Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..
Lagi ramai-ramainya isu film "Innocence of Muslims" di dunia nyata maupun maya. Jadi teringat tahun 2008 lalu ketika beredar film "Fitna". Ada yang menanggapi dengan usulan melawan perang pemikiran tersebut dengan membuat film juga, film religi istilahnya.
Masalahnya, sudah sesuai syar'i kah metode tersebut ditinjau dari hukum Islam ?? Semoga artikel berikut bisa sedikit mencerahkan.
--oo00oo--
Menyoal Pelanggaran Agama dalam Sinetron Bermuatan Religi
.
Akhir-akhir ini di TV banyak ditayangkan sinetron-sinetron, yang
dikatakan sinetron Islami. Misalnya, orang yang sering mabuk nanti pada
saat mati, mayatnya dipenuhi ulat. Setelah usai tayangan kemudian
dikomentari oleh seorang ustadz yang muncul, supaya orang bisa sadar.
Bagaimana persoalan seperti ini?
Jika memperhatikan daftar acara tayangan film atau sinetron, kita akan
menemukan semua stasiun televisi menampilkan tayangan semacam ini. Pada
waktu sebelumnya, tayangan bernuansa "religi", biasanya hanya muncul
saat Ramadhan dan Syawwal. Namun belakangan ini, tayangan sinetron
"religi" seolah menjadi acara utama televisi. Berbagai tema dimunculkan.
Dari yang wajar-wajar saja mengangkat persoalan kehidupan sosial
masyarakat, hingga tema-tema keislaman yang hakikatnya mengusung masalah
bid'ah dan kesyirikan.
Kenapa bisa demikian? Apakah pihak manejeman televisi menyadari
keburukan program-program tayangannya? Seolah tanpa memiliki beban
kekeliruan, mereka menayangkan sinetron "religi" yang sebenarnya sarat
dengan penyesatan dan pembodohan. Ironisnya, banyak pemirsa yang
sebagian besar kaum Muslimin, ternyata terpikat tayangan-tayangan ini
tanpa merasa perlu mengkritisi. Padahal, tayangan seperti itu tidak
selaras dan banyak yang tidak sesuai dengan pemahaman agama yang shahih.
SENI PERAN BUKAN DARI ISLAM [1]
Pada awal penulisan kitab
Iqafun Nabil 'ala Hukmit-Tamtsil, Dr. Abdus
Salam bin Barjas rahimahullah membahas mengenai seni peran (tamtsil),
yang saat sekarang ini sudah tidak asing lagi. Menurut beliau, mula
pertama seni peran adalah dari kebudayaan Yunani dan ajaran-ajaran
gereja kuno sebelum Islam datang. Pendapat ini juga dipertegas oleh
sejumlah ahli sastra. Adapun kaum Muslimin, tidak pernah mengenalnya,
baik ketika awal dakwah Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maupun setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat.
Seni peran ini, mulai dikenal di kalangan kaum Muslimin pada sekitar
pertengahan 1800 Masehi. Yaitu semenjak orang-orang Timur mulai giat
mempelajari ilmu-ilmu Barat dan kebudayaanya. Saat itulah, mulai dikenal
pengetahuan yang berkaitan dengan seni peran. Prinsip-prinsip dasar
seni peran, pada awalnya muncul melalui pertunjukan sandiwara di Yunani
dalam acara-acara keagamaan yang diselenggarakan di wilayah-wilayah
negara Yunani. Begitu pula dengan gereja, mereka memanfaatkan seni peran
(tamstil), untuk mengaktualisasikan wujud para pembesar atau
tokoh-tokoh mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mencontohkan dengan satu gambaran
berkaitan dengan perayaan hari raya Sya’anin di kalangan penganut
Nasrani. Syaikhul Islam berkata: “Itu hari Ahad pertama dalam puasa
mereka. Mereka keluar pada hari itu dengan membawa daun zaitun atau
lainnya. Dengan asumsi, mereka sedang meniru yang terjadi pada Isa
Alaihissallam saat memasuki Baitul Maqdis…".
Jadi, tamtsil (seni peran) merupakan
salah satu sya'irah (simbol)
paganisme Yunani dan gereja Nashara. Mereka melakukannya dengan maksud
untuk mendekatkan diri kepada dewa-dewa, mengagungkan Isa bin Maryam
Alaihissallam dan mengenang tokoh atau pembesar-pembesar mereka. Tema
yang diangkat, misalnya tentang dewa Dionysos (Bakhkhos), dewa padi,
tumbuh-tumbuhan dan korma. Penyelenggaraan yang mengandung nilai
pemujaan ini, sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur terhadap
dewa, bila hasil panennya berlimpah. Dan jika gagal panen, mereka
melakukannya sebagai ekspresi pengharapan dan ketundukan. Lantas,
bagaimana dengan kaum Muslimin?
Harus dipahami, termasuk prinsip yang penting dalam Islam, yaitu
menyelisihi kebiasaan dan tradisi orang kafir,
terlebih lagi bila
tradisi dan kebiasaan tersebut berkaitan erat dengan ibadah dan simbol
agama mereka. Dalam Islam, menyelisihi orang kafir dalam tradisi dan
kebiasaan mereka merupakan tuntutan syari’at. Bagaimana jika kebiasaan
tersebut berkaitan dengan simbol agama dan ibadah mereka? Jawabnya,
tentunya harus semakin dijauhi.
RANGKAIAN KEDUSTAAN PADA SINETRON SECARA UMUM [2]
Pembuatan film atau sinetron, tidak lepas dari dua kondisi. Pertama:
Sinetron yang bersifat fiktif atau khayalan belaka. Kedua: Berkisah
tentang peristiwa nyata yang telah terjadi dengan melibatkan sejumlah
orang.
Aktualisasi dua jenis cerita ini hukumnya haram dan tidak diperbolehkan
oleh syari'at, karena mengandung kedustaan. Di antara kedustaan yang
diperlihatkan sinetron adalah :
-
Menamakan pemainnya dengan nama yang lain.
- Memainkan sosok lain yang bukan jati dirinya. Misalnya sebagai hakim, penjual, pemabuk, atau lainnya.
-
Ungkapan-ungkapan yang diketahui kebohongan dan khayalannya.
- Memperlihatkan diri sebagai penderita cacat, orang dungu atau lainnya, padahal tidak demikian.
-
Memerankan sebagai tokoh yang sangat shalih, misalnya sebagai seorang
kyai atau ustadz. Bisa juga memerankan tokoh jahat, yang selalu berbuat
kerusakan atau kezhaliman, dan sebagainya.
Untuk peran pertama, bila memang tokohnya benar-benar orang-orang
shalih, akan menunjukkan
tazkiyah (mensucikan diri). Sedangkan peran
yang kedua (sebagai orang jahat), apabila memang orangnya begitu,
berarti telah membuka kedoknya sendiri sebagai pelaku maksiat di hadapan
orang banyak.
Jenis-jenis kedustaan sebagaimana tersebut di atas sulit dilepaskan dari
sinetron-sinetron, baik yang bernuansa religi, ataupun lainnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ
خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ: (منها)
وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ
"
Empat sifat, apabila terdapat pada diri seseorang, maka ia menjadi
seorang munafik. Barangsiapa terdapat satu sifat dari sifat-sifat itu,
maka pada dirinya terdapat satu sifat dari sifat-sifat munafik: (di
antaranya), jika berkata ia berdusta". [HR Bukhari dan Muslim].
Mungkin ada yang menyanggah dengan berkata : "Para penonton mengetahui
kalau artis A bukanlah tokoh yang dimainkannya, sehingga tidak ada
masalah".
Jawabannya adalah, hadits-hadits yang mengharamkan dusta itu bersifat
umum, tidak boleh dibatasi kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syari'at. Jenis yang dimaksudkan tidak didapati adanya
dalil shahih yang membatasinya. Maka tidak boleh berbicara asal-asalan.
Seandainya dusta yang tidak membahayakan orang diperbolehkan, sudah
pasti akan terjadi kerusakan besar.
Telah diriwayatkan dari beberapa sahabat tentang haramnya berdusta
secara mutlak. Di dalam
al Adabul Mufrad karya al Bukhari dan
Tahdzibul
Atsar, diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Berdusta
tidak baik dilakukan pada saat sungguh-sungguh atau main-main,
dan
juga dalam bentuk memberi janji kepada anak kemudian tidak
menepatinya".
Dalam lafazh lain disebutkan: "Dan demi Dzat yang tidak ada sesembahan
yang berhak disembah selainNya, berdusta tidak boleh dilakukan untuk
main-main atau sengaja".
Di dalam al Qur`an surat at Taubah [9] ayat 119, Allah berfirman : "
Hai
orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu
bersama orang-orang yang benar".
Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا
"
Saya menjadi penanggung sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta, meskipun ia main-main".
[3]
'Allamah ar Ruyani berkata di dalam
al Bahr: "Barangsiapa sengaja
berdusta, maka persaksiannya tertolak, kendatipun tidak merugikan orang
lain. Sebab, dalam kondisi apapun, dusta hukumnya haram".
Ibnu Jarir menyatakan dalam
Tahdzibul Atsar : "Menurutku, yang benar
dalam masalah tersebut, ialah pendapat bahwa dusta yang diperkenankan
Nabi adalah saat peperangan, untuk memperbaiki hubungan antara orang
(yang sedang tidak harmonis) dan terhadap isteri
[4]. Adapun kebohongan
yang sudah jelas, hukumnya tidak boleh bagi siapapun. Sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Mas'ud :'Tidak boleh berdusta dengan sengaja ataupun
main-main'. Hal ini merujuk pada riwayat-riwayat yang saya sampaikan
dari Rasulullah sebagaimana penjelasan terdahulu yang mengharamkan
dusta".
ADANYA PERAN SEBAGAI ORANG KAFIR, MELAFAZHKAN UNGKAPAN BERMUATAN KEKUFURAN, MENCACI-MAKI AGAMA DAN ORANG-ORANG SHALIH [5]
Hal ini berlangsung ketika ada aktor atau artis yang memerankan peran
antagonis sebagai pencemooh agama. Dia pun berakting di depan kamera,
sebagai seorang pemeran, sambil melontarkan ungkapan busuk tentang agama
atau orang-orang shalih. Atau berperan sebagai orang fasik yang sedang
mengumbar nafsunya tanpa kendali, sehingga harus bersama dengan wanita
lain di satu kamar, berpakaian ala wanita, berperan sebagai lelaki
hidung belang, pemabuk …dan peran-peran lainnya. Atau berperan sebagai
orang kafir dan melontarkan ungkapan-ungkapan yang jelas-jelas kufur.
Dia pun benar-benar berusaha menjiwai aktingnya. Sebagaimana yang
dilakukan para pekerja film yang memerankan orang jahiliyah, atau setan.
Akhirnya, keluarlah celaan terhadap Allah, RasulNya dan penghinaan
terhadap Islam. Ini semua terjadi di hadapan banyak orang, baik
sutradara, pemain lain dan kru film, juga penonton nantinya.
Mereka
berdalih semua ini karena tuntutan profesionalisme. Maka, tidak
diragukan lagi, perbuatan ini termasuk kekufuran yang terang-terangan,
sehingga bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Allah berfirman dalam
QS at Taubah[9] ayat 64-66 menyebutkan:
"
Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu
surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka.
Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah
dan Rasul-Nya)". Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu
takuti.
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan
itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya
bersenda-gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?"
"Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika
Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya
Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah
orang-orang yang selalu berbuat dosa
".
Imam ath Thabari dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang
berderajat
laa ba`sa bih, dari 'Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Ada seorang lelaki yang berkata saat dalam perang Tabuk: "Kami tidak
melihat orang yang seperti para pembaca al Qur`an ini. Mereka orang yang
paling doyan makan, paling dusta lidahnya dan paling pengecut di medan
perang".
Ada satu orang yang menyanggah (perkataan tersebut): "Engkau dusta.
Engkau hanyalah orang munafik. Saya akan memberitahukan ini kepada
Rasulullah".
Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam
dan al Qur`an turun. 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Saya melihat ia
(orang yang berbicara tadi) memegangi tali onta Rasulullah sehingga
batu-batu melukainya sembari berkata,'Wahai Rasulullah, saya hanya
bercanda dan bermain-main saja'," (tetapi) Rasulullah hanya menjawab
(dengan membaca ayat) : "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya
kalian mencemooh. Janganlah kalian meminta maaf. Kalian sudah kafir
setelah beriman".
Imam Abu Bakr al Jashshash rahimahullah menyimpulkan:
Dalam hadits ini terdapat petunjuk, bahwa orang yang bermain-main atau
sungguhan, sama saja hukumnya saat mengungkapkan kata-kata kufur tanpa
ada paksaan. Sebab, orang-orang munafik tersebut melontarkan
ucapan-ucapan itu hanya untuk main-main belaka. Maka, Allah
memberitahukan kekufuran mereka, dikarenakan tindakan main-main itu
dengannya (ayat itu).

Allah memberitahukan, perkataan itu merupakan kekufuran bagaimanapun
cara pengungkapannya, baik secara sungguhan ataupun main-main. Sehingga
menunjukkan kesamaan hukum antara yang benar-benar ingin melakukanya,
dengan orang yang sekedar untuk main-main saja dalam menyampaikan
kata-kata kekufuran.
Begitu pula Imam Ibnul 'Arabi rahimahullah menyatakan, kondisi mereka
tidak lepas dari dua alternatif, mengucapkannya secara sungguhan atau
hanya main-main saja. Bagaimanapun kondisi mereka, tetap saja merupakan
kekufuran.
Sesungguhnya main-main dengan kekufuran merupakan tindakan
kekufuran. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan umat. [Lihat
Ahkamul Qur`an, 3/142].
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyatakan di
dalam kitab
at Tauhid, Bab tentang orang yang bermain-main dengan
sesuatu yang berkaitan dengan Allah, al Qur`an atau Rasulullah dan
firman Allah :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ
Syaikh Sulaiman bin Abdillah rahimahullah menjelaskan perkataan beliau
dalam syarahnya, maksudnya merupakan kekufuran. Sebab, telah mencemooh
Rububiyah Allah dan risalah Rasulullah. Tindakan ini bertentangan dengan
tauhid.
Para ulama telah bersepakat mengenai kufurnya orang yang melakukan
perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mengejek Allah atau KitabNya atau
Rasul dan agamanya, (berarti) ia telah kafir, kendati pun ia hanya
bermain-main saja, tidak berniat untuk melakukan cemoohan. Sehingga,
sudah jelas bagi kita melalui keterangan-keterangan para ulama dan
kutipan mereka, bahwa orang yang mengucapkan perkataan-perkataan kufur
meskipun hanya bermain-main, maka ia kafir.
MERUBAH CIPTAAN ALLAH [6]
Perbuatan merubah ciptaan Allah dalam sinetron atau semacamnya, dapat
dilihat ketika para aktornya memerankan sebagai orang pincang, buta, tua
renta. Atau dengan menyambung rambutnya dengan rambut lain, meletakkan
rambut di dagunya untuk jenggot yang belum tumbuh, menyemir rambut
hitamnya, dan seterusnya. Ini semua termasuk dalam kategori merubah
ciptaan Allah Ta’ala. Allah melarang perbuatan seperti ini. Dalam al
Qur`an surat an Nisaa` ayat 119 Allah menunjukkan perkataan setan:
"
…dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan, yang dimaksud merubah ciptaan
Allah dan bertindak buruk denganya adalah bersifat umum, mencakup
merubah secara fisik dan mencakup seluruh perbuatan yang membuat bentuk
menjadi jelek (
tasywih), dan meniru-niru secara maknawi. (Lihat
al
Manar, 5/428).
MENASABKAN DIRI KEPADA SELAIN AYAHNYA [7]
Aspek menasabkan diri kepada selain ayahnya dalam sinetron sangat jelas.
Seorang pemeran, akan memanggil pemeran lainnya dengan kata "ayah, atau
anakku dan lain-lain".
Mengometari perilaku ini, Syaikh 'Abdus Salam bin Barjas rahimahullah
mengatakan: "Ini termasuk dalam keumuman larangan. Di dalamnya, terdapat
penisbatan bahwa si Fulan putra si Fulan secara hakiki, yang akan
memerintah dan melarang serta memaksanya, layaknya ayah kandungnya
sendiri. Inilah yang dilarang. Ini merupakan larangan agama".
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam al Qur`an surat al Ahzab[33]
ayat 5 :
"
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka
sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa
atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya)
apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."
RIDHA DENGAN KEMUNGKARAN
Mengacu kepada penjelasan para ulama tersebut, maka dapat diketahui
bahwa tayangan-tanyangan film atau sinetron yang dianggap agamis
tersebut, ternyata menyimpan pelanggaran-pelanggaran syari'at, dan
mengandung konsekwensi yang tidak ringan. Misalnya, mendiamkan
kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam proses penayangan,
menunjukkan keridhaan seseorang terhadap kemungkaran tersebut. Perbuatan
ini, juga merupakan kemungkaran.
Dalam sebuah hadits, dari Abu Sa'id al Khudri, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "
Barangsiapa dari kalian melihat
kemungkaran, hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu,
hendaklah menggunakan lisannya. Bila tidak mampu, maka menggunakan
hatinya. Dan itu merupakan keimanan yang paling lemah”.
Dalam kitab-kitab
as Sunan, dari Abi Bakr ash Shiddiq, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ
"
Sesungguhnya bila manusia menyaksikan seseorang berbuat zhalim,
(tetapi) tidak menghalanginya, dikhawatirkan Allah akan meratakan siksa
dariNya kepada mereka semua."
[8]
TUJUAN KEBAIKAN MASIH MENGAMBANG, SEMENTARA KERUSAKAN JELAS, MAKA TIDAK BOLEH DIKEMBANGKAN
Terdapat adanya pendapat, bahwa tayangan film atau sinetron tersebut
bermanfaat. Yakni bertujuan menampilkan akhlak luhur, sebagai pesan
sosial bagi masyarakat terhadap bahaya maksiat, untuk menyadarkan umat
meraih hidayah, dan maksud-maksud kebaikan lainnya.
Namun, pendapat ini masih belum teruji, jika dibandingkan dengan
mafsadat yang jelas nampak. Selain itu, kebanyakan masyarakat pemirsa,
menonton acara-acara tersebut
hanya sekedar hiburan,
bukan untuk mencari
ilmu, mengambil pelajaran dan hidayah. Hingga, susah jika dikatakan
acara tersebut telah merealisasikan tujuannya yang muluk-muluk di atas.
Jadi,
maslahat itu hanya sebatas prediksi. Sedangkan
mafsadah-nya sangat
kentara. Seperti pelecehan terhadap kebaikan dan orang-orang shalih,
penayangan perbuatan maksiat, adanya ikhtilat (percampuran antara lelaki
dan perempuan secara bebas), pengungkapan kata-kata kufur tanpa ada
paksaan (kecuali paksaan skenario).
Ha-iah Kibaril Ulama Arab Saudi memberikan penetapan, saat mengomentari
pembuatan film yang mengambil kisah Sahabat Bilal Radhiyallahu 'anhu :
“Asumsi adanya maslahat, seperti untuk memperlihatkan akhlak-akhlak yang
mulia, etika-etika yang baik, disertai usaha penayangan film layaknya
peristiwa aslinya, penelitian kronologis sejarah tanpa ada unsur
kekeliruan padanya, yang ditujukan untuk mendapatkan ibrah (pelajaran)
dan nasihat, ini hanya sekedar bayangan dan perkiraan belaka. Bagi yang
mencermati sebentar saja terhadap kehidupan keseharian dan orientasi
sebagian aktor atau artis yang memainkan film religi tersebut -yang
bervisi menanamkan nilai-nilai luhur yang dicoba untuk diselipkan di
dalamnya- maka ia akan mengetahui, bila kehidupan religi yang sedang
mereka (para aktor) perankan, (sesungguhnya) tidak diinginkan oleh
mereka.
Di dalam syari'at, terdapat sebuah kaidah yang sudah mapan, bahwa segala
sesuatu yang bahayanya sangat dominant, hukumnya adalah haram. Oleh
karena itu, untuk menjaga kebaikan dan menutup akses menuju kerusakan
dan untuk memelihara kemuliaan orang-orang yang shalih, baik dari
kalangan nabi, sahabat atau orang shalih lainnya, tayangan tersebut
mesti dilarang".
[9]
Ketika menyampaikan kata pengantar dalam
Iqafun Nabil, Syaikh Shalih al
Fauzan menyatakan, kendatipun diwacanakan mengandung adanya sebagian
maslahat, namun sebenarnya ia penuh dengan kerusakan-kerusakan yang
lebih dominan, dibandingkan kemaslahatan itu. Dan seperti yang telah
diketahui, sesuatu yang bahayanya lebih dominan, hukumnya haram. Selain
itu, menghindarkan diri dari bahaya, lebih diutamakan daripada berusaha
meraih
maslahat. Meskipun pada dasarnya saya sama sekali tidak melihat
adanya
maslahat. Tetapi, ungkapan ini hanya sekedar untuk
tanazzul
(usaha menyamakan presepsi) di hadapan pihak yang menyanggah.
[10]
Dari pemaparan singkat di atas, mengingat adanya pelanggaran terhadap
agama, meski tidak disebutkan secara keseluruhan, maka nampaklah jika
tayangan film atau sinetron yang menyandang muatan religi tersebut,
tidak selayaknya dan tidak pantas ditayangkan. Jika dikupas tayangan
tersebut secara detail, tentu akan semakin meyakinkan ketidakbaikan
tayangan-tayangan tersebut. Meskipun tayangan tersebut memiliki tujuan
kebaikan, namun kerusakan akibat tayangan tersebut ternyata lebih
dominan. Oleh karena itu, pendapat para ulama pantas untuk diperhatikan,
bahwa
tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Para ulama Islam
menyebutnya
al ghayah la tubarrirul wasilah.
Wallahul Musta’an. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. (Mas)
(Diadaptasi dari
Iqafun-Nabil 'ala Hukmit-Tamtsil, karya Syaikh Dr.
Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan al Fauzan, Darul 'Ashimah, Cet. I, Th. 1411 H).
Daftar Rujukan :
-
Fiqhul Nawazil-Dirasat-Ta`shiliyah Tathbiqiyah. Dr. Muhammad bin
Husain al Jizani, Dar Ibnil Jauzi, Cet. I, Th. 1426 H – 2005 M.
-
Hirasatul-Fadhilah, Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid Dar ‘Alamil Fawaid, Cet. I, Th. 1415 H.
-
Iqafun-Nabil 'Ala Hukmit-Tamtsil, karya Dr. Abdus Salam bin Barjas Alu
Abdil Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, Darul
'Ashimah, Cet. I, Th. 1411 H.
-
Al Hujajul-Qawiyyah ‘ala Anna wa Sailad-Da'wati Tauqifiyah, Dr. Abdus
Salam bin Barjas Alu Abdil Karim, Darus Salaf, Riyadh, Cet. II, Th.
1415H.
[Disalin dari majalah
As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1].
Iqafun Nabil, hlm. 15-22.
[2]. Ibid., hlm. 30-46.
[3]. Dihasankan oleh al Albani dalam
Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2648.
[4]. Tiga kondisi itu juga diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah
dari Ibnu Syihab rahimahullah (4/2011). Lihat
al Adzkar lin-Nawawi, hlm.
324. Dikutip dari
Afatul Lisan fi Dhauil-Kitabi was-Sunnah, Dr. Sa’id
bin ‘Ali bin Wahf al Qahthani, hlm. 77.
[5].
Iqafun Nabil, 54-55.
[6].
Hirasatul Fadhilah, hlm. 50-53.
[7]. Ibid., hlm. 48-50.
[8]. Dishahihkan oleh al Albani dalam
Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2317.
[9]. Dikutip dari
Fiqhun Nawazil (4/316).
[10].
Iqafun Nabil, hlm. 6.
*****
Sumber:
almanhaj.or.id
Artikel Terkait:
Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin