Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

18 Juni 2011

FILE 225 : Ringkasan Kondisi Sujud Sahwi

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi

Disusun Oleh:
Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda Ardinja hafidhahullah


Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-'Utsaimin -rahimahullah-:

 No
Permasalahan
Kondisi
Tempat sujud sahwi
1
Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa
  • Jika dia baru ingat setelah selang waktu yang lama maka mengulangi sholat dari awal.
  • Jika dia ingat setelah selang waktu yang pendek maka tinggal menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian mengucapkan salam
Setelah salam
2
Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku'nya, ataupun sujudnya
  • Jika ia baru ingat setelah selesai dari melakukan tambahan tersebut maka tinggal sujud sahwi saja
  • Jika dia ingat tatkala sedang akan menambah maka dia harus kembali
Setelah salam
3
Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotul ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang).
  • Jika telah sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka rakaat yang lalu tidak dianggap, dan rakaat yang selanjutnya inilah yang menduduki posisi rakaat yang lalu
  • Kalau ia belum sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka ia harus kembali ke tempat rukun yang ia tinggalkan lalu mengerjakan rukun tersebut dan melanjutkan sholatnya
Setelah salam
4
Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan :
  • Jika ia lebih condong pada salah satu dari dua kondisi tersebut maka ia amalkan, kemudian ia sempurnakan sholatnya dan salam
  • Jika bimbang dan tidak condong pada salah satu kondisi, maka ia amalkan yang ia yakini (pasti) yaitu jumlah rakaat yang paling kecil (dalam hal ini anggap saja ia baru sholat 2 rakaat)
setelah salam


sebelum salam

5
Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (di antaranya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal 'Adziim tatkala ruku')
  • Ia baru ingat setelah berpindah ke gerakan (rukun) selanjutnya (dalam hal meninggalkan tasyahhud awal maka ia telah tegak berdiri (ke rakaat ketiga), maka ia lanjutkan sholatnya dan tidak kembali duduk untuk tasyahhud
  • Jika ia ingat tatkala hendak bangun (namun belum sampai tegak berdiri) maka ia kembali duduk untuk tasyahhud
  • Jika ia ingat sebelum bangkit (sebelum kedua pahanya diangkat) maka ia tasyahhud dan tidak perlu sujud sahwi karena pada dasarnya belum ada tambahan atau kekurangan
sebelum salam


Catatan :
  1. Semua perkara-perkara di atas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.
  2. Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi
  3. Sujud sahwi disyari'atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah
  4. Tidak disyari'atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku' dan sujud
  5. Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi
  6. Sujud sahwi dikerjakan karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan
  7. Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab,
Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga :
  • Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat-tempat yang tidak disyari'atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari'atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)
Dalilnya hadits Ibnu Mas'ud dimana ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka'at, maka dikatakan kepada beliau, "Apakah jumlah raka'at telah ditambah?", Maka Nabi berkata, "Memangnya ada apa?", maka ada yang berkata, "Engkau sholat 5 raka'at". Maka beliau pun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)
  • Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat,  karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.
Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashar, lalu tatkala sampai raka'at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orang pun berkata, "Sholat telah diqosorkan". Nabi pun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?". Nabi berkata, "Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor". Orang itu berkata, "Engkau telah lupa". Nabi berkata kepada para sahabat, "Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?", mereka menjawab, "Benar". Maka Nabi pun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)
  • Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.
Dalilnya adalah dalil di atas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hakekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat Dzuhur.

Adapun rukun-rukun yang lain (seperti seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.

Sebab kedua :   jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel)

Dalilnya adalah sabda Nabi :

وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ

"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudian sujud dua kali" (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)

8.   Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab

Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awal

Dalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 

صلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ

mengimami mereka sholat Dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam" (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)

Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku' atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiyaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya barangsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku' hingga akhirnya ia telah i'tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku' untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.

Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)

Dalilnya sabda Nabi :

إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ

"Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam" (HR Muslim no 571)

Sebelum salam
Sesudah salam
kekurangan
keraguan tanpa ada kecondongan
tambahan
keraguan namun ada kecendongan


Menambah berdiri atau ruku' atau duduk atau sujud
Salam sebelum berakhirnya sholat
Meninggalkan salah satu rukun sholat


9.   Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat.
10. Jika imam lupa lalu sujud sahwi  maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang makmum masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.
11. Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi seperti سبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو  atau  ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا

maka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

* Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti' 3/336-399 dan Fataawaa Nuur 'alaa Ad-Darb

*****

Sumber: firanda.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !