Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

29 Oktober 2011

FILE 242 : Kriteria Hewan Kurban

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Kriteria Hewan Qurban

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
mohon dijelaskan, apa kriteria hewan kurban yang baik menurut sunnah?
Terimakasih

Abu Ahmad - Jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com)


Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam

Kriteria hewan kurban ada dua:

  1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
  2. Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah

Pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal.

Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

Kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Hajj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

Ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan

Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

No. Jenis hewan Usia minimal
-1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
-2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
-3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
-4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.

Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

Keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban:
  1. buta sebelah matanya dan jelas butanya, 
  2. sakit dan jelas sakitnya, 
  3. pincang dan jelas pincangnya, dan 
  4. sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain.“ (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.

Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).

keterangan: maksud “menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam” : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.

Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian beliau menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)

*******

Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri ?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.  Umumnya masyarakat di tempat kami lebih menyukai urunan atau patungan sapi dari pada kurban kambing (perorangan). Mana yg lebih afdhal, ikut urunan sapi atau kurban sendiri dengan satu kambing? Jazaakumullah khoiran

Tri S.

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).

Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:
  • Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).
  • Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Ada hadis yang menyebutkan keutamaan menumpahkan darah ketika ‘Idul Adha, namun hadisnya lemah.
  • Ada sebagian ulama yang melarang urunan dalam berkurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11:453). Namun pelarangan ini didasari dengan kiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berkurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Allahu a’lam  
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
 
*******
 
Sumber: konsultasisyariah.com


Artikel Terkait:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !