Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
...
Al Fa’lu Mencakup Semua Yang Membuat Optimis Dalam Kebaikan
Al Fa’lu adalah berangan-angan dan merasa optimis terhadap kebaikan. Al Fa’lu adalah lawan dari tathayyur atau thiyarah, yaitu beranggapan sial terhadap sesuatu, sering disebut masyarakat kita dengan tahayul.
Contoh thiyarah adalah mengatakan:
“burung gagak itu terbang ke kiri, berarti kalau kita lewat jalan yang sebelah kiri akan sial”
“jangan berdiri di pintu, nanti kamu sulit jodoh“.
Ini adalah thiyarah dan ini terlarang dalam Islam. Nabi Muhammad Shallallahu ’alahi wasallam bersabda:
الطيرة شرك، الطيرة شرك، وما منا إلا، ولكن الله يذهبه بالتوكل
“thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, dan tidaklah itu muncul dari diri kita kecuali dalam benak saja, namun Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal” (HR. Abu Daud no. 3850, At Tirmidzi no. 1614, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Adapun al fa’lu adalah kebalikan dari itu, seperti mengatakan:
“wah, alhamdulillah datang teman kita si Sahl (artinya mudah), insya Allah urusan kita akan mudah“.
“bayi saya senang dan tertawa kalau digendong pak guru, nampaknya dia akan menjadi anak pandai“.
Ini adalah al fa’lu dan ini dibolehkan dalam Islam.
Nah, apa saja yang termasuk al fa’lu? Silakan simak penjelasan berikut ini.
Soal:
Wahai Syaikh, semoga Allah senantiasa menjaga anda,
Apakah perkataan Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam: يُعْجِبُني كذا (hal ini membuatku takjub) itu merupakan sifat yang manusiawi ataukah menunjukkan suatu hukum syar’i?
Semisal sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ
“tidak ada penyakit menular, tidak ada thiyarah, dan al fa’lu membuatku kagum” (HR. Bukhari – Muslim)[1].
Dan juga pada hadits al fa’lu ini disebutkan الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ dua kata yang ma’rifah (istilah dalam ilmu nahwu), yang menunjukkan pembatasan.
Maka apakah kita katakan bahwa al fa’lu yang dibolehkan hanya kalimat thayyibah (kalimat-kalimat yang baik) saja ataukah juga mencakup yang lainnya?
Semoga Allah memberkahi anda.
Syaikh Muhammad Ali Firkus menjawab:
الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد
Makna dari يُعْجِبني (membuatku takjub) adalah: “al fa’lu membuatku kagum, karena al fa’lu adalah mengangan-angankan kebaikan”.
Dan mengangan-angankan kebaikan itu dianjurkan. Karena tathayyur itu merupakan bentuk prasangka buruk kepada Allah, sedangkan al fa’lu adalah prasangka baik kepada Allah. Dan Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam dalam hal ini menjelaskan perkara yang sudah menjadi tabiat manusiawi, dan menunjukkan kecintaan beliau kepada fitrah manusia yang ia sesuai dengan tabiat manusiawi tersebut.
Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim[2] rahimahullah bahwa kecintaan beliau ini sebagaimana kecintaan beliau terhadap manisan dan madu[3].
Beliau bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ
“Aku ditakdirkan untuk memiliki kecintaan pada beberapa perkara dari dunia kalian…” Dan disebutkan oleh beliau di antaranya wanita dan minyak wangi[4], dan beliau juga menyukai suara yang bagus dalam membaca Al Qur’an dan adzan,
Singkatnya, beliau menyukai semua kesempurnaan dan kebaikan serta segala hal yang mengantarkan kepada keduanya. Demikian.
Dan bentuk khabar yang bisa dimaknai sebagai hashr (pembatasan), yang disebutkan para ulama ushul fiqih dengan istilah ta’riful juz’ain (dua hal yang ma’rifah) adalah sebagaimana hadits:
تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“shalat itu batas pengharamannya adalah takbir, dan batas penghalalannya adalah salam“. [5]
Dalam kasus ini, baru bisa diterapkan makna hashr (pembatasan). Mafhumnya, tidak mungkin seseorang dikatakan memulai shalat kecuali dengan melakukan takbir dan tidak dikatakan selesai shalat kecuali dengan salam. Ini adalah madzhabnya jumhur, pendapat yang berbeda hanya dari Hanafiyah dan Zhahiriyah.
Maka kaidahnya: konteks khabar yang seperti demikian bisa dimaknai dengan hashr (pembatasan) selama tidak ada dalil yang menggugurkan pembatasan tersebut. Jika ada dalil maka dimaknai sesuai dalil.
Dan zahir hadits di atas (hadits tentang al fa’lu) adalah bermakna umum dan luas cakupannya mencakup semua kalimat yang merupakan jalan kebaikan. Maka al fa’lu tidak terbatas pada kalimat thayyibah saja namun juga mencakup semua hal yang membuat dada lapang dan mengangankan kebaikan. Baik itu berupa kalimat thayyibah, atau (merasa optimis) karena nama yang baik, atau (merasa optimis) karena keberadaan orang yang shalih, atau (merasa optimis) karena lewat di tempat yang baik, ini semua termasuk dalam prasangka baik kepada Allah Ta’ala.
Oleh karena itulah mengapa Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam menyukai al fa’lu, yaitu karena ia merupakan bentuk prasangka baik kepada Allah Ta’ala.
Dan poin lain yang menunjukkan bahwa al fa’lu tidak terbatas pada kalimat thayyibah adalah peristiwa Suhail bin Amr dalam perjanjian Hudaibiyah. Ketika Suhail akan bergabung untuk berunding bersama Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, tatkala Rasulullah melihat Suhail datang, beliau bersabda:
سُهِّلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ
“Perkara kalian akan dimudahkan” [6]
Maka terjadilah sebagaimana yang diharapkan, yaitu dihasilkan kebaikan dengan kedatangan Suhail.
والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلَّم تسليمًا
***
Catatan kaki
[1] HR. Bukhari dalam kitab Ath Thib bab “laa ‘adwa” no. 5776, Muslim dalam kitab As Salam no. 2224, dari hadits Anas radhiyallahu ’anhu
[2] Miftah Daaris Sa’adah (3/306), karya Ibnul Qayyim
[3] Lihat hadits yang dikeluarkan Al Bukhari dalam kitab Ath’imah bab “Al halwa wal ‘asl” no. 5431, Muslim dalam kitab Ath Thalaq no. 1474, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ’anha
[4] HR. An Nasa’i dalam kitab ‘Asyaratun Nisa bab “Hubbun nisa” no. 3939, Al Baihaqi (dan ini merupakan lafadznya) no. 13454, dari hadits Anas radhiyallahu ’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3124.
[5] HR. Abu Daud dalam kitab Ath Thaharah bab “Fardhul wudhu” no. 61, At Tirmidzi dalam kitab Ath Thaharah bab “Maa ja’a anna miftahas shalah ath thuhur” no. 3, Ibnu Majah dalam kitab Ath Thaharah bab “Miftahus shalah ath thuhur” no. 275, dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami' no. 5885.
[6] HR. Bukhari dalam kitab Asy Syuruth bab “Asy Syarthu fil jihad wal mushalahah ma’a ahlil harbi wa kitabatis syuruth” no. 2731, dari hadits Al Miswar bin Makhramah radhiyallahu ’anhuma dan Marwan bin Al Hakam.
***
Sumber fatwa: http://www.ferkous.com/home/?q=fatwa-206
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !