Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
……
SHALAT JAHR DAN ADZAN BAGI YANG SHALAT SENDIRIAN
Oleh:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Pada shalat-shalat jahr, yaitu ; Maghrib, Isya dan Shubuh, bagi yang shalat sendirian di rumahnya atau di tempat lain, apakah yang lebih utama baginya membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya pada dua raka’at pertama dengan suara nyaring (jahr) atau tidak nyaring?
Dan apakah bagi yang shalat sendirian atau bersama satu atau dua orang, harus adzan dan iqamat saat tiba waktu shalat, baik dalam perjalanan atau pun tidak, yaitu ketika ketinggalan shalat jama’ah atau jika masjidnya jauh ?
Tolong beri tahu kami, Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Orang yang shalat sendirian tidak perlu men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan, karena maksudnya adalah agar terdengar oleh dirinya sendiri dan melafazhkan bacaan, baik ketika shalat di malam hari maupun di siang hari. Bacaan jahr disyariatkan bagi imam agar para makmum bisa mendengarnya dan mengambil manfaat dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena banyak di antara para makmum itu orang-orang yang bodoh dan ummy (tidak mengerti baca tulis), sehingga dengan seringnya mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka akan memahami firman Allah dan bisa menghafal sebagian yang mudah.
Dikhususkannya bacaan jahr pada malam hari, karena saat tersebut adalah saat yang sedang tenang, tidak ada pekerjaan dan hati sedang tenteram.
Adapun adzan, tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid umum yang ada imam dan makmumnya. Disyariatkan pula bagi yang shalat di luar negerinya, seperti ; musafir dan pengembala yang tidak mendengar adzan. Adapun yang shalat di negerinya, seperti ; orang yang udzur sehingga shalat di rumahnya, atau yang tertinggal shalat jama’ah, maka tidak perlu adzan.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Sumber: almanhaj.or.id
Baca juga:
Subhanakallaahumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi antum yang ingin memberikan komentar, harap tidak menyertakan gambar/foto makhluk hidup. Bila tetap menyertakan, posting komentar tidak akan saya tampilkan. Syukron !