Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
...
Daftar Ahli Waris Lengkap dalam Islam
Pertanyaan:
Bismillah. Semoga Allah selalu mudahkan urusan ustadz dan keluarga.
Izin bertanya ustadz. Bapak saya rahimahullah pernah menikahi seorang wanita, namun bapak saya rahimahullah bercerai dengan wanita tersebut. Wanita tersebut menikah lagi dan mempunyai anak, dan qadarullah anaknya meninggal beberapa tahun lalu.
Pertanyaan saya, dikarenakan dari pihak wanita tersebut sudah tidak ada suami, anak sudah meninggal, lalu yang paling berhak mendapat hak waris (wanita) tersebut siapa? Dan berapa jumlah pembagian waris sesuai syariat? Barakallah fiikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Ma'had BIAS)
Jawaban:
Bismillah
Aamiin, semoga juga Allah berikan kebahagiaan kepada kita semua.
Islam Telah Mengatur secara Rinci Perkara Waris
Di dalam masalah waris, Islam telah menjelaskan secara rinci siapa dan berapa bagian yang akan didapatkan. Ketika seseorang meninggal dan meninggalkan warisan, maka harus dilihat kembali orang-orang yang berhak mendapatkan warisan.
Tidak semua yang berhubungan nasab atau kerabat atau pernikahan mendapatkan bagian warisan. Tak hanya dari kalangan lelaki akan mendapatkan warisan, bisa dari kalangan perempuan sekalipun ada juga.
Daftar ahli waris dari kalangan lelaki berjumlah 15 orang, sedangkan dari kalangan perempuan berjumlah 11 orang.
Daftar Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki
Orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan laki-laki adalah:
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3. Bapak
4. Kakek (dari pihak bapak) dan ke atasnya dari jalur lelaki
5. Suami
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki sebapak
8. Saudara lelaki seibu
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10. Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11. Paman (saudara bapak sekandung)
12. Paman (saudara bapak sebapak)
13. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
14. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
15. Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq), dan ashabah-nya dari jenis ‘ashabah bin-nafsi.
Jika diandaikan semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah anak lelaki, bapak, dan suami.
(Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 65-67 dan Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh hal. 62-63)
![]() |
Ilustrasi, sumber: robith.hepidev.com |
Daftar Ahli Waris dari Golongan Perempuan
Sedangkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan perempuan adalah:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunan perempuan yang melalui jalur lelaki
4. Nenek dari pihak ibu, dan ke atasnya dari jenis perempuan
5. Nenek dari pihak bapak
6. Ibunya kakek dari pihak bapak (buyut perempuan)
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Istri, walaupun lebih dari satu
11. Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).
Jika dimisalkan semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, istri, dan saudara perempuan sekandung.
Adapun jika diandaikan semua ahli waris tersebut baik dari kalangan lelaki maupun perempuan terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris adalah bapak, anak lelaki, suami atau istri, ibu, dan anak perempuan.
(Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 68 dan Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh, hal. 62-63)
Bagaimana Bila Tiada Ahli Waris yang Masih Hidup?
Jika ternyata tidak ada sama sekali dari orang-orang di atas, maka harta warisan diberikan kepada baitul maal/pengadilan yang akan mengarahkan atau mengelola harta tersebut.
Karenanya kembali melihat siapa-siapa yang masih ada, dari situ akan didapatkan berapa bagian yang akan didapat.
Terkait dengan wasiat di luar dari bagian yang diberikan kepada ahli waris, maka hanya sebesar 1/3 bagian harta warisan yang bisa dibagikan, tidak boleh lebih dari 1/3. Di antaranya bagian yang diberikan kepada masjid, anak yatim, atau diberikan kepada selain ahli waris yang mendapatkan warisan.
Karena itulah ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya, beliau berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain”. (HR. Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628)
Terkait dengan bolehnya memanfaatkan sebagian harta dari praktik wasiat benar dari seseorang yang meninggal maka pada dasarnya adalah boleh selama tidak diambilkan dari harta yang haram/di luar bagiannya.
Wallaahu a'lam.