Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du .... . . .
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du .... . . .
Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian?
Dijawab Oleh:
Ustadz Ammi Nur Baits hafidhahullaah
Dijawab Oleh:
Ustadz Ammi Nur Baits hafidhahullaah
Skemanya kurang lebih sebagai berikut:
Nasabah setor dana dengan
minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gram emas. Selanjutnya,
nasabah bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin
mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus
memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gram, dan akan
dikenakan biaya cetak.
Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal
sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar
Rp30.000.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda
ribawi yang satu 'illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat
tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً
بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus
dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan
kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai.
Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati
kalian, asalkan tunai.”
(HR. Muslim 2970)
Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas.
Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok. Dan dalam
hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,
بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها
صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث
أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما
.
Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya.
Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya.
(Majallah
al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)
Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.
Menabung Emas di Pegadaian
Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:
[1] Akad jual beli emas
Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena
itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram, maka
nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk
menebus emas 5 gram itu. Artinya, emas 5 gram ini harus dibeli secara tunai.
Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5 gram, bisa
dipastikan dia akan membeli emas 5 gram itu secara tidak tunai (dicicil).
Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1 gram.
Sebagai ilustrasi,
Jika harga emas 500 ribu/gram, berarti nasabah yang ingin membeli emas
secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5 juta. Sehingga 2,5 juta ditukar
dengan emas 5 gram secara tunai.
Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50 ribu/hari,
berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini
hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.
[2] Akad wadiah (titip barang)
Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan
yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi
untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah
menyediakan jasa penitipan.
Kesimpulannya
Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena
terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit.
Solusi yang
kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang
bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil. [1]
Demikian, Allahu a’lam ...
.
Tambahan catatan kaki dari saya (Sa'ad):
[1] Pengalaman saya membeli emas di Pegadaian, ternyata juga masih syubhat (meragukan). Praktik yang saya alami dulu, saya membeli emas 5 gram secara tunai dengan harga saat itu, namun pihak Pegadaian tidak bisa langsung menyerahkan emas dengan alasan stok tidak tersedia di cabang Pegadaian dan menunggu dikirim dari kantor pusat. Barang emas akhirnya baru saya terima sekitar dua pekan setelah transaksi. Dengan demikian, terjadi penundaan penyerahan emas kepada pembeli. Jadi saya menyarankan, apabila ingin membeli emas secara tunai, pastikan dulu stok emas memang ada di tempat transaksi dan bisa diserahkan saat itu juga.
..
Tambahan catatan kaki dari saya (Sa'ad):
[1] Pengalaman saya membeli emas di Pegadaian, ternyata juga masih syubhat (meragukan). Praktik yang saya alami dulu, saya membeli emas 5 gram secara tunai dengan harga saat itu, namun pihak Pegadaian tidak bisa langsung menyerahkan emas dengan alasan stok tidak tersedia di cabang Pegadaian dan menunggu dikirim dari kantor pusat. Barang emas akhirnya baru saya terima sekitar dua pekan setelah transaksi. Dengan demikian, terjadi penundaan penyerahan emas kepada pembeli. Jadi saya menyarankan, apabila ingin membeli emas secara tunai, pastikan dulu stok emas memang ada di tempat transaksi dan bisa diserahkan saat itu juga.
*****
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !