Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

07 Juli 2026

FILE 475 : Acuan Zakat Mata Uang dan Hikmah Syari'at Zakat

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi wa sallam            

Wa ba'du

...

Panduan Praktis Zakat Uang Kertas

Disusun oleh:
Ust. Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA hafidhahullaah
 

Dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A. ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?

Barangkali ada di antara kaum Muslimin yang bertanya-tanya, apakah uang kertas bisa diperlakukan sama dengan emas dan perak, dengan pertimbangan uang tersebut dapat digunakan dan diakui sebagai alat tukar, sehingga ada padanya kewajiban zakat; Atau justru sebaliknya, uang tersebut tidak bisa diperlakukan sama dengan emas dan perak dengan memandang nilai intrinsiknya, sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban zakat padanya?

Dalam masalah ini, para Ulama telah membicarakannya dan terjadi perbedaan pendapat di antara mereka menjadi dua pendapat :

Pertama : Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang kecuali jika diniatkan untuk modal usaha dagang. Jika diperuntukkan sebagai uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka tidak ada zakatnya.

Kedua : Ada kewajiban zakat pada setiap mata uang (uang kertas) yang dimiliki atau dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semisalnya, dengan syarat uang itu telah mencapai nishâb dan berputar selama satu tahun hijriyah. Kewajiban zakat ini tanpa membedakan, apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan, atau tujuan lainnya.

Di antara dalil-dalil pendapat kedua ini adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka. [at-Taubah/9:103]

Demikian pula berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal Radliyallahu 'anhu saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman :

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allâh telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Bukhâri II/544 no. 1425, IV/1580 no.4090, dan Muslim I/50 no. 31, dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu 'anhuma]

Dan uang termasuk harta benda yang secara umum terkena kewajiban zakat, karena uang dengan berbagai jenisnya yang beredar pada saat ini dan berlaku secara umum pada muamalah kaum Muslimin, telah menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.

TARJIH : Setelah memaparkan dua pendapat Ulama di atas, maka râjih (benar dan kuat) bagi kami adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Yaitu adanya kewajiban zakat pada mata uang apapun yang masih berlaku di Negara mana pun. Pendapat ini yang difatwakan oleh Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyyah, KSA yang diketuai oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (IX/254, 257), Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (VI/98-99, 101), dan selainnya.


B. SYARAT WAJIBNYA ZAKAT UANG

Setiap mata uang (uang kertas) yang berlaku di negara mana pun, baik berupa rupiah, riyal, dolar, yen, ringgit atau selainnya –baik disimpan maupun tidak– wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi dua syarat sebagaimana zakat emas dan perak. Dua syarat tersebut ialah:

Pertama : Telah mencapai nishâb, yaitu senilai nishâb emas (20 dinar/85 gram emas murni), atau senilai nishâb perak (200 dirham/595 gram perak murni).

Kedua : Harta se-nishâb (atau lebih) itu telah berputar selama satu tahun hijriyah sejak dimiliki. Sedangkan kadar zakatnya adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen).

Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat pada emas dan perak. Karena ada kesamaan ‘illat (sebab hukum) pada keduanya (uang kertas dengan emas-perak). 'Illat (sebab hukum) nya adalah sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). ‘Illat ini adalah ‘illat yang disimpulkan (‘illat istinbath) dari berbagai hadits yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada emas dan perak. Di antaranya hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ

Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata uang), yaitu dari setiap 40 dirham (zakatnya) 1 dirham. [HR. Abu Daud I/494 no.1574, At-Tirmidzi III/16 no.620, dan Ahmad I/92 no.711, dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhuma].

Penyebutan kata “riqqah” (perak yang dicetak sebagai mata uang) dalam hadits di atas –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)- menunjukkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati, sebagaimana wajibnya zakat pada emas dan perak.

Oleh karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua syarat di atas, yaitu mencapai nishâb dan telah berputar selama satu tahun hijriyah, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari total uang yang dimiliki.


C. STANDAR NISHAB ZAKAT UANG KERTAS

Berkenaan dengan nishâb zakat uang, mungkin ada yang bertanya pula, manakah standar yang dipakai, nishâb emas (20 Dinar/85 gram emas murni), ataukah nishâb perak (200 dirham/595 gram perak murni), jika fakta uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia maupun di kebanyakan negara lain?

Sebagian Ulama di zaman sekarang berpendapat bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb perak. Karena inilah yang bisa menggabungkan antara nishâb emas dan perak. Demikian juga, dengan menggunakan nishâb perak akan lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir miskin.

Ada pula di antara para Ulama yang berpendapat bahwa yang dijadikan patokan dalam zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb emas. Di antara alasan mereka adalah sebagai berikut:
  1. Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.
  2. Jika disetarakan dengan nishâb emas, maka itu akan setara atau mendekati nishâb zakat lainnya seperti nishâb pada binatang ternak (onta, sapi dan kambing, pent). Nishâb zakat onta adalah 5 ekor, nishâb pada zakat kambing adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. [Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah II/22].
Dari dua pendapat di atas, kami (penulis) lebih cenderung dan memilih pendapat kedua yang menggunakan standar nishâb emas untuk zakat mata uang (uang kertas) karena alasannya yang begitu kuat. Demikian pula karena mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. [Lihat al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, II/773].


D. CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT UANG

Setelah kita ketahui dan tetapkan bahwa standar nishâb zakat uang adalah nishâb emas, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas. Maka cara untuk menghitung dan mengeluarkan zakat uang adalah sebagaimana berikut ini :

Sebagai contoh permasalahan: Bila sekarang (Oktober 2011) harga emas murni Rp.550.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishâb dan kadar zakat mata uang (uang kertas) adalah sebagai berikut:

Nishâb Mata Uang = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-

Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah), berarti uang yang dimilikinya sudah melebihi nishâb (Rp.46.750.000,-). 
Kalau uang yang telah mencapai nishâb ini sudah dimilikinya selama satu tahun hijriyah, maka zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah = 2,5 % x Rp. 50 juta = Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


E. BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT SEBELUM TIBA WAKTUNYA?

Menurut mayoritas Ulama diperbolehkan mengeluarkan kewajiban zakat sebelum tiba waktunya karena termasuk menyegerakan kebaikan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْـمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِيْ تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ

Bahwasanya al-’Abbas bin Abdul Muththalib bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya tiba. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu. [HR. Ahmad I/104 no.822, Abu Dawud I/510 no.1624, At-Tirmidzi III/63 no.678, Ibnu Majah I/572 no.1795, dan yang lainnya. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini hasan dalam Irwâ’ al-Ghalîl (no. 857) dengan syawahid (riwayat-riwayat penguat) yang ada]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat uang kertas serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. 

Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumberalmanhaj.or.id


Ilustrasi, sumber: grid.id

Apa Hikmah dari Pensyariatan Zakat

Dijawab oleh:
Tim Pengasuh situsweb Islamqa 
(Di bawah pengawasan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidhahullaah)
 

Pertanyaan:

Apa hikmah dari pensyariatan zakat dalam Islam?


Jawaban:

Pertama:

Perlu diketahui seharusnya (tidaklah) Allah ketika mensyareatkan sesuatu kecuali di dalamnya mengandung hikmah yang terbaik. Merealisasikan kemaslahatan terbaik. Karena Allah ta’ala adalah Maha Mengetahui. Yang dapat mengetahui segala sesuatu dengan ilmu-Nya. Yang Maha Bijaksana, di mana tidak mensyareatkan sesuatu kecuali terdapat hikmah.

Kedua: Hikmah dari pensyareatan Zakat

Sementara hikmah dari pensyareatan zakat, para ulama’ menyebutkan banyak hikmah akan hal itu, di antaranya adalah:

Pertama: menyempurnakan keislaman seorang hamba karena ia salah satu rukun Islam. Kalau seseorang melakukannya, maka akan sempurna Islamnya. Hal ini tidak diragukan lagi tujuan nan agung bagi setiap orang Islam. Maka setiap orang Islam yang beriman bersegera untuk menyempurnakan agamanya.

Kedua: ia adalah sebagai dalil akan kejujuran keimanan orang yang mengeluarkan zakat. Hal itu karena harta termasuk sesuatu yang dicintai jiwa. Dan sesuatu yang dicintai tidak akan dipersembahkan kecuali untuk mendapatkan kecintaan yang semisalnya atau lebih. Bahkan ia dalam rangka mencari sesuatu yang dicintai lebih dari itu. Oleh karena itu, ia dinamakan sodaqah. Karena ia menunjukkan akan kejujuran (sidqah) orang yang mencari pemiliknya untuk mendapatkan keredoan Allah 'azza wajalla.

Ketiga: ia dapat membersihkan akhlak orang yang mengeluarkan zakat, maka dia akan terlepas dari golongan orang-orang bakhil, dan masuk ke dalam golongan orang-orang dermawan. Karena kalau dia biasakan dirinya dengan memberi, baik memberikan ilmu, atau memberikan harta, atau memberikan jabatannya maka pemberian itu akan menjadi karakternya dan tabiatnya sampai ia akan terpatri. Kalau pada hari itu dia tidak memberi seperti kebiasaannya, seperti pemburu yang sudah terbiasa berburu, kita dapatkan kalau dia terlambat pada hari itu dari berburu akan terasa dadanya sempit. Begitu juga kalau dia sudah terbiasa dermawan. Dadanya akan sesak kalau terlewatkan beberapa hari tidak memberikan harta, kedudukan, atau kemanfaatannya.

Keempat: ia dapat melapangkan dada. Seseorang kalau memberikan sesuatu, apalagi harta, akan didapati pada dirinya kelapangan. Hal ini telah terbukti, akan tetapi dengan syarat ketika memberikannya itu dengan niat kedermawanan dan dengan hati lapang. Bukan ketika memberi hatinya tetap mengikutinya.

Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam kitab ‘Zaadul Ma'ad’ menyebutkan bahwa memberikan dan kedermawanan (adalah) di antara sebab kelapangan dada. Akan tetapi tidak bisa mengambil manfaatnya kecuali orang yang memberi dengan kedermawanan dan hati yang lapang. Mengeluarkan hartanya dari hatinya sebelum mengeluarkan dari tangannya. Sementara kalau dia mengeluarkan hartanya dari tangannya akan tetapi masih menancap di hatinya, maka tidak akan bermanfaat dengan pemberian ini.

Kelima: ia dapat memasukkan seseorang menjadi orang beriman yang sempurna. Belum beriman secara sempurna salah satu di antara kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri. Sebagaimana anda menyukai (orang lain) memberikan harta kepada anda yang dapat memenuhi kebutuhannya, maka anda juga menyukai untuk memberikan kepada saudara anda. Maka hal itu menjadi sempurna keimanannya.

Keenam: ia termasuk sebab masuk ke dalam surga. Karena surga itu (bagi orang bagus berbicaranya, menyebarkan salam, memberi makanan, dan shalat malam ketika malam hari dimana orang pada tidur) dan kita semua berusaha untuk masuk ke dalam surga.

Ketujuh: ia menjadikan lingkungan Islam seperti satu keluarga. Maka orang yang mampu memberi bantuan kepada orang yang lemah. Orang kaya kepada orang kesulitan. Sehingga seseorang merasa bahwa dia mempunyai saudara yang harus dia perlakukan baik kepadanya, seperti Allah memperlakukan baik kepadanya. Allah ta’ala berfirman:

وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qasas: 77)

Maka umat Islamiyah seperti satu keluarga. Ini yang dikenal oleh ulama’-ulama’ kontemporer dengan istilah solidaritas sosial. Dan zakat itu lebih baik dari itu. Karena seseorang menunaikan apa yang diwajibkan dan bermanfaat untuk saudaranya.

Kedelapan: ia dapat memadamkan panasnya gejolak orang-orang fakir. Karena orang fakir terkadang marah kepada orang ini (karena) didapati dapat naik kendaran apa saja dari jenis kendaraannya. Dia dapat tinggal di istana mana saja. Makan apa yang diinginkan dari jenis makanan, sementara dia tidak bisa naik apa-apa kecuali  dengan kedua kakinya, tidak dapat tidur kecuali di atas tanah dan semisal itu. Tidak diragukan lagi, pasti terdapat sesuatu pada dirinya.

Ketika orang kaya berbuat baik kepada orang fakir, maka dapat menghancurkan gejolaknya dan akan tenang dari kemarahannya. Kita mempunyai saudara yang memperhatikan kita dalam kesulitan, sehingga mereka mencintai dan menyukai orang-orang kaya.

Kesembilan: ia dapat menahan kejahatan harta benda. Seperti pencurian, perampasan dan perampokan, dan semisal itu. Karena orang-orang fakir didatanginya dan dapat membantu memenuhi kebutuhannya, dan mereka dapat memberi alasan untuk orang-orang kaya karena mereka telah memberikan dari harta bendanya. Maka mereka melihat bahwa mereka (orang kaya) berbuat baik kepadanya dan tidak akan merusaknya.

Kesepuluh: selamat dari panasnya hari kiamat. Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

كل امرئ في ظل صدقته يوم القيامة

“Setiap orang di bawah naungan shodaqohnya pada hari kiamat". Dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Al-Jami’ (4510).

Dan beliau juga bersabda terkait orang yang akan mendapat naungan Allah di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya:

رجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه . متفق عليه 

“Seseorang yang bersedekah dan disembunyikannya sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya". Muttafaq ‘alaihi.

Kesebelas: mengembalikan manusia untuk mengetahui aturan dan syareat Allah. Karena dia tidak mungkin mengeluarkan zakat kecuali setelah dia mengetahui hukum, harta, bagian dan orang yang berhak menerimanya. Dan selain itu yang dibutuhkan kepadanya.

Kedua belas: ia dapat membersihkan harta. Maksudnya dapat menumbuhkan harta, baik secara langsung atau secara maknawi. Kalau seseorang bersedekah dari hartanya, maka hal itu dapat membentengi dari kejelekan. Terkadang Allah bukakan baginya tambahan rezki disebabkan shodaqoh ini. Oleh karena itu telah ada dalam hadits:

ما نقصت صدقة من مال . رواه مسلم 

“Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan". HR. Muslim (2588).

Hal ini nyata bahwa seseorang kalau bakhil terkadang dikuasai sama hartanya apa yang dapat menghabiskannya atau kebanyakan hartanya, dengan terbakar atau kerugian yang banyak. Atau terkena penyakit-penyakit yang mengharuskan dia untuk berobat yang membutuhkan dana banyak sekali.

Ketiga belas: ia sebagai sebab turunnya kebaikan-kebaikan. Dalam hadits:

ما منع قوم زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء . صححه الألباني في صحيح الجامع

“Tidaklah suatu kaum menahan zakat hartanya kecuali ditahan air hujan dari langit". Dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Al-Jami’ (5204).

Keempat belas: bahwa shadaqah dengan diam-diam dapat memadamkan marah Tuhan, sebagaimana telah ada ketetapan hal itu dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, dishohehkan oleh Al-Albany di  Shoheh Al-Jami’ (3759).

Kelima belas: ia dapat menahan dari kematian yang jelek.

Keenam belas: ia berseteru dengan bencana yang turun dari langit, sehingga dapat menahannya turun ke bumi.

Ketujuh belas: ia dapat menghapus dosa-dosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

الصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار. صححه الألباني في صحيح الجامع

“Shodaqah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api". Dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Al-Jami' (5136).

Silahkan melihat kitab As-Syarhu Al-Mumti’ (6/4-7).

Wallahu ’alam

Sumberislamqa.info

--oo00OO00oo--
 
File terkait:  
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !