Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

20 Februari 2020

FILE 394 : Haid di Waktu Shalat Namun Belum Shalat

Bismillaahirrohmaanirrohiim             
Walhamdulillaah,      
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam            
Wa ba'du
....


Haid di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat

Dijawab oleh:
Ust. Ahmad Anshori hafidhahullaah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz.

Mau tanya. Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun belum shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh ditunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus qodo' shalat isya'-nya dikerjakan pagi itu atau nunggu isya???
Syukron..

Wassalamu’alaikum wr wb


Dari: Ibu Ainun, di Surabaya


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du.


Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan:
  1. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.
  2. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.
  3. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.

Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu.

Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.

Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini:

[a]. Meng-qodo’ sholat Subuh.

Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin.

Syekh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan,

الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر،

Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. 

[b]. Bertaubat kepada Allah.

Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat.

Syekh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan,

ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة.

Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan.


Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.

Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini:

Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’.

Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim)

Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’.

Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim)

Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15.


Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.

Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan.

Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.”

Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas.

Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak.

Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya.

Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak.

Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan,

ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها

Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’ sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56).

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.


******

Sumber: konsultasisyariah.com 
 
Subhanakallohumma wa bihamdihi,   
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika   
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !