Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Walhamdulillaah,
wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
.....
Wa ba'du
.....
.
Perbedaan antara Qishas dan Hudud
Disusun oleh:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى
.
Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya. Sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.
Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya. Sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.
Sedangkan hudud: urusannya diserahkan kepada Hakim, dia tidak boleh dibatalkan jika telah sampai kepadanya (hakim).
Begitu pula halnya kalau qishas bisa diampuni dengan pengganti,
seperti diyat, atau juga bahkan diampuni seluruhnya tanpa pengganti,
sedangkan hudud tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula
syafa’at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.
.
Atas siapa had ditegakkan.
Had tidak dilaksanakan kecuali terhadap orang yang telah baligh,
berakal, sengaja, ingat, mengetahui keharamannya, berpegang pada
hukum-hukum Islam, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir dzimmi.
.
عنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ
الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ, وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
(أخرجه أحمد و أبو داود)
.
1- Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1].
1- Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1].
.
وَلمّا نَزَلَتْ: (( رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا )) [البقرة: ٢٨٦] , قَالَ اللهُ: قَدْ فَعَلْتُ
(أخرجه مسلم)
.
Ketika turun ayat: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (Al Baqarah: 286), maka Allah berfirman: “Aku telah melakukannya” (H.R Muslim)[2]
Ketika turun ayat: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (Al Baqarah: 286), maka Allah berfirman: “Aku telah melakukannya” (H.R Muslim)[2]
Pelaksanaan had boleh diakhirkan jika terhalang oleh sesuatu yang
berdampak maslahat bagi kaum Muslimin, seperti ketika perang, atau juga
berhubungan dengan maslahat yang kembali kepada korban, seperti
penundaan yang disebabkan oleh musim dingin ataupun panas, atau juga
karena sakit, bisa juga karena berhubungan dengan selainnya, seperti
wanita hamil, menyusui ataupun lainnya.
Pelaksanaan had dilaksanakan oleh Imam atau wakilnya dengan kehadiran
sejumlah kaum Mukminin, dan juga tidak dilaksanakan kecuali di Masjid.
Pelaksanaan had serta qishas boleh dilakukan di Makkah, karena tanah
haram tidak melindungi pelaku kejahatan. Barang siapa yang terkena
kewajiban salah satu dari had Allah, baik itu cambuk, kurungan ataupun
pembunuhan akan diterapkan kepadanya di tanah haram ataupun lainnya.
Cambuk dilakukan dengan menggunakan pecut, namun dia bukan yang baru
dan tidak pula usang. Orang yang di cambuk tidak dibuka pakaiannya. Pukulan dilakukan pada tempat yang berpindah-pindah di tubuh, dengan
syarat tidak memukul muka, kepala, kemaluan dan sesuatu yang mematikan. Bagi wanita pakaiannya dikencangkan.
Apabila terkumpul beberapa had yang berhubungan dengan Allah Ta’ala
dan termasuk dalam satu jenis, seperti perbuatan zina yang berkali-kali
atau mencuri beberapa kali, maka yang demikian jadi disatukan, sehingga
dia tidak dihukum kecuali hanya satu kali saja. Dan jika terdiri dari
beberapa jenis, seperti seorang yang belum pernah menikah berbuat zina,
mencuri dan meminum khomer, maka dalam keadaan ini hukuman tidak
disatukan, akan tetapi dimulai oleh yang paling ringan diantaranya,
pertama kali dicambuk karena minum khomer, kemudian dilanjutkan oleh
cambuk karena berzina, setelah itu barulah potong tangan.
Cambuk yang paling berat dalam had adalah cambukan karena berzina,
kemudian cambukan karena menuduh orang lain berzina (qodzaf) kemudian
barulah cambukan karena meminum khomer.
Apabila seseorang mengaku kalau dia berhak mendapat hukuman had
kepada Imam, akan tetapi belum menjelaskannya, secara sunnah hendaklah
dia ditutupi aibnya dan tidak menanyakan tentang aibnya tersebut.
Pada suatu waktu aku
berada didekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka datanglah
seseorang dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat
sesuatu yang mewajibkan had, laksanakanlah hukumannya terhadapku". Berkata Anas: beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) tidak bertanya tentang pelanggarannya. Selanjutnya dia (Anas) berkata: Sehingga tibalah waktu shalat dan diapun shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam selesai dari shalatnya, orang tersebut kembali menghadapnya dan
berkata: "Ya Rasulullah, saya berhak untuk mendapat hukuman had,
laksanakanlah terhadapku sesuai dengan kitab Allah". Menjawablah beliau shallallahu 'alaihi wasallam: "Bukankah kamu sudah shalat bersama kami?" Dia menjawab: "Benar". Beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan: “Sesungguhnya Allah telah
mengampuni dosamu", atau beliau berkata: "hukuman had terhadapmu"
(Muttafaq 'Alaihi)[3].
.
Footnote:.
[1]
Hadits Shohih/ Riwayat Ahmad no (940), lihat Al-Irwa' no (297). Riwayat Abu Dawud no (4403), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Abu Dawud no
(3703).
[2] Riwayat Muslim no (126)
*****
Sumber: klikuk.com Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !