Bismillaahirrohmaanirrohiim
Walhamdulillaah,
Walhamdulillaah,
wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Wa ba'du
.....
Wa ba'du
.....
.
Bekas Najis yang Sudah Kering
Dijawab oleh:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pakaian kita?
Terima kasih atas pencerahannya.
Dari: Abdillah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.
‘illah
adalah segala sesuatu yang menyebabkan adanya hukum tertentu. Misalnya,
wanita haid dilarang shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’ karena
adanya ‘illah berupa datang bulan. Ketika si wanita telah selesai haid,
maka dia kembali wajib shalat, karena ‘illah-nya sudah tidak ada.
Semacam
juga berlaku untuk benda suci yang terkena najis. Baju atau kain suci
yang terkena najis, statusnya menjadi najis, sehingga tidak boleh
digunakan untuk shalat. Adanya hukum kain itu statusnya najis dan tidak
boleh digunakan untuk shalat, karena adanya ‘illah berupa benda najis
yang melekat di kain itu. Sehingga ketika benda najis itu telah hilang,
maka kain itu kembali menjadi suci, karena ‘illah-nya sudah tidak ada.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
.
.
إذا
زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة،
فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته
وجوداً وعدماً
Apabila barang najis (yang menempel di benda suci)
telah hilang dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena
barang najis adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah
hilang maka sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut
hilang, dan benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung
kepada ada dan tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin,
jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertentu
Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:
- Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)
- Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)
Hilangnya
najis, termasuk jenis yang kedua, yaitu menjauhi larangan. Artinya,
untuk menghilangkan najis, kita tidak diharuskan melakukan amal
tertentu. Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang,
bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci. Dalil yang
menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
.
.
كَانَتِ
الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ
رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ
شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu anjing-anjing sering kencing dan
keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para
sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
beserta para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada
anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang
karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.
Dalam Aunul Ma’bud (Syarah Sunan Abu Daud) dinyatakan,
.
.
وَالْحَدِيثُ
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ
فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ
عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا
Hadis
ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemudian kering
karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah
hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena tidak diguyur air (pada
hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan
kembali suci.
Selanjutnya penulis mengatakan,
.
.
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
.
.
وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور
“Menghilangkan najis
bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan: "harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis". Namun, terkait
najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Oleh
karena itu, jika kencing bayi yang menempel di pakaian anda sudah kering,
sehingga dipastikan dengan yakin tidak ada lagi bekas air kencing yang
menempel di baju tersebut maka pakaian anda kembali suci.
Allahu a’lam
.
.
*****
Sumber: konsultasisyariah.com Baca Juga:
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !