Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

03 Juni 2017

FILE 357 : Adakah Zakat Profesi (Penghasilan)?

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah, 

wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam      
Wa ba'du
....

.
  Tidak Ada Zakat Penghasilan   
Disusun oleh:
Ust. Muhammad Yassir, Lc , حفظه الله تعالى 
 (Staf Pengajar di STDI Imam Syafi’i, Jember)
.
Zakat profesi yang diwacanakan ke publik belum tepat, jika tidak boleh mengatakannya pembodohan publik. Berikut uraian mengenai zakat profesi yang bisa dijadikan panduan.
Zakat profesi lebih populer dibandingkan bentuk zakat lain. Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat ikut mempopulerkan istilah itu melalui iklan yang masif, karena mereka juga berkepentingan mendapat sebagian dari zakat profesi yang dikumpulkannya. Mereka pun mempermudah proses pembayarannya melalui transfer bank atau potong gaji wajib zakat. Tentu juga karena untuk memungut bentuk zakat lain, misal zakat hasil kebun dan sawah atau hasil peternakan, mereka harus mendatangi para petani atau peternak – cara ini merepotkan mereka.

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji /perolehan harta, hasil pekerjaan rutinitas para profesional. Arti inilah yang ada di benak kita, seperti juga dilakukan oleh situs dompetduafa.or.id. Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. 

Tanggapan

Beberapa tanggapan atas definisi zakat profesi tersebut dan terhadap praktek pelaksanaannya disampaikan di bawah ini.
  • Zakat profesi sebenarnya sama dengan zakat mal mustafad yang sudah dibahas oleh ulama 
Pihak yang mewajibkan zakat profesi pasti membutuhkan dalil  untuk melegimitasi pendapatnya. Mereka mendapatkan istilah harta dalam ucapan sebagian sahabat dan juga pembahasan para imam madzhab. Yaitu istilah mal mustafad (harta perolehan/penghasilan). Sebenarnya, mal mustafad lebih global cakupannya daripada gaji profesi. Karena profesi lebih identik dengan pekerjaan/tugas rutin. Sedangkan mal mustafad mencakup semua harta yang diperoleh dari warisan, hadiah, mas kawin, uang sewa properti atau kendaraan dan lainnya. Intinya, mal mustafad adalah harta yang diperoleh seseorang dari cara apa saja asalkan halal, baik rutin ataupun insidental. 

Seorang pakar di bidang zakat yang diundang untuk berdialog di salah satu stasiun TV mengatakan, “Sebenarnya, tidak ada zakat profesi. Yang ada zakat mal (harta) yang diperoleh dari profesi.”

Pembahasan mal mustafad bukanlah hal baru. Istilah ini sudah terkenal sejak zaman salaf. Jumhur (mayoritas) sahabat mengatakan, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul). Ini pendapat Khulafa ar-Rasyidin dan juga pendapat jumhur fuqaha (Zakat Al Rawatib hal. 10, Dr. Hannan Rizqullah). 

Sementara itu, praktek zakat profesi yang masyhur terjadi adalah: zakat profesi langsung dikeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan tersebut, tanpa masa tunggu selama setahun.
. 
  • Tanggapan terhadap pernyataan: Tidak ada profesi di zaman para salaf selain petani, pedagang atau peternak
Ini jelas-jelas suatu kesalahan besar. Bukankah kita tahu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pegawai khusus yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendapatkan gaji dari negara? Kalau kita ingin mengkaji lagi, banyak profesi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti penjahit, tukang jagal, pembuat senjata, tukang bekam, dan pengembala[*]. Abu Bakar as-Shiddiq dan para khulafa' ar-rasyidin mendapatkan penghasilan dari baitul mal karena mereka fokus mengurus pemerintahan. Usman bin Affan menggaji para muadzin di masa pemerintahnnya. Ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari profesi sudah ada sejak zaman sahabat. 

Dalil yang ada dari hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah zakat mal dengan syarat-syarat tertentu (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 24 mengenai aturan zakat tabungan).
  1. Harta simpanan berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob, (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak: 595 gram perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriyah.(disebut haul).
.
    • Mengeluarkan zakat saat menerima upah atau gaji, tanpa menunggu satu tahun penuh
    Ada dua kekeliruan dalam praktek zakat profesi di poin ini, yakni anjuran mengenai keharusan membayar zakat profesi setiap bulan ketika menerima gaji. Kerancuan pertama, umumnya gaji  yang diperoleh pegawai per bulan belum mencapai nishob (85 gram emas, sekitar Rp 46 juta, dengan asumsi 1 gram emas = Rp 550 ribu). Kerancuan kedua, mengeluarkan zakat sebelum saatnya, dengan menunggu sampai kepemilikan terhadap harta yang telah mencapai nishob tersebut berlangsung selama satu tahun hijriyyah penuh.[**] 
    .
    • Menyamakan zakat profesi dengan zakat pertanian  
    Beberapa pakar pembahasan zakat profesi menggunakan analogi dengan perasaan. Bukan dalil yang baku digunakan ahli fikih. Di antara alasan yang disampaikan, jika petani yang pada umumnya hidup miskin atau pas-pasan, mereka wajib mengeluarkan zakat pertanian (missal nishob beras 750 kg, kira-kira jika dirupiahkan Rp 6,75 juta) setiap panen (kira-kira 4 bulan). Jadi, penghasilan minimal per bulan Rp 1,68 juta. Maka, menurut mereka, profesi dokter atau dosen lebih utama ditarik zakatnya setiap bulan karena penghasilan mereka lebih besar daripada petani.

    Hal tersebut adalah qiyas (analog) yang disebut dalam ilmu ushul fiqh sebagai qiyas ma’al fariq (tidak nyambung). Karena syariat sudah menentukan masing-masing jatah zakat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Zakat harta (emas, perak dan mata uang) ada ketentuan sendiri. Begitu juga zakat pertanian. Tidak boleh disamakan atau dicampuradukkan

    Kalau kita menggunakan perasaan dalam syariat zakat sebagai dalil untuk membandingkan antara orang kaya dan orang yang pendapatannya pas-pasan, silakan gunakan perasaan Anda pada beberapa contoh berikut.
    • Seorang petani punya 50 ekor kambing yang digembalakan setiap hari. Ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing apabila jumlah kambingnya masih berjumlah 40 ekor atau lebih. Sedangkan seorang pengusaha peternakan kambing yang memiliki 500 ekor kambing yang diberi pakan fermentasi setiap hari tidak wajib mengeluarkan zakat berupa kambing setiap tahun. Ini karena syarat wajibnya zakat ternak adalah apabila hewan tersebut digembalakan.
    • Seorang petani memiliki 100 gram emas (harganya Rp 55 juta) yang dibeli untuk investasi. Maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut tahun depan sebesar 2,5 persen. Sedangkan seorang konglomerat memiliki sebutir intan permata yang harganya Rp 500 juta namun tidak wajib menzakati intannya karena syariat tidak mewajibkan zakat intan permata.
    Ingatlah, karena syariat didasari dalil yang jelas dan kuat sesuai kaidahnya, maka kita tidak boleh menganalogikan sembarangan hanya mengacu logika.

    Istilah zakat profesi perlu dirinci dahulu sebelum disebarluaskan ke masyarakat awam. Siapa tahu mereka memahaminya berbeda dengan istilah menurut ulama ahli fikih.

    Pemahaman tentang zakat profesi menjadi tidak benar jika prakteknya gaji pegawai langsung dipotong setiap kali pegawai menerima gaji, tanpa memperhatikan jumlah nishob hartanya saat itu atau tanpa memenuhi syarat haul. Sebaliknya, pemahaman tentang zakat profesi dianggap benar, jika dalam pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat zakat mal. Artinya, gaji/penghasilan tersebut, apabila dijumlahkan dengan tabungan milik pegawai, sudah mencapai nishob, ia wajib menzakatinya setelah berlalu satu haul. 
    .
    .
    Jika suatu instansi memotong gaji pegawai sebagai zakat setiap bulan 

    Fenomena ini terjadi di beberapa daerah, karena ditentukan kebijakan pemerintah setempat atau instansi terkait. Ada dua tanggapan yang dapat kami berikan. 

    Pertama, instansi atau siapa pun hanya boleh campur tangan dalam harta orang lain apabila diizinkan. Jadi, seharusnya setiap instansi yang ingin memotong gahi pegawainya harus dengan ridho pemilik harta. Terlebih lagi dalam zakat mal, muzakki tidak wajib menyetor ke amil zakat. Ia berhak mengeluarkannya langsung ke mustahik (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 26 tentang amil zakat). 

    Kedua, apabila pegawai tersebut tidak bisa berkutik karena instansi melakukan pemotongan secara sepihak, sedangkan ia merasa belum memenuhi kriteria wajib zakat, sikap yang tepat adalah niatkan uang itu sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Semoga Allah Ta’ala membalas niat Anda dengan yang lebih baik. Solusi lain klik: Dasar Zakat Profesi 

    Potongan gaji (tiap bulan) tidak diakadkan sebagai pembayaran zakat profesi, tapi jika diakadkan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, konsekuensinya sebagai berikut:
    1. Apabila harta karyawan telah benar-benar sempurna nishob dan haul-nya, ia bisa membayar zakat dengan mengambil sebagian tabungan zakat mal-nya tadi. Apabila tabungan zakat mal-nya masih berlebih, sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila masih kurang, karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.
    2. Apabila harta karyawan tidak sempurna nishob dan atau haul-nya, tabungan zakat mal-nya dapat tetap ia pertahankan, atau diserahkan ke pengelola zakat dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
    3. Dengan diakadkan sebagai tabungan zakat mal, tabungan tersebut tidak akan bercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak ikut disalurkan ke mustahik sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.
    Ketiga hal tersebut secara akuntansi dapat dilakukan. (PM) 

    Yang Tidak Membodohi
    • Zakat profesi pada dasarnya zakat mal mustafad yang telah banyak dibahas para ulama
    • Mayoritas sahabat berpendapat, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul) dan telah mencapai nishob
    • Di zaman sahabat, masyarakat sudah mengenal berbagai profesi. Namun tidak dijumpai riwayat mereka mengeluarkan zakat profesi sebelum mencapai nishob dan
    • Dua kekeliruan praktek zakat profesi:
      • Umumnya gaji pegawai kurang dari nishob zakat harta (85 gram emas).
      • Zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, sehingga tidak sesuai dengan aturan
    • Menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah analogi salah, karena zakat profesi sama dengan zakat harta, yang aturannya berbeda dengan zakat pertanian
    • Instansi tertentu tidak boleh memotong langsung gaji pegawainya sebagai zakat, tanpa seizin pemilik uang (pegawai)
    • Jika instansi tertentu melakukan melakukan secara sepihak dan pegawai tidak mampu berbuat apa pun, sebaiknya diniatkan sebagai sedekah, dan bukan zakat

    [*] Pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga sudah ada beberapa profesi yang ada di masa kini seperti dokter (tabib), arsitek (lihat sejarah pembangunan ulang Ka'bah), dan pengrajin (seperti pandai besi). Begitu juga pada zaman Khulafa' ar-Rasyidin sudah dikenal istilah pegawai negara yang digaji oleh negara (seperti gubernur, sekretaris, dan tentara). Diriwayatkan 'Umar bin Khaththab radliyallaahu 'anhu sebagai khalifah pernah melarang para gubernur di daerah untuk mengangkat juru tulis (sekretaris) dari kalangan orang non muslim. (Catatan dari saya [Sa'ad]) 
    [**] Meskipun dalam fiqih zakat ada juga pembahasan tentang membayarkan zakat sebelum waktunya, namun penerapannya adalah dengan membayar secara langsung (tunai) bukan dengan cara dicicil !! (Catatan dari saya [Sa'ad]

    ***** 
    Sumber: pengusahamuslim.com  

    Artikel terkait: 
    Baca Juga: 
    Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
    Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika  
    Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !