Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

05 Mei 2024

FILE 449 : Menegakkan Hukum Allah Tanpa Pilih Kasih

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...


Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah Negara

Disusun oleh:
Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi hafidhahullaah
 

Muqaddimah

Bagi seorang Muslim, hukum yang paling adil adalah hukum Allah yang Maha Penyayang dan Bijaksana. Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50).

Seorang Muslim juga yakin bahwa penerapan hukum Allah akan membawa kepada kebaikan bagi individu, masyarakat dan negara. 

Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

حَدٌّ يُعْمَلُ به في الأرضِ خيرٌ لأهلِ الأرضِ مِن أن يُمْطَروا أربعين صباحًا

Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari[1]

Tatkala Allah memerintahkan kita untuk menegakkan hukum bagi orang yang melakukan kriminal, pasti di sana ada manfaat dan tujuan di dalamnya. Di antaranya:

1. Menjaga kemaslahatan pokok manusia

Islam menjaga kebutuhan pokok manusia berupa agama, jiwa, akal, nasab dan harta manusia. Adanya hukum tersebut adalah untuk menjaga kebutuhan pokok manusia. Hukum bagi murtad untuk menjaga agama, hukum qishash untuk menjaga nyawa, hukum rajam untuk menjaga nasab, hukum potong tangan untuk menjaga harta, dan hukum cambuk untuk peminum khamr untuk menjaga akal.

2. Menegakkan keadilan di antara manusia

Keadilan adalah pokok syariat yang harus ditegakkan. Dan termasuk keadilan apabila orang yang bersalah dan melakukan kriminal harus dihukum, sebab bila pelaku dibirkan saja maka akan menyebabkan suburnya kejahatan.

3. Kasih sayang kepada pelaku dan masyarakat

Adanya hukuman dapat mengerem pelakunya dari tindak kejahatan dan menyadarkan dari kekeliruannya selama ini. Semua itu merupakan kasih sayang Islam baginya, sebagaimana penegakan hukum ini dapat menyebabkan keamanan semakin tersebar di masyarakat. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hukum itu adalah obat yang mujarab untuk mengobati orang-orang yang sakit hatinya. Dan ini termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya”[2].

4. Peringatan bagi masyarakat

Hikmah lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut sehingga setiap kali mereka akan melakukan kriminal tersebut maka harus berpikir seribu kali. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan agar penegakan hukum itu disaksikan oleh masyarakat luas.

5. Pelebur dosa bagi pelaku kriminal

Sesungguhnya penegakan hukum itu bisa melebur dosa pelaku kejahatan. Adapun bagi orang yang tidak menyucikan dirinya dari dosa dengan taubat atau penegakan hukum maka dia akan mendapat hukuman yang lebih berat dan lebih pedih pada hari kiamat[3].


Ilustrasi, sumber: facebook.com

Teks Hadits

عن عائشة رضي الله عنها زوج النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا : من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا : ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال ( أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ ) فقال له أسامةُ : استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال ( أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ) ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ : فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ


Dari ‘Aisyah radhiallahu ’anha, istri Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, tepatnya ketika masa perang Al Fath (pembebasan Kota Makkah -Sa'ad-)

Lalu mereka berkata: “Siapa yang bisa berbicara (memohonkan keringanan -Sa'ad-dengan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam?”. 

Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda: “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah (pertolongan) terhadap seseorang dari hukum Allah?”. 

Usamah berkata: “Mohonkan aku ampunan, wahai Rasulullah”. 

Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma ba’du. Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya”. 

Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. 

[Aisyah berkata]:”Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam”.

Mutiara Hadits

Hadits ini menyimpan beberapa pelajaran berharga sekali, terutama bagi mereka yang mendapatkan amanat kepemimpinan di pundak mereka. Di antara pelajaran berharga tersebut adalah:

  1. Sesungguhnya kabilah dari suku Quraisy yang paling mulia adalah 2 macam: Kabilah Bani Makhzum dan Kabilah Bani Abdu Manaf. Nah, sekalipun wanita tersebut dari kabilah ternama dan tersohor, ditambah lagi oleh lobi kekasih Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, semua itu tidak menjadikan Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam lemah dari menegakkan hukum Allah. Bahkan beliau marah kepada Usamah hingga beliau menegaskan, “Seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya[4].
  2. Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits dan ijma. Allah berfirman:

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
    Adapun dalil hadits maka banyak sekali, di antaranya adalah hadits pembahasan di atas. Adapun dalil ijma maka para fuqaha telah menukil ijma tentang wajibnya memotong tangan pencuri[5].
    Hikmah dari potong tangan ini adalah untuk melemahkan alat yang dijadikan untuk melakukan tindak kriminal[6]. Sebab tangan bagi pencuri adalah ibarat sayap bagi burung, Maka memotong tangan pencuri dapat meruntuhkan sayapnya dan memudahkan penangkapannya bila dia mengulang mencuri lagi[7]. Jadi, hukuman ini adalah untuk menjaga keamanan dan harta manusia.

  3. Kecintaan Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam terhadap Usamah radhiallahu ’anhu tidak menjadikan beliau menerima lobinya. Karena ini bersangkutan dengan hukum hak Allah yang tidak bisa dibatalkan oleh lobi seseorang. Padahal biasanya dalam permasalahan yang tidak berkaitan dengan hukum Allah, Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam selalu menerima lobi sahabatnya sekalipun mungkin (kedudukannya -Sa'ad-lebih rendah dari Usamah radhiallahu ’anhu.
  4. Seorang yang biasa terkadang dapat mengungguli kedudukan orang yang kaya. Perhatikanlah Usamah bin Zaid radhiallahu ’anhu, beliau adalah budak sebab ayahnya, Zaib bin Haritsah radhiallahu ’anhu, adalah budak yang diberikan Khadijah radhiallahu ’anha kepada Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam. Namun demikian, beliau memiliki kedudukan yang begitu tinggi dalam hati Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.
  5. Peringatan bagi orang yang melobi untuk gugurnya hukum Allah. Sebab Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam memberikan peringatan kepada Usamah radhiallahu ’anhu yang telah melakukan hal itu. Tidak cukup hanya ditolak lobinya. Bahkan lebih dari itu, hendaknya dia diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di waktu mendatang.
  6. Bolehnya membuat perumpamaan dan permisalan. Di sini Nabi membuat permisalan dengan Bani Israil, beliau bersabda: “Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana“.
    Sungguh ini termasuk keterbalikan Bani Israil. Karena justru seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka seharusnya lebih harus menjauhi kriminal dari pada rakyat biasa. Oleh karena itu, lihatlah ketajaman pikiran Khalifah Umar bin Khathab radhiallahu ’anhu. Beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka, “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah laku kalian layaknya melihat burung kepada daging. Karena itu siapa pun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipat gandakan hukumannya”[8].
    Kenapa Umar radhiallahu ’anhu melipat-gandakan hukuman bagi mereka? Bukankah seharusnya sama saja hukumannya? Ya. Memang asal hukumnya sama, tetapi Umar radhiallahu ’anhu melipat-gandakannya agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar radhiallahu ’anhu.
  7. Barangsiapa dari kalangan pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya. Sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut. Kita pun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama. Apa yang menimpa Bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah. Lihatlah fakta sekarang! Adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang? Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.
  8. Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam memiliki hikmah dan kata-kata yang mendalam dalam ucapan dan perbuatannya. Beliau bersumpah padahal tidak diminta bersumpah, bersumpah dengan Fathimah radhiallahu ’anha yang juga dari kabilah Quraisy dan wanita yang paling dekat dan paling dicintai Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam. Sekalipun demikian, Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam mengatakan, “Seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya“. Allahu Akbar, demikianlah hendaknya hukum Allah ditegakkan. Tanpa pilih kasih kepada siapa pun orangnya yang melalukan tindak kriminal dan pelanggaran. Semoga Allah memberikan taufiq kepada para pemerintah kita agar meniru apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi Wasallam [9].

Demikian beberapa mutiara ilmu yang dapat kita petik dari hadits ini. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, diambil dari Majalah Al Furqon edisi 2 tahun ke 11, Syawal 1432H, hal.13-15

Catatan kaki:

1. HR. Nasai: 4904, Ibnu Majah: 2538. Lihat Shahihul Jami‘: 3130 
2. Majmu’ Fatawa 15/290 
3. Lihat Al Maqashid Syar’iyyah lil Uqubat fil Islam hal. 65-73 oleh Dr. Rawiyah Ahmad Abdul Karim 
4. As Siyasah Asy Syar’iyyah hal, 193 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
5. Maratibul Ijma’ hal. 135 oleh Ibnu Hazm 
6. Ahkamu Sariqah fi Syari’ah wa Qanun hal. 233 
7. I’lamul Muwaqqi’in 2/126 oleh Ibnul Qayyim 
8. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 6/199 
9. Tulisan ini banyak mengambil faedah dari Ta’liq Siyasah As Syar’iyyah hal. 193-197 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 

******

Sumbermuslim.or.id 
 
File terkait:
Baca juga:  
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin