Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

03 Februari 2016

FILE 338 : Cara Menyapa Nama "Abdullah" dan Semisalnya

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah, 
wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam     
Wa ba'du     
….  

Bolehkah Memanggil Nama "Abdul Rahman" dengan "Rahman" Saja? 

Disusun oleh:
Ust. Sa'id Abu Ukasyah
 
 
Fatwa Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah 

Soal:
Apa hukum memanggil orang yang bernama Abdur Rahman dengan panggilan “Rahman” begitu saja, tanpa ditambahkan Alif Lam, apakah hal ini diperbolehkan? Karena saya pernah membaca bahwa memanggil seseorang dengan menyebut salah satu dari nama-nama Allah, seperti Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim adalah perbuatan kekufuran. Oleh karena itu saya harap hal ini bisa dijelaskan. 

Jawab:
Alhamdulillah. 

Pertama: Nama Allah Ta’ala -ditinjau dari kekhususan-Nya Subhanahu terhadap nama tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu: 

Jenis Pertama 

Nama yang khusus bagi Allah, tidak boleh selain Allah dinamai dengannya, seperti: Allah, Ar-Rabb, Ar-Rahmaan, Al-Ahad,  Ash-Shamad,  dan yang semisalnya. Menurut kesepakatan Ulama, nama-nama tersebut tidak boleh dinamai pada manusia. Terdapat dalil dari hadis yang melarang seseorang bernama dengan nama-nama khusus bagi Allah ‘Azza wa Jalla.

Imam Al-Bukhari (6205) dan Imam Muslim (2143) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ

Nama yang paling keji di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang bernama dengan nama “Malikal Amlaak” (raja diraja). 

Berkata Abu Ubaid rahimahullah, “Sufyan bin Uyainah menafsirkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Malikal Amlaak,’ dengan mengatakan ‘Nama itu seperti kata-kata mereka syaahaan syaah, maksudnya adalah raja diraja. Sedangkan Ulama lain berkata, ‘Bahkan nama tersebut adalah semisal dengan nama Allah, seperti Ar-Rahmaan, Al-Jabbaar, dan Al-‘Aziiz. “Ia berkata, Allah lah satu-satunya “Malikal Amlaak” (Raja diraja), tidak boleh selain-Nya bernama dengannya. Dan dua pendapat tersebut sama-sama memiliki alasan yang kuat” (Ghariibul Hadiits: 2/18). 

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan,Kebencian Allah dan kemurkaan-Nya ini adalah bagi orang yang menyamai-Nya dalam nama yang khusus bagi-Nya saja. Raja diraja itu hanyalah Dia Subhanahu dan Hakim dari para hakim pun hanya Dia semata. Dia lah yang menetapkan dan memutuskan hukum bagi semua hakim dan bukan selain-Nya(Al-Jawaabul Kaafi, hal. 138). 

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini merupakan dalil bagi pengharaman penamaan (makhluk) dengan nama (Allah) ini, karena adanya ancaman keras. Demikian pula, semua nama-nama yang semakna dengannya, maka disamakan hukumnya dengan hal tersebut, seperti, Sang Pencipta makhluk (Khaaliqul Khalqi), Hakim yang seadil-adilnya (Ahkaamul Haakimiin), Penguasa para penguasa (Sulthaanus Salaathiin) dan Pemerintah para penguasa (Amiirul Umaraa`). Dan ada (pula) ulama yang berpendapat disamakan (pula) hukumnya dengannya (setiap) orang yang bernama dengan nama Allah yang khusus bagi-Nya, seperti Ar-Rahmaan, Al-Qudduus dan Al-Jabbaar (Fathul Baari: 10/590). 

Berdasarkan keterangan di atas, maka orang yang bernama “Abdush Shamad” tidak boleh dipanggil dengan panggilan “Hai Shamad!”, sedangkan orang yang bernama “Abdul Ahad” pun tidak boleh dipanggil dengan nama “Hai Ahad!” Demikian pula orang yang bernama dengan “Abdur Rahman” tidak boleh dipanggil dengan panggilan “Hai Rahman!”. 

Jenis Kedua 

Nama-nama yang tidak khusus bagi Allah dan boleh diperuntukkan untuk manusia, seperti : Sami’ (yang mendengar), Bashir (yang mendengar), Ali (yang tinggi), Hakim (yang bijaksana), Rasyid (yang lurus). Sebagai faedah (tambahan), silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 114309 dan 161275. 

Berdasarkan keterangan di atas, maka barangsiapa yang bernama Abdul Karim, Abdul Aziz atau Abdul Hakim lalu dipanggil dengan panggilan “Karim”, “Aziz” atau “Hakim”, maka tidak mengapa, jika yang diinginkan adalah (sekedar nama) orang dan bukan dimaksudkan sebagai nama atau sifat Allah. Karena nama-nama ini merupakan nama-nama yang bisa menjadi nama Allah sekaligus sebagai nama manusia, yang mana seorang hamba boleh bernama dengan nama-nama tersebut dan bukan termasuk nama-nama khusus bagi-Nya Subhanahu wa Ta’ala. 

Contoh lainnya adalah Abdur Rahim, orang yang bernama dengan nama tersebut boleh dipanggil dengan panggilan “Rahim”, jika yang diinginkan adalah sekedar penamaan orang itu dengan nama Rahim atau pensifatan orang tersebut dengan sifat (manusiawi) yang terkandung dalam nama itu. 

Karena Rahim termasuk nama yang bisa menjadi nama Allah sekaligus sebagai nama manusia, yang mana nama tersebut bisa disebut sebagai nama Sang Pencipta Subhanahu dalam konteks sesuai dengan kesempurnaan dan keagungan yang layak bagi-Nya dan (bisa pula) disebut sebagai nama makhluk dalam konteks. Sebagai faedah (tambahan), silahkan lihat jawaban pertanyaan no.181453. 

Tentulah merupakan suatu hal yang tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan penyingkatan panggilan nama tersebut, karena hal itu bisa menimbulkan sangkaan (yang tidak baik). 

Namun, jika harus memanggil dengan sapaan singkat atau dengan panggilan pendek, maka (untuk panggilan pendek) sebutlah penggalan kata yang pertama dari nama tersebut, yaitu : “Abdun”, jadi boleh menyingkat panggilan dengan pangilan “Abdun” tanpa disandarkan pada kata (yang kedua dari nama tersebut). 

Atau dengan sapaan singkat, yaitu : “Ubaid”, “Abud” dan yang semisalnya dari panggilan akrab yang terbiasa disebut-sebut oleh masyarakat. 

Wallaahu A’lam. 

[Selesai diambil dari web resmi Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullahIslamqa.info/ar/223855]. 


Faedah : 

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah dalam fatwanya di atas menyebutkan dua bentuk penyingkatan panggilan, yaitu:
  1. Al-Ikhtishor (panggilan pendek), yaitu dengan cara memendekkan nama lengkapnya dengan memanggil salah satu dari kata dalam nama lengkap tersebut. Misalnya : nama lengkap seseorang Abdur Rahim lalu dipanggil dengan nama pendek, dengan menyebut penggalan kata yang pertama: “Abdun” dan ini diperbolehkan. Atau dengan menyebut penggalan kata yang kedua : “Rahim” saja dan karena Rahim bukanlah khusus nama Allah saja, maka panggilan jenis ini tidak terlarang.
  2. At-Tadliil (sapaan singkat), yaitu dengan cara membuat singkatan dari sebuah nama lengkap, yang akrab dikenal masyarakat. Misalnya: nama Abdullah disingkat menjadi “Ubaid” atau “Abud”, Abdur Rahman disingkat menjadi “Duhaim” , maka jenis panggilan ini diperbolehkan asal orang yang dipanggil dengan  panggilan tersebut tidak membencinya. Namun jika orang yang dipanggil itu membenci panggilan tersebut, maka Syaikh Bin Baz rahimahullah memandang hukumnya haram, kecuali jika ia tidak dikenal melainkan dengan nama panggilan tersebut, maka boleh.

Renungan

Masyarakat kita terbiasa dengan memanggil seseorang dengan panggilan-pangilan singkat, seperti: nama Abdullah dipanggil “Dul”, nama Abdur Rahman dipanggil dengan “Man ”, nama Abdul Muhsin dipanggil “Ucin” dan yang lainnya, maka semua bentuk panggilan ini hukumnya sesuai dengan perincian di atas. 

Terlepas dari diperbolehkan atau tidak, alangkah indahnya jika kita memanggil saudara kita yang bernama Abdur Rahman, Abdur Rahim atau nama yang semisalnya dengan nama lengkapnya, karena itu lebih utama.


Sapaan singkat sudah dikenal oleh para ulama sejak dahulu 

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari hadits  Anas pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau (Anas) berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ “

 وَقَالَ دُحَيْمٌ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ وَسَّاجٍ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ” قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَكَانَ أَسَنَّ أَصْحَابِهِ أَبُو بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ حَتَّى قَنَأَ لَوْنُهَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba (di kota Madinah), sedangkan tidak ada sahabat yang paling banyak ubannya selain Abu Bakar, lalu Abu Bakar pun menyemir jenggotnya dengan daun hina` dan daun katam.  

Duhaim berkata, ‘Al-Walid telah menyampaikan kepada kami, bahwa Al-Auzaa’i menyampaikan kepada kami, bahwa Abu Ubaid  menyampaikan kepadaku dari Uqbah bin Wassaj, bahwa Anas bin Malik  menyampaikan kepadaku, beliau berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, sedangkan diantara para sahabat beliau[1] yang paling tua umurnya adalah Abu Bakar, Abu Bakar pun menyemir jenggotnya dengan daun hina` dan daun katam, hingga warnanya memerah sekali.’”

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata di dalam kitab beliau Fathul Bari,

قَوْله فِي الرِّوَايَة الثَّانِيَة (وَقَالَ دُحَيْم )هُوَ عَبْد الرَّحْمَن بْن إِبْرَاهِيم الدِّمَشْقِيّ

Ucapan Imam Al-Bukhari pada riwayat kedua, yaitu (Duhaim berkata) Duhaim adalah Abdur Rahman bin Ibrahim Ad-Dimasyqi (Fathul Bari: 7/258). 


Fatwa ulama tentang tashghiir[2] nama 

1. Fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah 

Suatu saat Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Kami banyak mendengar, baik dari orang awam maupun penuntut ilmu syar’i, mereka mentashghiir[3] nama-nama yang mu’abbadah[4] atau membaliknya menjadi nama yang bertentangan dengan nama aslinya, apakah hal ini terlarang? 

Contohnya: Abdullah dirubah menjadi Ubaid, Abud dan Al-‘Ibdi[5] (dengan mengkasrahkan huruf ‘ain dan mensukunkan huruf ba`), Abdur Rahman menjadi Duhaim (dengan takhfif dan Tasydid), Abdul Aziz menjadi Uzaiz, Azzuz dan AlIzzi dan yang semisal itu. Adapun (pada nama) Muhammad dirubah menjadi Muhaimid, Himdan dan Al-Himdi dan yang semisal itu?” 

Syaikh Bin Baz rahimahullah pun menjawab,
 
لا بأس بالتصغير في الأسماء المعبدة وغيرها، ولا أعلم أن أحداً من أهل العلم منعه، وهو كثير في الأحاديث والآثار كأنيس وحميد وعبيد وأشباه ذلك

 لكن إذا فعل ذلك مع من يكرهه فالأظهر تحريم ذلك ؛ لأنه حينئذ من جنس التنابز بالألقاب الذي نهى الله عنه في كتابه الكريم إلا أن يكون لا يعرف إلا بذلك, فلا بأس كما صرح به أئمة الحديث في رجال كالأعمش والأعرج ونحوهما

“Tidak mengapa mentashghiir pada nama-nama mu’abbadah dan pada selain nama-nama tersebut. Saya tidak mengetahui ada seorangpun dari ulama yang melarang tindakan ini. Dan tindakan ini banyak dijumpai dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (riwayat), seperti Unais, Humaid, Ubaid dan semisalnya. 

Syaikh melanjutkan penjelasan beliau, “Akan tetapi jika tindakan men-tashghiir ini dilakukan terhadap orang yang tidak menyukainya (benci), maka yang lebih jelas adalah haramnya tindakan ini, karena termasuk jenis memanggil dengan julukan yang mengandung celaan/ejekan yang Allah larang dalam Kitab-Nya Al-Karim[6]. Kecuali jika ia tidak dikenal melainkan dengan julukan tersebut, maka ini tidak mengapa. Sebagaimana ini disebutkan dengan jelas oleh para imam Ahli Hadits ketika menyebutkan para perawi hadits, seperti “Al-A’massy” (Si mata rabun), “Al-A’raj” (Si pincang) dan julukan yang semisal keduanya” (Majmu’u Fatawa Ibni Baz: 18/54). 

2. Fatwa Syaikh Muhammad Shaleh bin Al-Utsaimin rahimahullah 

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah suatu saat pernah ditanya, “Apa hukum tashghiir nama yang didalamnya terdapat makna penghambaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, misalnya, Abud untuk nama Abdullah?” 

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa Tidak mengapa mereka mentashghiir nama-nama (mu’abbadah) tersebut, karena mereka tidak memaksudkan hal itu untuk mentashghiir nama Allah ‘Azza wa Jalla. Namun mereka maksudkan ini sebagai tashghiir (nama) orangnya. 

Mereka panggil Abdullah dengan Ubaidullah, ini tidak mengapa. Sebagian mereka menyebut“Abud” (untuk nama Abdullah, pent.),  inipun tidak mengapa. Sebagian mereka memanggil Abdur Rahman dengan Ubaidur Rahman, ini tidak masalah. Sebagian mereka memanggil dengan “Duhaim” (untuk nama Abdur Rahman, pent.), ini tidak masalah juga. Karena mentashghiir di sini, maksudnya untuk  mentashghiir (nama) orangnya, bukan untuk mentashghiir nama Allah yang mulia. (Majmu’ Fatawa wa Rasail : 25/280)[7]. 

3. Fatwa Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair rahimahullah[8]

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum jika seseorang memanggil kepada orang lain yang bernama Abdul Aziz atau Abdul Karim dan yang semisalnya dengan nama Karim (untuk orang yang bernama Abdul Karim, pent.) atau Aziz (untuk orang yang bernama Abdul Aziz, pent.). Iapun memanggil orang yang bernama Abdul Hakim dengan Hakim?” 

Syaikh menjelaskan bahwa hal tersebut boleh, jika dimaksudkan orangnya, dan bukan dimaksudkan nama Allah, karena nama “Aziz” dan “Hakim” pada asalnya (seseorang) boleh diambil sebagai nama, jika ia tidak memaksudkan (untuk memiliki) sifat (sebagaimana sifat Allah, pent.). Jadi, panggilan tersebut sekedar nama orang semata. 


Hukum tashghiir untuk kata Aziz pada nama Abdul Aziz 

Adapun bagaimana jika seseorang yang bernama Abdul Aziz dipanggil dengan “Uzaiz” atau seseorang yang bernama Abdur Rahim dipanggil dengan “Ruhaim”, demikian pula seseorang yang bernama Abdul Hakim dipanggil dengan panggilan “Hukaim”? 

Jawabannya adalah tentu boleh, karena nama-nama tersebut bukan nama-nama khusus bagi Allah dan jika tidak ditashghiir saja boleh – sebagaimana penjelasan di atas-, maka lebih boleh lagi jika ditashghiir, dengan syarat tidak dimaksudkan mentashghiir nama Allah! 


Tashghiir nama yang tidak diperbolehkan 

Adapun tashghiir nama yang terlarang, yaitu: seperti Abdul Uzaiz atau Abdur Ruhaim, maka ini hukumnya haram! Karena berdasarkan kesepakatan para ulama`, seseorang tidak boleh mentashghiir nama Allah, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Al-Juwaini dan dinukilkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: 13/366. 

Wallaahu a’lam bish showaab. 

***
Diolah dari Islamqa.info/ar/181453 dengan sedikit perubahan dan tambahan 


Catatan Kaki:
  1. Maksudnya adalah para sahabat yang datang bersama beliau 
  2. Lihat catatan no. 3 
  3. Tashghiir adalah merubah isim mu’rab kepada wazan فُعيْلٍ atau فُعَيْعلٍ untuk menunjukkan kecilnya atau sedikitnya atau rendahnya objek yang ditunjukkan 
  4. Nama Mu’abbadah adalah nama yang mengandung penghambaan kepada Allah, seperti : Abdullah & Abdur Rahman 
  5. Pangilan Ubaid, Abud dan Al-Ibdi ini hakekatnya kembalinya ke kata “Abdun” pada nama Abdullah dan bukan kembali kepada nama Allah 
  6. QS. Al-Hujuraat ayat 11 
  7. http://ar.miraath.net/article/5895 
  8. Beliau adalah anggota Haiah Kibaril Ulama (Himpunan Ulama Senior) KSA
*****

Sumber: muslim.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika  
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin