Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

01 April 2017

FILE 354 : Apa Beda Antara Qishas dan Hudud?

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah, 
wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam      
Wa ba'du
.....
.
Perbedaan antara Qishas dan Hudud    
Disusun oleh:         
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى
 
.
Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya. Sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.
 
Sedangkan hudud: urusannya diserahkan kepada Hakim, dia tidak boleh dibatalkan jika telah sampai kepadanya (hakim).

Begitu pula halnya kalau qishas bisa diampuni dengan pengganti, seperti diyat, atau juga bahkan diampuni seluruhnya tanpa pengganti, sedangkan hudud tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa’at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.
.
Atas siapa had ditegakkan

Had tidak dilaksanakan kecuali terhadap orang yang telah baligh, berakal, sengaja, ingat, mengetahui keharamannya, berpegang pada hukum-hukum Islam, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir dzimmi.
.
عنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ, وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ 
(أخرجه أحمد و أبو داود)
.
1- Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1].
.
وَلمّا نَزَلَتْ: (( رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا )) [البقرة: ٢٨٦] , قَالَ اللهُ:  قَدْ فَعَلْتُ 
(أخرجه مسلم)
.
Ketika turun ayat: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (Al Baqarah: 286), maka Allah berfirman: “Aku telah melakukannya” (H.R Muslim)[2]

Pelaksanaan had boleh diakhirkan jika terhalang oleh sesuatu yang berdampak maslahat bagi kaum Muslimin, seperti ketika perang, atau juga berhubungan dengan maslahat yang kembali kepada korban, seperti penundaan yang disebabkan oleh musim dingin ataupun panas, atau juga karena sakit, bisa juga karena berhubungan dengan selainnya, seperti wanita hamil, menyusui ataupun lainnya.

Pelaksanaan had dilaksanakan oleh Imam atau wakilnya dengan kehadiran sejumlah kaum Mukminin, dan juga tidak dilaksanakan kecuali di Masjid.

Pelaksanaan had serta qishas boleh dilakukan di Makkah, karena tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan. Barang siapa yang terkena kewajiban salah satu dari had Allah, baik itu cambuk, kurungan ataupun pembunuhan akan diterapkan kepadanya di tanah haram ataupun lainnya.

Cambuk dilakukan dengan menggunakan pecut, namun dia bukan yang baru dan tidak pula usang. Orang yang di cambuk tidak dibuka pakaiannya. Pukulan dilakukan pada tempat yang berpindah-pindah di tubuh, dengan syarat tidak memukul muka, kepala, kemaluan dan sesuatu yang mematikan. Bagi wanita pakaiannya dikencangkan.

Apabila terkumpul beberapa had yang berhubungan dengan Allah Ta’ala dan termasuk dalam satu jenis, seperti perbuatan zina yang berkali-kali atau mencuri beberapa kali, maka yang demikian jadi disatukan, sehingga dia tidak dihukum kecuali hanya satu kali saja. Dan jika terdiri dari beberapa jenis, seperti seorang yang belum pernah menikah berbuat zina, mencuri dan meminum khomer, maka dalam keadaan ini hukuman tidak disatukan, akan tetapi dimulai oleh yang paling ringan diantaranya, pertama kali dicambuk karena minum khomer, kemudian dilanjutkan oleh cambuk karena berzina, setelah itu barulah potong tangan.

Cambuk yang paling berat dalam had adalah cambukan karena berzina, kemudian cambukan karena menuduh orang lain berzina (qodzaf) kemudian barulah cambukan karena meminum khomer.

Apabila seseorang mengaku kalau dia berhak mendapat hukuman had kepada Imam, akan tetapi belum menjelaskannya, secara sunnah hendaklah dia ditutupi aibnya dan tidak menanyakan tentang aibnya tersebut.

Berkata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: 
Pada suatu waktu aku berada didekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka datanglah seseorang dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat sesuatu yang mewajibkan had, laksanakanlah hukumannya terhadapku". Berkata Anas: beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) tidak bertanya tentang pelanggarannya. Selanjutnya dia (Anas) berkata: Sehingga tibalah waktu shalat dan diapun shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari shalatnya, orang tersebut kembali menghadapnya dan berkata: "Ya Rasulullah, saya berhak untuk mendapat hukuman had, laksanakanlah terhadapku sesuai dengan kitab Allah". Menjawablah beliau shallallahu 'alaihi wasallam: "Bukankah kamu sudah shalat bersama kami?" Dia menjawab: "Benar". Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu", atau beliau berkata: "hukuman had terhadapmu" (Muttafaq 'Alaihi)[3].
.
Footnote:
[1] Hadits Shohih/ Riwayat Ahmad no (940), lihat Al-Irwa' no (297). Riwayat Abu Dawud no (4403), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Abu Dawud no (3703).
[2] Riwayat Muslim no (126)
[3] Muttafaq 'Alaihi, riwayat Bukhori no (6823), lafadz ini darinya dan Muslim no (2764)
.
***** 
Sumber: klikuk.com  

Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika  
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !