Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

24 November 2012

FILE 288 : Hukuman bagi Koruptor

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..
Korupsi Tidak Sama dengan Mencuri 
Dijawab Oleh:
Ust. Dr. Erwandi Tarmidzi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan?
Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.

Dalam tinjauan fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.

Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).

Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)

Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).

Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)

Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami, Hal. 99).

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.

Allah berfirman, yang artinya,

  وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).

Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian, para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam hirz (tempat yang terjaga dari jangkauan), seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri. [1]

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, 

Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas).” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).

Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar. 

Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor. 

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).

Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong. Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  I’lamul Muwaqqi’in, jilid II, Hal. 80)

Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:

Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.

Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).

Kedua, hukuman ta’zir.
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.)

Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.

Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. 

Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.

Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.

Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya, merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hukuman ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Kesimpulan dari uraian di atas
  1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.
  2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.
  3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut ghulul.
  4. Termasuk kategori ghulul adalah tindak korupsi terhadap uang negara.
  5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain: harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas), dan harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
  6. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
  7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2: hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat (disebut hudud), dan hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada keputusan hakim (disebut ta’zir). 
  8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:
  • Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi. 
  • Hukuman ta’zir. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.

Footnote (Tambahan Sa'ad):
[1] Ini merupakan salah satu bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya. Islam tidaklah menerapkan hukuman secara sembarangan (kaku), namun melihat kepada persyaratan-persyaratan tertentu sehingga hukuman (hudud) tersebut dilaksanakan/dijatuhkan. Begitu pula dengan hukuman-hukuman untuk tindak maksiat yang lain, seperti rajam untuk pezina dan qishash untuk pembunuh.

*****

Baca Juga:
Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

18 November 2012

FILE 287 : Keutamaan Puasa di Bulan Muharram

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram

.Disusun Oleh:
Ust. Abdullah Taslim

بسم الله الرحمن الرحيم
     عن أبي هريرة  قال: قال رسول الله :
 ((أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل))
 رواه مسلم
  
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam”[1].

Hadits yang mulia ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan Muharram, bahkan puasa di bulan ini lebih utama dibandingkan bulan-bulan lainnya, setelah bulan Ramadhan[2].
 
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
  • Puasa yang paling utama dilakukan pada bulan Muharram adalah puasa ‘Aasyuura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram), karena Rasulullah  melakukannya dan memerintahkan para sahabat  untuk melakukannya[3], dan ketika beliau  ditanya tentang keutamaannya beliau  bersabda: “Puasa ini menggugurkan (dosa-dosa) di tahun yang lalu”[4].
  • Lebih utama lagi jika puasa tanggal 10 Muharram digandengkan dengan puasa tanggal 9 Muharram, dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena Rasulullah ketika disampaikan kepada beliau bahwa tanggal 10 Muharram adalah hari yang diagungkan orang-orang Yahudi dan Nashrani, maka beliau bersabda: “Kalau aku masih hidup tahun depan maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (bersama 10 Muharram)[5]“.
  • Adapun hadits “Berpuasalah pada hari ‘Aasyuura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya”[6], maka hadits ini lemah sanadnya dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dianjurkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram[7].
  • Sebagian ulama ada yang berpendapat dimakruhkannya (tidak disukainya) berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, karena menyerupai orang-orang Yahudi, tapi ulama lain membolehkannya meskipun pahalanya tidak sesempurna jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya[8].
  • Sebab Rasulullah  memerintahkan puasa tanggal 10 Muharram adalah karena pada hari itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan Nabi Musa  dan umatnya, serta menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, maka Nabi Musa pun berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada-Nya, dan ketika Rasulullah  mendengar orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu karena alasan ini, maka Beliau  bersabda: “Kita lebih berhak (untuk mengikuti) nabi Musa  dari pada mereka”[9]. Kemudian untuk menyelisihi perbuatan orang-orang Yahudi, beliau  menganjurkan untuk berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram[10].
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat malam adalah shalat yang paling besar keutamaannya setelah shalat wajib yang lima waktu[11].


Footnote:
[1] HSR Muslim (no. 1163).
[2] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “Syarhu riyadhis shalihin” (3/341).
[3] Dalam HSR al-Bukhari (no. 1900) dan Muslim (1130).
[4] HSR Muslim (no. 1162).
[5] HSR Muslim (no. 1134).
[6] HR Ahmad (1/241), al-Baihaqi (no. 8189) dll, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia  sangat buruk hafalannya (lihat “Taqriibut tahdziib” hal. 493), oleh karena itu syaikh al-Albani menyatakan hadits ini lemah dalam “Dha’iful jaami’” (no. 3506).
[7] Lihat kitab “Bahjatun nazhirin” (2/385).
[8] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “as-Syarhul mumti’” (3/101-102).
[9] Semua ini disebutkan dalam HSR al-Bukhari (3216) dan Muslim (1130).
[10] Lihat keterangan syaikh Muhammad al-Utsaimin dalam “Syarhu riyadhis shalihin” (3/412).
[11] Lihat kitab “Bahjatun nazhirin” (2/329).

*****
Sumber: manisnyaiman.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

10 November 2012

FILE 286 : Bacaan Setelah Membaca Al Qur'an

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Sunnah yang Hilang : 
Bacaan Setelah Membaca Al Qur'an

.Diterjemahkan Oleh:
Ust. Aris Munandar


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد: فإنَّ إحياء السنن النبوية من أعظم القربات إلى الله،

Sesungguhnya menghidupkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk amal yang sangat bernilai untuk mendekatkan diri kepada Allah.

فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ، قَالَ: (( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا )) رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengajak orang lain kepada kebaikan maka baginya pahala semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim).

فإليكم أحبتي في الله، هذه السُّنة التي غفل عنها كثيرٌ من الناس:

Saudaraku, berikut ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah dilalaikan oleh banyak orang.

يُسْتَحَبُّ بعد الانتهاء من تلاوة القرآن أن يُقال:
((سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ)).

Setelah selesai membaca al Qur’an dianjurkan untuk mengucapkan bacaan berikut ini:
Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika. 
Yang artinya: maha suci Engkau ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

الدليل: عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلاَ تَلاَ قُرْآناً، وَلاَ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِساً، وَلاَ تَتْلُو قُرْآنًا، وَلاَ تُصَلِّي صَلاَةً إِلاَّ خَتَمْتَ بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ؟
قَالَ: (( نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
))
.

Dalilnya, dari Aisyah beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ya Rasulullah, tidaklah anda duduk di suatu tempat, membaca al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika, laa ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika. ”

 إسناده صحيح: أخرجه النسائي في “السنن الكبرى” 9/123/10067 ، والطبراني في “الدعاء” (رقم 1912)، والسمعاني في “أدب الإملاء والاستملاء” (ص 75)، وابن ناصر الدين في “خاتمة توضيح المشتبه” 9/282.

Hadits di atas sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Nasai dalam Sunan Kubro 9/123/10067, Thabrani dalam ad Du-a no 1912, Sam’ani dalam Adab al Imla’ wa al Istimla’ hal 75 dan Ibnu Nashiruddin dalam Khatimah Taudhih al Musytabih 9/282.

وقال الحافظ ابن حجر في “النكت” (2/733): [إسناده صحيح]، وقال الشيخ الألباني في “الصحيحة” (7/495): [هذا إسنادٌ صحيحٌ أيضاً على شرط مسلم]، وقال الشيخ مُقْبِل الوادعي في “الجامع الصحيح مما ليس في الصحيحين” (2/12: [هذا حديثٌ صحيحٌ

Al Hafizh Ibnu Hajar dalam an Nukat 2/733 mengatakan, “Sanadnya shahih”. Syaikh al Albani dalam Shahihah 7/495 mengatakan, “Sanad ini adalah sanad yang juga shahih menurut kriteria Muslim”. Syaikh Muqbil al Wadi’i dalam al Jami’ al Shahih mimma laisa fi al Shahihain 2/12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”.

وقد بَوَّبَ الإمام النسائي على هذا الحديث بقوله: ما تُختم به تلاوة القرآن.

Hadits ini diberi judul bab oleh Nasai dengan judul “Bacaan penutup setelah membaca al Qur’an” [Dengan ucapan apa bacaan Al Qur'an ditutup -Sa'ad].

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=18477
 

*****
Sumber: ustadzaris.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

03 November 2012

FILE 285 : Mutiara Nasihat Luqman

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Untaian Nasihat Luqman untuk Buah Hatinya

.Oleh:
Ust. Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali


وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar". 
(QS. Luqmân [31]: 13)


SIAPAKAH LUQMÂN?

Terdapat perselisihan ulama dalam masalah penamaan ayah dan nasabnya, kenabian dan profesi serta sifat-sifat fisiknya.[1]

Al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullah menjelaskan, ia adalah Luqmân bin 'Anqâ bin Sadûn.[2] Sebagian besar ulama Salaf menyatakan, Luqmân rahimahullah bukanlah nabi dan tidak pula mendapatkan wahyu, melainkan ia seorang wali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang taat, shâlih, dan bijaksana, yang telah dikaruniakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berbagai keutamaan, berupa kecerdasan akal, kedalaman pemahaman terhadap Islam, sifat pendiam dan tenang, serta hikmah dalam berkata-kata.[3]

Adapun mengenai profesi Luqman rahimahullah, di antara para ulama terjadi perpedaan pendapat. Ada yang mengatakan, ia seorang budak hitam yang berprofesi sebagai tukang kayu. Ada pula yang mengatakan sebagai penjahit. Ada pula yang mengatakan sebagai penggembala. Dan ada pula yang mengatakan sebagai Qadhi (hakim) di masyarakat Bani Israil.[4] Sedangkan mengenai sifat-sifat fisik beliau, banyak para ulama yang menjelaskan, ia adalah seorang budak Habasyah yang hitam, berbibir tebal, dan berkaki pecah-pecah.[5]


SYIRIK MERUPAKAN KEZHALIMAN YANG AMAT BESAR

Pada ayat di atas, Luqmân rahimahullah menasihati anaknya, Tsarân[6] agar tidak berbuat syirik. Sebagai seorang ayah yang telah dikaruniai Allah Subhanahu wa Ta’ala sifat bijaksana dan kemampuan berkata-kata dengan kedalaman makna dan penuh hikmah,[7] Luqmân memberi sebuah nasihat sangat berharga untuk buah hatinya yang sangat ia sayangi.

Dia menasihati anaknya agar tidak menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu apapun, karena syirik merupakan kezhaliman yang amat besar. Karena dalam perbuatan syirik ini tidak ada suatu pun perbuatan dosa yang paling besar dan buruk daripada dosa menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk-Nya, dosa menyamakan derajat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Sempurna dan Yang Maha berhak untuk disembah karena kesempurnaan sifat-sifat-Nya; dengan makhluk-Nya yang sarat kekurangan dan kelemahan.[8]

Oleh sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, jika ia sampai mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan syiriknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya, dan barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. an-Nisâ`[4]:48).

Syirik merupakan kezhaliman yang sangat besar; dan keimanan seorang muslim tidak mungkin lurus dan benar jika masih tercampur dengan kezhaliman ini, karena tidak mungkin sebuah keimanan dan tauhid bercampur dengan kesyirikan dan kekufuran.

Ayat di atas juga memberikan isyarat yang jelas kepada para ayah atau orang tua, para guru, pengajar dan pembimbing secara umum, agar mereka menasihati anak-anaknya sejak dini. Yaitu dengan menanamkan dan memahamkan serta mengajarkan prinsip-prinsip dasar ke-Islaman dan keimanan, berupa aqidah atau tauhid. Hal ini pun telah dicontohkan oleh seorang ayah, pembimbing, dan guru yang terbaik, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tatkala beliau menasihati sepupunya, 'Abdullah bin 'Abbâs radliyallaahu 'anhumaa yang saat itu umurnya masih sangat belia.[9]

'Abdullah bin 'Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, yang artinya: Pada suatu hari, aku pernah dibonceng oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan beliau bersabda:

"Wahai anak, sesungguhnya aku ingin mengajarkan kepadamu beberapa kalimat; 'Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kamu akan mendapati-Nya di depanmu. Jika kamu ingin meminta, maka mintalah kepada Allah. Dan jika kamu ingin memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, sesungguhnya jika seluruh umat bergabung untuk memberikan sebuah manfaat kepadamu, mereka semua tidak akan bisa memberikan manfaat itu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Dan jika mereka semua bergabung untuk memberikan sebuah madharrat/bahaya kepadamu, mereka semua tidak akan bisa memberikan madharrat/bahaya itu kecuali jika Allah telah menetapkannya (pula) untukmu. Pena telah diangkat, dan buku catatan (amal) telah kering'."[10]


WAJIB BERBAKTI DAN TAAT KEPADA ORANG TUA SELAMA PERINTAHNYA TIDAK MENYALAHI SYARIAT

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Luqmân [31]:14-15).

Pada ayat ke-14 dan ke-15 surat Luqmân ini, setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk memenuhi hak-Nya dengan beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk memenuhi hak orang tua, dengan berbakti dan taat kepadanya selama perintah mereka tidak menyelisihi syariat. Kita diperintah untuk berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua, karena merekalah yang menyebabkan kita ada di dunia ini dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala ; dan terlebih lagi berbakti kepada ibu, karena, ibu telah mengandung kita, merasakan payahnya ketika kita masih berada di dalam perutnya. Hingga akhirnya melahirkan kita dengan menahan rasa sakit yang luar biasa. Ibu mempertaruhkan nyawa demi keselamatan kita. Tidak hanya sampai di situ, ibu juga menyusui kita, mengurus dengan sabar, hingga menyapih kita dalam jangka waktu dua tahun. Sampai akhirnya kita tumbuh berkembang, kuat dan dewasa.[11] Demikian pula dengan ayah, ia telah membanting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kita dan ibu.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika taat dan berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anak. Tentunya, kewajiban tersebut berlaku selama bakti dan ketaatan terhadap perintah mereka berdua tidak menyelisihi atau menyalahi syariat. Hal ini banyak diterangkan dalam Al-Qur`ân maupun hadits-hadits shahîh, di antaranya seperti firman-Nya berikut:

Juga firman-Nya:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. al-'Ankabût [29]:8).

Konkretnya, seperti yang telah diperankan oleh Sa'ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu, ketika sang ibu memaksanya murtad dari Islam. Para ulama berpendapat, ayat ke-8 surat al-'Ankabût, dan ayat ke-14 dan ke-15 surat Luqmân ini di atas turun dengan sebab kisah Sa'ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu.[12]

Dalam Shahîh Muslim, dari Sa'ad bin Abi Waqqâsha, beliau berkata yang artinya :
Ibu Sa'ad (bin Abi Waqqâsh)[13] bersumpah untuk tidak berbicara dengannya selama-lamanya sampai Sa'ad kufur (keluar) dari agamanya (yaitu, Islam). Dia pun bersumpah untuk tidak mau makan dan minum. Dia berkata: "Kamu telah katakan bahwa Allah memerintahkanmu untuk taat/berbakti kepada kedua orang tuamu, sedangkan aku adalah ibumu, dan aku memerintahkanmu untuk kufur (dari Islam)". Ibu Sa'ad pun bertahan (tidak makan dan minum) selama tiga hari, hingga ia pingsan karena kepayahan. Maka salah satu anaknya yang bernama 'Umarah memberinya minum. Ibu Sa'ad pun mendoakan keburukan untuk Sa'ad, maka Allah Ajja wa Jalla menurunkan dalam Al-Qur`ân ayat ini: "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…"[14].

Oleh karena itu, bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk taat dan berbakti kepada mereka,[15] selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sehingga, jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

 ...إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ .

… Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang baik.[16]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 ...لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ .

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta’ala ).[17]


LUQMÂN RAHIMAHULLAH MENANAMKAN AQIDAH KEPADA PUTRANYA TENTANG KEKUASAAN ALLAH YANG MUTLAK DAN ADANYA HARI PEMBALASAN

يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ

(Luqmân berkata): "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (QS. Luqmân [31]:16).

Pada ayat ke-16, Luqmân kembali menasihati putranya, bahwa sekecil apapun perbuatan seseorang, baik berupa ketaatan maupun kemaksiatan, pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya. Perbuatan baik, maka balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pun baik. Jika perbuatan tersebut buruk, maka balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pun demikian.[18]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ

Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun, dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya, dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan. (QS. al-Anbiyâ` [21]:47).

Maka, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari pandangan Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, di akhir ayat 16 surat Luqmân ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.


LUQMÂN RAHIMAHULLAH MEMERINTAHKAN PUTRANYA UNTUK MENEGAKKAN SHALAT, MENEGAKKAN AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR DAN BERSABAR TERHADAP MUSIBAH

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Luqmân [31]:17).

Luqmân memerintahkan si anak untuk sholat, karena merupakan ibadah fisik paling penting. Selanjutnya, memerintahkan amar ma'ruf nahi mungkar. Aktifitas ini menuntut pengenalan akan perkara-perkara yang ma'ruf dan kemungkaran, serta sifat pendukungnya, yaitu kelembutan dan kesabaran. Lantaran pasti akan menghadapi cobaan saat menjalankan amar ma'ruf dan nahi munkar, Luqmân memerintahkan supaya bersabar. Perkara-perkara ini termasuk 'azmil-umûr (perkara besar lagi menyedot perhatian lebih), hingga tidak ada yang memperoleh taufik untuk menjalankannya kecuali orang-orang yang bertekad baja [19]

Secara khusus, mengenai pembinaan anak-anak untuk mengerjakan sholat sejak dini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ .

Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau melakukan shalat) ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkan mereka dalam tempat tidur.[20]


LUQMAN RAHIMAHULLAH MENGAJARKAN KEPADA PUTRANYA AGAR TIDAK SOMBONG, ANGKUH DAN TIDAK MEMBANGGAKAN DIRI

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Luqmân [31]:18)

Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (QS. al-Isrâ` [17]:37).

Dan sungguh, nasihat Luqmân ini pun telah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kita, seperti ditunjukkan beberapa hadits berikut.

Hadits 'Abdullah bin Mas'ûd radliyallaahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ:  إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يَحِبُّ الْجَمَالَ، الكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

"Tidak (akan) masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sekecil dzarrah dari kesombongan". (Kemudian) ada seorang yang berkata: "Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sendalnya bagus," (maka) Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah, dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain".[21]

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ، فَخَسَفَ اللهُ بِهِ الأَرْضَ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيْهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ .

Tatkala seorang berjalan dengan angkuh/sombong dengan mengenakan dua lapis pakaiannya, maka Allah benamkan dia ke dalam bumi. Dia pun terus demikian naik turun di dalam bumi sampai hari kiamat.[22]

Hadits Haaritsah bin Wahb al-Khuzaa'i Radhiyallahu anhu , ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ؟ ، قَالُوْا: بَلَى، قَالَ:  كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ .

"… Maukah aku beritahu kalian; siapakah penghuni neraka?" Mereka menjawab: "Tentu". Rasulullah bersabda: "Setiap orang yang kasar, tamak/serakah dan sombong".[23]


LUQMÂN RAHIMAHULLAH MENGAJARKAN KEPADA PUTRANYA AGAR TAWAADHU', BERLAKU TENANG DAN TIDAK MENINGGIKAN SUARA

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (QS. Luqmân [31]:19).

Pada ayat ke-19, Luqmân juga menasihati putranya untuk tawâdhu' (rendah hati), tenang, tidak tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat dalam berjalan. Dia juga menasihati anaknya untuk tidak berlebih-lebihan dalam berbicara, dan tidak meninggikan suara untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya pada pembicaraan tersebut. Sampai-sampai Luqman mengumpamakannya dengan suara keledai yang buruk.

Al-Hafizh Ibnu Katsîr rahimahullah berkata: "Seburuk-buruk perumpamaan orang yang meninggikan suaranya adalah bagaikan keledai dalam ringkikannya. Selain itu, suara ini pun dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ".[24]


PESAN DAN NASIHAT IMAM IBNUL QAYYIM RAHIMAHULLAH UNTUK PARA AYAH, ORANG TUA DAN PARA PENDIDIK SECARA UMUM

Sebelum merenungkan nasihat Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, marilah kita renungi dan pahami terlebih dahulu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ  

Tidak ada seorang (bayi pun) yang dilahirkan, melainkan ia dilahirkan dalam keadaan fithrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani, dan Majusi…..[25]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:[26]

Sebagian Ahlul 'Ilmi (para ulama) berkata: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan bertanya kepada ayah -pada hari Kiamat nanti- (tentang) apa yang telah dilakukannya terhadap anaknya, sebelum Allah bertanya kepada anak, (tentang) apa yang telah dilakukannya terhadap ayahnya.

Karena, sebagaimana ayah memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh anaknya, maka anak pun memiliki hak yang harus di penuhi oleh ayahnya. Dan sebagaimana Allah berfirman.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

Dan kami wajibkan manusia (berbuat) baik kepada dua orang ibu-bapaknya .... -al-'Ankabut/29 ayat 8- maka Allah pun berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.... -at-Tahrim/66 ayat 6-, dan 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata: "Yaitu, ajarilah dan didiklah anak-anak kalian!".[27]

Sehingga, perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada ayah untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak anaknya, lebih Allah Subhanahu wa Ta’ala dahulukan daripada perintah-Nya kepada anak untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak ayahnya. (Sebagaimana) firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan... -al-Isrâ`/17 ayat 31- sehingga barang siapa melalaikan pendidikan anaknya agar mengetahui hal-hal yang bermanfaat untuknya, dan menyia-nyiakannya; maka sungguh ia telah berbuat keburukan terhadap anaknya dengan seburuk-buruknya. Dan mayoritas anak, tidaklah mereka menjadi rusak melainkan karena ayahnya. Ayahnyalah yang lalai mendidik anaknya, dan lalai menanamkan serta memahamkan prinsip-prinsip dasar agama dan sunnah-sunnahnya.

Akhirnya, (ayah seperti inilah yang) telah menyia-nyiakan anaknya (sendiri) sejak kecil, dan tidak memberinya manfaat. Sehingga ketika ia telah dewasa, ia pun tidak (bisa) memberikan manfaat apapun kepada ayahnya. Seperti yang pernah terjadi pada sebagian anak yang mencela ayahnya (karena kelalaiannya), ia berkata: "Wahai ayahku, sebagaimana engkau tidak mendidikku saat masa kecilku, maka kini saat aku telah dewasa mendurhakaimu! Wahai ayahku, sebagaimana engkau telah menyia-nyiakan diriku (dahulu) ketika aku bayi, maka kini aku pun menyia-nyiakanmu ketika engkau menjadi seorang kakek tua".


BEBERAPA PELAJARAN DAN FAIDAH AYAT-AYAT [28]
  1. Penetapan (wajibnya) tauhid dan ancaman (bahaya) syirik.
  2. Penjelasan hikmah, yaitu bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taat dan selalu ingat kepada-Nya. Karena tidaklah bersyukur melainkan orang yang berakal dan pandai.
  3. Disyariatkan nasihat dan bimbingan, baik untuk orang tua, anak kecil, orang asing maupun kerabat.
  4. Dahsyatnya (keburukan) syirik, dan penjelasan bahwa syirik merupakan kezhaliman yang sangat besar.
  5. Penjelasan jangka waktu menyusui, yaitu selama dua tahun, tidak lebih.
  6. Wajibnya berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
  7. Penetapan kaidah "tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta’ala)". Yaitu dengan tidak mentaati (perintah) orang tua dalam hal-hal yang tidak baik (menurut syariat).
  8. Wajib mengikuti jalan orang-orang yang beriman dari kalangan Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah, dan haram mengikuti jalan para pelaku bid'ah dan kesesatan.
  9. Wajib merasakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mengawasi dan mengetahui gerak-gerik (setiap manusia), dan tidak boleh menganggap remeh terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan, betapa pun kecilnya.
  10. Wajib menegakkan shalat, amar ma'ruf dan nahi munkar, dan sabar terhadap apa-apa yang akan menimpa si pelaku amar ma'ruf dan nahi munkar tersebut.
  11. Haram berlaku angkuh dan sombong dalam berjalan, serta wajibnya sederhana, tenang dalam berjalan dan berbicara. Yakni tidak terlalu cepat dalam berjalan, dan tidak terlalu mengeraskan suara dalam berbicara, kecuali jika dibutuhkan.

Demikianlah, mudah-mudahan kita dapat mengambil faidah dan manfaat dari penjelasan ayat-ayat Allah yang mulia ini. Sehingga dapat membuat ilmu, iman dan amal shâlih kita senantiasa bertambah dan meningkat. Amin.

Wallahu A'lamu bish-Shawâb.


Maraji’ & Mashadir:
  1. Al-Isti’âb fi Bayân al-Asbâb, Salim bin ‘Id al-Hilâli dan Muhammad bin Musa Alu Nashr, Dâr Ibn al-Jauzi, KSA, Cetakan I, Tahun 1425 H.
  2. Aisarut-Tafâsîr li Kalâmil-'Aliyyil-Kabîr, Abu Bakar Jabir al-Jazâiri, Maktabah al-Ulûm wal Hikam, al-Madinah al-Munawwarah, KSA, Cetakan VI, Tahun 1423 H/ 2003 M.
  3. Tafsir al-Qurthubi (al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân), Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Tahqîq 'Abdur Razzâq al-Mahdi, Dâr al Kitab al-‘Arabi, Cetakan II, Tahun 1421 H/1999 M.
  4. Tafsir ath-Thabari (Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân), Abu Ja’far Muhammad bin Jarîr ath-Thabari (224-310 H), tahqîq Mahmûd Syâkir, Dâr Ihya at-Turâts, Beirut, Cetakan I, Tahun 1421 H/ 2001 M.
  5. Tafsir Ibnu Katsir (Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm), Abu al-Fida’ Ismâ'il bin 'Umar bin Katsîr (700-774 H), Tahqîq Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dâr ath-Thaibah, Riyadh, Cetakan I, Tahun 1422 H/2002 M.
  6. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fî Tafsîri Kalâmil-Mannân, 'Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di, tahqîq 'Abdurrahmân bin Mu’alla al-Luwaihiq, Dâr as-Salam, Riyadh, KSA, Cetakan I, Tahun 1422 H/2001 M.
  7. Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd, Abu 'Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyûb az-Zar'i, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (691-751 H), tahqîq Abu Usâmah Salim bin ‘Id al Hilâli, Dâr Ibn al-Qayyim, Dâr Ibn 'Affân, Kairo, Mesir, Cetakan II, Tahun 1428 H/2007 M
  8. Zâdul-Masîr, Abu al-Faraj Jamâluddin 'Abdurrahmân bin 'Ali bin Muhammad al-Jauzi al-Baghdadi (508-597 H), al-Maktab al-Islâmi, Beirut, Cetakan. III, Tahun 1404 H/ 1984 M.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/Jumadil Tsani 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân (21/78-80), al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/56-57), Zâdul-Masîr (6/317-318), Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/333-335).
[2]. Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/336). Terdapat pendapat lain soal nasab beliau, seperti termaktub dalam dikemukakan oleh al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/56). Di antaranya, Luqmân bin Ba'urâ bin Nahûr bin Târah. Dan Târah adalah Azar, ayah Nabi Ibrahim.
[3]. Lihat al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/56), Zâdul-Masîr (6/318), Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/334-335). Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân (21/80.
[4]. Keterangan-keterangan tentang ini dapat dilihat di Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân (21/79), Zâdul-Masîr (6/317-318).
[5]. Lihat Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân (21/79), al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/56), Zâdul-Masîr (6/318), Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/334).
[6]. Disebutkan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa namanya adalah Tsaraan. Lihat al-Jaami' li Ahkâmil Qur'aan (14/58) dan Tafsiirul Qur'ânil 'Azhîm (6/336).
[7]. Luqmân ayat 12.
[8]. Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/336) dan Taisîrul-Karîmir-Rahmân (2/424).
[9]. Umur beliau saat itu kurang dari 15 tahun. Syarhul-Arba'în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn, hlm. 201.
[10]. HR at-Tirmidzi (4/667 no. 2516), dan lain-lain. Hadits ini shahîh. Shahîh Sunan at-Tirmidzi (2/610).
[11]. Lihat Taisîrul-Karîmir-Rahmân(2/424-426).
[12]. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta'wîli Âyil-Qur`ân (21/82), al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/60), Zâdul-Masîr (6/319), Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/337).
[13]. Namanya Hamnah binti Abi Sufyân bin Umayyah, al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/61)
[14]. HR Muslim, Kitab Fadha`ilish-Shahâbah, Bab: Fî Fadhli Sa'ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu (4/1877 no. 1748), dan lain-lain.
[15]. Imam al-Qurthubi rahimahullah - dalam tafsirnya al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân (14/61)- berkata: "Pada ayat di atas (ayat ke 15 dalam surat Luqmân) terdapat dalil atas wajibnya berbakti kepada kedua orang tua walaupun mereka kafir. Berbakti dengan membantu memberikan harta (kita) jika mereka fakir dan miskin, dan berkata-kata lemah lembut serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam".
[16]. HR al-Bukhâri (4/1577 no. 4085), (6/2612, 2649 no. 6726, 6830), Muslim (3/1469 no. 1840), dan lain-lain, dari hadits Ali bin Abi Thalib.
[17]. Lihat Silsilatul-Ahâdits ash-Shahîhah (1/348, 350 dan 351 no. 179, 180, 181).
[18]. Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/337-338) dan Taisîrul-Karîmir-Rahmân (2/426).
[19]. Ringkasan dari Taisîrul-Karîmir-Rahmân 648
[20]. HR Abu Dawud (1/187 no. 495), dan lain-lain.
Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwâ`ul Ghalîl (1/266 no. 247), Shahîh al-Jami' (5868), Shahîh Sunan Abi Dawud (1/144-145 no. 495) dan kitab-kitab beliau lainnya.
[21]. HR Muslim (1/93 no. 91), dan lain-lain.
[22]. HR al-Bukhâri (5/2182 no. 5452), Muslim (3/1653 no. 2088), dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
[23]. HR al-Bukhâri (4/1870 no. 4634, 5/2255 no. 5723), Muslim (4/2190 no. 2853), dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
[24]. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (6/339).
[25]. HR al-Bukhâri (1/456 no. 1292-1293, 4/1792 no. 4497, 6/2434 no. 6226), Muslim (4/2047 no. 2658), dan lain-lain, dari hadits Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
[26]. Lihat Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd, halaman 386-387, dengan sedikit peringkasan.
[27]. Atsar ini dishahîhkan oleh Syaikh Salim bin 'Id al-Hilâli dalam tahqîq beliau terhadap kitab Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd, halaman 375.
[28]. Disadur dari Aisarut-Tafâsîr li Kalâmil-'Aliyyil-Kabîr (2/993-994).


*****
Sumber: almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin