Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

02 Februari 2019

FILE 380 : Berwudhu dengan Gayung

Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,        
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam              
Wa ba'du .... .  .



  Berwudhu' dengan Gayung dari Bak Mandi    
Dijawab Oleh:
 
Ustadz Pengasuh Rubrik Tanya Jawab 
Majalah As-Sunnah 
 


Pertanyaan:

Ustadz, sah-kah berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung (bukan dari pancuran/air yang mengalir) yang biasanya cuma diguyur-guyurkan dan digosok-gosok sekedarnya?


Jawaban:

Berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung hukumnya boleh dan sah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian juga hukum asal air adalah suci dan mensucikan, baik itu air hujan, air sumur, air sungai, air bak mandi, dan lainnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :
.

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
.
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. 
QS. al-Furqân [25]: 48


Thahûr’ yang diterjemahkan dengan amat bersih dalam ayat ini maksudnya adalah suci dan mensucikan.

https://i.ytimg.com/vi/ED27t5ZSNbE/maxresdefault.jpg
Wudhu dengan Gayung
Dan kita tidak boleh menganggap air itu najis sampai kita yakin bahwa air itu telah berubah salah satu dari tiga sifat air dengan sebab tercampur barang najis. Tiga sifat air itu adalah: warna, bau, dan rasa.

Sesungguhnya tidak ada keharusan berwudhu’ dari air yang mengalir, seperti dari keran atau semacamnya. Tetapi jika kita berwudhu’ dengan menggunakan gayung, atau ember, atau wadah lainnya, hendaklah kita mencuci tangan kita dahulu sebelum memasukkan ke dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini :
.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا 
 ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا 
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا 
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ 
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ 
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 
ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim al-Anshâri, dia adalah seorang sahabat Nabi, dikatakan kepadanya, “Praktikkanlah untuk kami wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam !” 
Maka dia (Abdullah bin Zaid) meminta wadah air, lalu dia menumpahkan sebagian air itu pada kedua (telapak) tangannya, lalu dia membasuhnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangannya. Dia melakukannya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh wajahnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh kedua tangannya sampai siku-siku dua kali, dua kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya. Dia memajukan kedua tangannya lalu memundurkannya,.
Lalu dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. 
Kemudian dia berkata, “Demikianlah wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . 
HR. Muslim, no. 235
.
Kesimpulannya:
Boleh berwudhu’ dengan pancuran keran atau gayung, sebagaimana penjelasan di atas.

Wallâhu a’lam.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


***** .
Sumber: almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika    
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !