Walhamdulillaah,
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du .... . . .
Berwudhu' dengan Gayung dari Bak Mandi
Dijawab Oleh:
Ustadz Pengasuh Rubrik Tanya Jawab
Dijawab Oleh:
Ustadz Pengasuh Rubrik Tanya Jawab
Majalah As-Sunnah
Pertanyaan:
Ustadz, sah-kah berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung
(bukan dari pancuran/air yang mengalir) yang biasanya cuma
diguyur-guyurkan dan digosok-gosok sekedarnya?
Jawaban:
Berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung hukumnya
boleh dan sah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian juga
hukum asal air adalah suci dan mensucikan, baik itu air hujan, air
sumur, air sungai, air bak mandi, dan lainnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
.
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
.
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.
QS. al-Furqân [25]: 48
‘Thahûr’ yang diterjemahkan dengan amat bersih dalam ayat ini maksudnya adalah suci dan mensucikan.
Wudhu dengan Gayung |
Dan kita tidak boleh menganggap air itu najis sampai kita yakin bahwa
air itu telah berubah salah satu dari tiga sifat air dengan sebab
tercampur barang najis. Tiga sifat air itu adalah: warna, bau, dan rasa.
Sesungguhnya tidak ada keharusan berwudhu’ dari air yang mengalir,
seperti dari keran atau semacamnya. Tetapi jika kita berwudhu’ dengan
menggunakan gayung, atau ember, atau wadah lainnya, hendaklah kita
mencuci tangan kita dahulu sebelum memasukkan ke dalamnya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits di bawah ini :
.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ –
وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَدَعَا
بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ
كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ
مَرَّتَيْنِ
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ
فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim al-Anshâri,
dia adalah seorang sahabat Nabi, dikatakan kepadanya, “Praktikkanlah
untuk kami wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam !”
Maka dia
(Abdullah bin Zaid) meminta wadah air, lalu dia menumpahkan sebagian air itu pada kedua
(telapak) tangannya, lalu dia membasuhnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air
itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia berkumur-kumur dan menghirup air ke
hidung dari satu telapak tangannya. Dia melakukannya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air
itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh wajahnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air
itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh kedua tangannya sampai
siku-siku dua kali, dua kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air
itu), lalu mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya. Dia memajukan kedua
tangannya lalu memundurkannya,.
Lalu dia membasuh kedua kakinya
sampai mata kaki.
Kemudian dia berkata, “Demikianlah wudhu’ Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”
HR. Muslim, no. 235
.HR. Muslim, no. 235
Kesimpulannya:
Boleh berwudhu’ dengan pancuran keran atau gayung, sebagaimana penjelasan di atas.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961,
Redaksi 08122589079]
*****
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !