Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
...
Anak Melarang Orang Tua Menikah Lagi, Bolehkah?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seorang anak yang melarang bapaknya untuk menikah lagi, sementara istri (ibu dari anak yang melarang) sudah meninggal?
Syukran, baarakallahu fiikum.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Tidak diperkenankan seorang anak melarang ayahnya untuk menikah lagi selepas istri/ibu si anak meninggal dunia, karena tentunya seorang lelaki membutuhkan pendamping dalam kehidupannya, untuk mendapatkan ketenangan lahir dan batin, dan tentunya untuk menjaga diri dari tercebur dalam lubang kemaksiatan.
Dalam satu fatwa yang hampir serupa, terkait hukum anak yang melarang ibunya untuk menikah lagi selepas suaminya meninggal, Syaikh Kholid Abdu al-Mun’im al-Rifai mengatakan:
فإن كانت والدتك بحاجة إلى الزواج، فلا يجوز لكم منعها من ذلك، وهو حق مشروع لها، فعليك – أيها الأخ الكريم – أن تَبَرَّ أمك بالموافقة على زواجها
“Jika ibu engkau memang membutuhkan untuk menikah, maka kalian para anak tidak boleh menghalanginya untuk menikah, karena menikah adalah hak yang Allah berikan dalam syariat untuknya, justru wajib bagi Anda wahai saudara yang mulia untuk berbuat bakti dengan menyetujui pernikahannya”.
Lihat: https://ar.islamway.net/
Fatwa tersebut dalam masalah akan menikahinya seorang perempuan selepas ditinggal wafat suaminya. Nah, untuk kasus lelaki yang ditinggal wafat istrinya pun tidak jauh berbeda.
Ilustrasi: sumber vectorstock.com |
Dalam fatwa lain dari islamweb di bawah kementerian wakaf di Qatar juga menyebutkan sebuah kasus di mana seorang ayah hendak menikah lagi, bahkan istrinya dalam kondisi belum meninggal, dalam fatwa tersebut dikatakan:
فكون والدك يريد الزواج بأخرى لا يقدح في دينه أو خلقه أو مروءته، فإباحة التعدد ليست مشروطة بكون الزوجة الأولى معيبة، أو أن الزوج قد زهد فيها، أو ساءت العشرة بينهما، ولكن يشترط العدل بين الزوجات والقيام بحقوقهن….، فإذا منعتموه من الزواج وكان يتأذى بذلك، فهذا من العقوق الذي هو من كبائر الذنوب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !