggota Hai'ah Kibaril Ulama Arab Saudi, Syaikh Shalih bin Abdullah bin Humaid hafizhahullah. Rekaman selengkapnya bisa disimak di sini: https://youtu.be/aiKryzG11rg
atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia di: https://www.youtube.com/live/2bOugXL7g_4
 

Masjid Namirah di perbatasan Arafah

Setelah matahari terbenam, jama'ah haji mulai bergeser dari Arafah menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) di sana

Jama'ah haji dibolehkan berkendaraan maupun berjalan kaki. Terdapat tanda batas kawasan Arafah di sisi kanan (papan kuning). Berbeda dengan Mina dan Muzdalifah, Arafah berada di luar kawasan tanah haram, sehingga kaum Quraisy ketika berhaji pada zaman jahiliyyah tidak mau wukuf di Arafah kemudian Allah mengingatkan agar seluruh jama'ah haji berwukuf di Arafah (QS. Al-Baqarah [2]: 199).

Papan petunjuk jalur pejalan kaki menuju Muzdalifah

Papan petunjuk jarak ke kawasan Muzdalifah dan Mina dari Arafah

Di Muzdalidah, jama'ah haji shalat maghrib dan isya' secara jama' ta'khir dan qasar, lalu bermalam (mabit) di area terbuka di sekitar Masy'aril Haram

Sekarang di area tersebut didirikan Masjid Masy'aril Haram

"Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam" (QS. Al Baqarah [2]: 198). Petunjuk Nabi adalah tetap berdzikir hingga langit sangat terang, lalu bergeser ke Mina sebelum matahari terbit.




Jama'ah haji menuju jamarat (area melempar jumrah) di Mina. Hari nahr / Idul Adha pada tahun ini bertepatan dengan hari Jum'at (6/6/2025).

Bangunan jamarat sekarang diperluas sehingga menjadi tiga lantai plus lantai dasar

Bangunan jamarat dilihat dari arah Makkah. Tampak papan batas kawasan Mina di sisi kiri atas bukit (papan hijau).

Jalan menuju jamarat dari samping Masjid Khaif

Bagian dalam area jamarat, telah dilengkapi pendingin udara sehingga jama'ah haji lebih nyaman

Lokasi melempar jumrah aqabah

Masjid al-Khaif yang berlokasi di samping jamarat

Papan informasi Masjid al-Khaif, yang terletak di dekat Jumratul Ula dan penamaannya didasarkan pada khaif Bani Kinanah

Bagian dalam Masjid al-Khaif

Jalur pejalan kaki yang menghubungkan Masjidil Haram dengan Mina

Monumen kaligrafi tentang rukun iman

Masjid Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang dinamai sesuai nama salah satu ulama kenamaan sekaligus mufti Arab Saudi

Berdasarkan statistik pemerintah Arab Saudi, total jama'ah haji tahun ini (1446 H / 2025 M) adalah yang terendah dalam 35 tahun terakhir, di luar masa-masa pandemi Covid-19 (2020-2022)

Jarak dari maktab di Mina ke Masjid Namirah di perbatasan Arafah, dengan melalui rute pejalan kaki (pedestrian road)

Di hari nahr ini, bagi yang membeli hadyu melalui Adahi, mereka mendapat notifikasi melalui SMS ke nomor SIM Arab Saudi bahwa hewan hadyu mereka sudah disembelih. Pembelian hewan hadyu melalui Adahi atau outlet yang bekerja sama dengannya memang disyaratkan memiliki nomor SIM Arab Saudi.

Jarak dari maktab di Mina ke jamarat (area melempar jumrah)

Setelah keluar jamarat dan melewati outlet Albaik di sebelah kiri (warna merah), akan ditemukan jalur pejalan kaki menuju ke Masjidil Haram di sisi kiri

Jalur pejalan kaki tersebut melewati kawasan Mahbas Jin dan menembus bukit sampai ke area Masjidil Haram

Terdapat dua terowongan untuk jama'ah, masing-masing untuk jalur berangkat dan pulang

Terowongan tersebut berujung / berakhir di seberang WC Nomor 9 area Masjidil Haram. Waktu jalan kaki dari Masjidil Haram-jamarat atau sebaliknya kurang lebih selama 1 jam.

Di sekitar area Masjidil Haram cukup banyak barbershop yang menawarkan jasa pangkas rambut atau menggundul kepala untuk tahallul dengan tarif yang cukup terjangkau, 10 riyal saudi. Tapi tergantung kemampuan menawar ya, dan jangan lupa konfirmasi harga dulu sebelum dipangkas atau digundul.

Semoga Allah memberikan kesempatan, kemudahan, dan kelapangan untuk kembali mengunjungi Ka'bah di Masjidil Haram


Perjalanan Kembali ke Indonesia

Antre menuju ruang tunggu Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah

Suasana di ruang tunggu Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz

Kembali naik pesawat Saudi Airlines (yang dioperasikan oleh Wamos Air) tujuan Surabaya dengan transit di Muscat, Oman

Menu makan pertama (sarapan) di pesawat terbang

Transit untuk mengisi bahan bakar di Bandar Udara Internasional Muscat

Menu makan kedua (sore) di pesawat terbang

Sebelum turun, jama'ah mendapat sekotak makanan ringan dari maskapai. Total durasi perjalanan sekitar 13 jam 45 menit, termasuk transit di Bandar Udara Internasional Muscat selama sekitar dua jam untuk mengisi bahan bakar.

Alhamdulillah, tiba kembali di Indonesia dan mengikuti proses penyambutan jama'ah haji di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

******
 
File terkait:  
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin