Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

11 November 2022

FILE 431 : Hukum Asuransi yang Preminya Dibayarkan Pihak Lain

Bismillaahirrohmaanirrohiim             

Walhamdulillaah,      

Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            

Wa ba'du

...

Ikut Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

Dijawab oleh:
Ust. Yulian Purnama, S.Kom. hafidhahullaah
 

Pertanyaan:

Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan?

(Alfan Zain)


Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. 

Amma ba’du.

Dalam fatwa ringkas berikut ini, Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut:

Ilustrasi, sumber: liputan6.com

Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar.

Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali:

1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja.

2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan.

3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya.


Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh.


Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut:


Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. 

Wallahu a’lam.

******

Sumberkonsultasisyariah.com 
 
File terkait:  
Baca juga:
Subhanakallohumma wa bihamdihi,     
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika      
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !