Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

07 April 2012

FILE 259 : Mendahulukan Haji Diri Sendiri atau Orang Tua ?

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Anak atau Orang Tua yang Berhaji ?

.Dijawab oleh:
Ust. Dzulqarnain M. Sunusi


Pertanyaan:

Bismillah, ada titipan pertanyaan dari beberapa teman mengenai haji.

Apabila seorang anak memiliki dana untuk naik haji untuk satu atau maksimal dua orang, sedangkan orang tuanya belum pergi berhaji.

Dan menurut yang pernah didengar, bahwa harta anak laki-laki adalah harta orangtuanya, berarti bila anak tersebut memiliki kemampuan untuk naik haji, berarti orantuanya pun memiliki hak yang sama terhadap harta anak laki-lakinya tersebut untuk dipakai berhaji pula.

Jadi, siapakah yang lebih berhak naik haji dahulu, anaknya atau orangtuanya?

Agus W. S.


Jawaban:

Bismillah,

Memang ada hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

أنت ومالك لأبيك

"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (Diriwayatkan oleh beberapa orang shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil no. 838.)

Namun dalam memahami suatu hadits harus digandengkan dengan hadits dan ketentuan syariat. Karena itu para ulama mengatakan bahwa hadits di atas berlaku secara umum dengan tiga syarat,

Pertama, pengambilan sang ayah terhadap harta anak adalah hal yang tidak membahayakannya.

Kedua, harta yang diambil tidak berkaitan dengan hajat dan keperluan si anak.

Ketiga, harta tersebut diambil bukan untuk diberikan kepada anaknya yang lain.

Ada beberapa dalil yang menujukkan tiga syarat di atas. Demikian simpulan Fatwa dari Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Berdasarkan keterangan di atas, bila anak memiliki biaya untuk menunaikan ibadah haji, tentu dia mendahulukan dirinya sendiri dalam mengangkat kewajiban haji keislamannya.
Wallahu A'lam.

Makassar, 25 Dzul Hijjah 1432H bertepatan 19 November 2011M

*****
Sumber: Milis An Nashihah

Baca Juga:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !