Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du .... . . .
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du .... . . .
Adakah Qadha Zakat Maal?
Disusun Oleh:
Ust. Ammi Nur Baits hafidhahullah
Disusun Oleh:
Ust. Ammi Nur Baits hafidhahullah
Pertanyaan:
Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun,
apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah
zakatnya menjadi gugur?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban beliau,
هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن
يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها
فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية
Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang
adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak
menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan
segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat
ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211)
Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur?
Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur:
[1] Beribadah kepada Allah
[2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya.
Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan.
Ada orang yang tidak membayar zakat selama 5 tahun karena tidak punya
perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban
zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan?
Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin:
الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان
كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب
بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله
تعالى
Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir.
Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah
dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia
bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan –
maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ
“Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25)
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء
وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة
التوبة ؛ لأن فضل الله واسع
Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat,
orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat
kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah.
Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494).
Demikian, Allahu a’lam.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !